*Apakah dalam kemudahan berbisnis juga antara lain keringanan pajak, mudah
transfer keuntungan ke luarnegeri, dilarang adanya serikat buruh di zona
industri, mudah memecat buruh yang tidak dikehendaki?*


http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/pengusaha-desak-pemerintah-percepat-kemudahan-berbisnis/122595


*Pengusaha Desak Pemerintah Percepat Kemudahan Berbisnis*
*ID* | Rabu, 31 Januari 2018 | 12:07

[JAKARTA]Pengusaha mendesak pemerintah mempercepat realisasi kemudahan
berusaha, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun
2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Realisasi perpres ini akan
memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor.

Kalangan pengusaha menilai masih banyak masalah dalam implementasi Perpres
91/2017. Misalnya soal perizinan pemerintah pusat yang tumpang tindih
dengan peraturan di daerah. Meski ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
tapi di tingkat daerah masih banyak hambatan. Diperlukan koordinasi yang
baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan kemudahan bisnis.

Selain perizinan yang menyangkut kepastian hukum, pengusaha juga menyoroti
masalah infrastruktur yang menjadi faktor menentukan kemudahan berusaha di
Indonesia. Infrastruktur akan meningkatkan konektivitas antardaerah,
mempercepat distribusi bahan baku maupun produk yang berimbas kepada
peningkatan efisiensi dan daya saing industri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani
mengatakan, sejak awal terpilih, Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia
terbuka untuk binis dan merupakan pusat destinasi yang menarik.

“Kemudian pertanyaannya kenapa indikator bagus tapi Indonesia tetap tidak
bisa lari? Pertanyaan kembali ke kenapa dan apa yang akan dilakukan
pemerintah. Padahal sudah ada perpres kemudahan berusaha serta pelayanan
satu pintu,” kata Shinta pada acara *gathering *anggota Apindo dengan
tema *Pelaksanaan
Perpres 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha*, di Jakarta, Senin
(29/1).

Dia menambahkan, tantangan ke depan adalah melakukan sosialisasi, terutama
di daerah. “Ini proses yang dilakuan bersama, sehingga aturan bisa jadi
regulasi yang bisa dimanfaatkan dengan baik oleh dunia usaha,” ujar Shinta.

*Ekspektasi*

Meski demikian, Shinta mengatakan tidak memiliki ekspektasi tertentu
terhadap regulasi ini. Pasalnya, seringkali implementasinya tidak akan
mudah, apalagi dengan rencana *online single submission* (OSS), karena
selalu ada kendala antara pemerintah pusat dan daerah. Tapi jika bisa
terlaksana, menurut dia, akan membawa kemajuan.

“Jadi sangat baik konsepnya, tapi dari sisi implementasi menurut saya tidak
akan mudah. Makanya kami mengawal dengan sosialisasi, sehingga kami juga
bisa berikan masukan kepada pemerintah mengenai apa saja yang jalan dan
tidak jalan,” jelas Shinta.

Dalam laporan* Doing Business 2018 *yang dirilis Bank Dunia pada November
lalu, peringkat kemudahan berusaha atau *Ease of Doing Business *(EoDB)
Indonesia naik dari posisi 91 pada tahun 2017 ke posisi 72 untuk tahun
2018. Posisi Indonesia ini masih lebih tinggi di antara sebagian negara
berkembang lainnya, di antaranya Afrika Selatan (82), India (100), Filipina
(113), dan Brasil (125). Posisi Indonesia juga berhasil melewati Tiongkok
yang berada di peringkat 78. [ID/M-6]



[image: Logo Apindo] Logo Apindo

Berita Terkait

   -

   Hadapi Kebijakan Proteksi AS, RI Perlu Tingkatkan Kerja Sama dengan AS
   
<http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/hadapi-kebijakan-proteksi-as-ri-perlu-tingkatkan-kerja-sama-dengan-as/122592>

Kirim email ke