*Apakah dalam kemudahan berbisnis juga antara lain keringanan pajak, mudah transfer keuntungan ke luarnegeri, dilarang adanya serikat buruh di zona industri, mudah memecat buruh yang tidak dikehendaki?*
http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/pengusaha-desak-pemerintah-percepat-kemudahan-berbisnis/122595 *Pengusaha Desak Pemerintah Percepat Kemudahan Berbisnis* *ID* | Rabu, 31 Januari 2018 | 12:07 [JAKARTA]Pengusaha mendesak pemerintah mempercepat realisasi kemudahan berusaha, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Realisasi perpres ini akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor. Kalangan pengusaha menilai masih banyak masalah dalam implementasi Perpres 91/2017. Misalnya soal perizinan pemerintah pusat yang tumpang tindih dengan peraturan di daerah. Meski ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi di tingkat daerah masih banyak hambatan. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan kemudahan bisnis. Selain perizinan yang menyangkut kepastian hukum, pengusaha juga menyoroti masalah infrastruktur yang menjadi faktor menentukan kemudahan berusaha di Indonesia. Infrastruktur akan meningkatkan konektivitas antardaerah, mempercepat distribusi bahan baku maupun produk yang berimbas kepada peningkatan efisiensi dan daya saing industri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, sejak awal terpilih, Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia terbuka untuk binis dan merupakan pusat destinasi yang menarik. “Kemudian pertanyaannya kenapa indikator bagus tapi Indonesia tetap tidak bisa lari? Pertanyaan kembali ke kenapa dan apa yang akan dilakukan pemerintah. Padahal sudah ada perpres kemudahan berusaha serta pelayanan satu pintu,” kata Shinta pada acara *gathering *anggota Apindo dengan tema *Pelaksanaan Perpres 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha*, di Jakarta, Senin (29/1). Dia menambahkan, tantangan ke depan adalah melakukan sosialisasi, terutama di daerah. “Ini proses yang dilakuan bersama, sehingga aturan bisa jadi regulasi yang bisa dimanfaatkan dengan baik oleh dunia usaha,” ujar Shinta. *Ekspektasi* Meski demikian, Shinta mengatakan tidak memiliki ekspektasi tertentu terhadap regulasi ini. Pasalnya, seringkali implementasinya tidak akan mudah, apalagi dengan rencana *online single submission* (OSS), karena selalu ada kendala antara pemerintah pusat dan daerah. Tapi jika bisa terlaksana, menurut dia, akan membawa kemajuan. “Jadi sangat baik konsepnya, tapi dari sisi implementasi menurut saya tidak akan mudah. Makanya kami mengawal dengan sosialisasi, sehingga kami juga bisa berikan masukan kepada pemerintah mengenai apa saja yang jalan dan tidak jalan,” jelas Shinta. Dalam laporan* Doing Business 2018 *yang dirilis Bank Dunia pada November lalu, peringkat kemudahan berusaha atau *Ease of Doing Business *(EoDB) Indonesia naik dari posisi 91 pada tahun 2017 ke posisi 72 untuk tahun 2018. Posisi Indonesia ini masih lebih tinggi di antara sebagian negara berkembang lainnya, di antaranya Afrika Selatan (82), India (100), Filipina (113), dan Brasil (125). Posisi Indonesia juga berhasil melewati Tiongkok yang berada di peringkat 78. [ID/M-6] [image: Logo Apindo] Logo Apindo Berita Terkait - Hadapi Kebijakan Proteksi AS, RI Perlu Tingkatkan Kerja Sama dengan AS <http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/hadapi-kebijakan-proteksi-as-ri-perlu-tingkatkan-kerja-sama-dengan-as/122592>
