e-KTP sama dengan gula, karena ada itu ucapan "dimana ada gula disitu semut berkerumun. e-KTP itu fulus, kalau mengenai fulus berkerumunlah petinggi-petinggi neo-Mojopahit dengan akal bulus mereka untuk mendapatkan fulus.
2018-02-08 15:28 GMT+01:00 ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] < GELORA45@yahoogroups.com>: > > > Ganjar Bersaksi Puan Tahu Perkembangan Kasus E-KTP > <http://hukum.rmol.co/read/2018/02/08/326000/Ganjar-Bersaksi-Puan-Tahu-Semua-Perkembangan-Kasus-E-KTP-> > > Ganjar Bersaksi Puan Tahu Perkembangan ... > <http://hukum.rmol.co/read/2018/02/08/326000/Ganjar-Bersaksi-Puan-Tahu-Semua-Perkembangan-Kasus-E-KTP-> > > - > > Novanto dan Ganjar Berdebat Soal Uang Korupsi KTP Elektronik Dalam Sidang > > Oleh Zainal Atifin – February 8, 2018 19:57 > > *Jakarta, Aktual.com – *Sidang kasus korupsi pengadaan proyek KTP > Elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis > (8/2) tampak lebih panas dari sidang sebelum-sebelumnya. > > Dalam sidang kali ini, terdapat adu argumentasi antara terdakwa Setya > Novanto (Setnov) dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Keduanya > sama-sama berada di Komisi II saat proses pengadaan KTP Elektronik pada > media 2011 – 2012. > > Perdebatan ini diawali oleh pengakuan Setnov yang mengatakan, dirinya > pernah mendapat laporan dari pengusaha Andi Narogong bahwa uang sebesar > USD500 ribu dari aliran mega korupsi ini masuk ke kantong Ganjar. > > “Waktu Andi ke rumah saya, itu menyampaikan telah memberikan uang dan dana > untuk teman-teman di komisi II dan Banggar. Dan untuk Pak Ganjar, sekitar > bulan September dengan jumlah USD500 ribu. Itu disampaikan kepada saya,” > kata Novanto dalam persidangan. > > Sebelumnya, Ganjar dinilai menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Dalam > dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, politikus PDIP itu > diduga menerima aliran dana korupso proyek e-KTP sebesar USD520 ribu. > Namun, hal itu dibantah dalam persidangan mantan kedua PNS Kemendagri itu.. > > Setnov menegaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Anggota DPR > F-Golkar kala itu (alm) Mustoko Weni dan Anggota DPR F-Demokrat (alm) > Ignatius Mulyono. Kedua Anggota DPR itu pernah melaporkan kepada Setnov > bahwa uang dari Andi sudah dibagikan kepada Anggota Komisi II DPR dan Badan > Anggaran DPR. > > “Dari Mustoko Weni terus ke Pak Ganjar dan itu disebut namanya Pak > Ganjar,” kata mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. > > Kemudian, Setnov mengklaim pernyataan Mustoko dan Ignatius dibenarkan oleh > mantan Anggota DPR Miryam S.. Haryani. > > “Bu Miryam juga menyatakan hal yang sama,” tambahnya. > > Mantan Ketua Golkar ini pun berusaha mengklarifikasi langsung hal ini > kepada Ganjar. Politikus PDIP itu menjawab kalau permasalahan pembagian > uang diketahui Ketua Komisi 2 DPR saat itu, Chairuman Harahap. > > “Saya nanya apakah sudah selesai dari teman-teman? Pak Ganjar waktu itu > menjawab ya itu semua urusannya yang tahu pak Chairuman,” tutur Setnov. > > Keterangan di atas pun langsung direspon oleh Ganjar. Ganjar menegaskan, > dirinya tidak pernah menerima aliran dana proyek e-KTP lantaran menolak > pemberian Mustoko Weni. > > “Bu Mustoko Weni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung > dan saya tolak,” kata Ganjar. > > Sementara itu, Ganjar berkata bahwa Miryam tidak pernah memberikan uang > kepadanya. Ia beralasan, Miryam mengaku di depan penyidik senior KPK Novel > Baswedan bahwa tidak pernah memberikan uang proyek e-KTP. > > Selain itu, ia juga membantah keterangan Novanto tentang pernyataan Andi > pernah memberikan uang kepada Anggota DPR. > > “Andi Narogong pada saat kesaksian saya lihat dia menyampaikan tidak > pernah memberikan kepada saya,” kata Ganjar > > “Bahkan penasihat hukum Irman waktu menanyakan kepada saya katanya andi > narogong yang memberikan di tempat bu mustoko weni. Bu mustoko weni sudah > meninggal. Saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh pak nov dari cerita > itu tidak benar,” lanjut Ganjar. > > Hakim pun langsung mengonfirmasi kembali perbedaan keterangan Ganjar dan > Setnov. Ia pun sempat menyinggung nama Novel Baswedan tentang kata-kata > Miryam. > > “Artinya keterangan Saudara begitu ya? Untuk Bu Miryam sudah dikonfirmasi > ke penyidik Novel? Saudara tetap pada bantahan seperti itu?,” Tanya Hakim > Yanto kepada Setnov. > “Ya tetap,” jawab Novanto. > > “Saudara tetap pada keterangan seperti itu?” Tanya Hakim Yanto menegaskan > kepada Ganjar. > “Ya pak dan ada apa namanya keterangan yang diberikan secara terbuka dan > boleh nanti dicek,” jawab Ganjar. > > Teuku Wildan > *(Zaenal Arifin)* > > >