----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Senin, 12 Februari 2018 08.21.59
GMT+1Judul: [GELORA45] Susi beberkan fakta lain cantrang yang tak diketahui
publik
Susi beberkan fakta lain cantrang yang tak diketahui publik
Senin, 12 Februari 2018 14:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengungkapkan banyak ukuran kapal cantrang di kawasan pantai utara Jawa
(Pantura) yang tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen agar terhindar
dari kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Kapal cantrang ideal berukuran di atas 30 GT (gross tonnage). "Mereka selama
ini bersembunyi di bawah 30 GT agar tidak usah membayar PNBP dan bisa
mendapatkan BBM bersubsidi," kata Susi di Jakarta, Senin.
Padahal, menurut Susi, seharusnya alat tangkap cantrang hanya digunakan oleh
kapal berukuran 10 GT ke bawah.
Namun, kata dia, dari hasil verifikasi dan pendataan kapal cantrang yang
dilakukan tim khusus di kawasan Pantura sejak awal Februari ditemukan banyak
kapal yang berukuran 60-70 GT, bahkan ada yang sampai 130 GT.
Susi mengungkapkan sekitar 111 kapal yang pemilik atau pengelolanya menolak
mengalihkan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan.
Padahal, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemilik kapal cantrang pada masa
transisi ini harus diverifikasi dan diukur ulang.
Saat ini, Tim Khusus Peralihan Cantrang pimpinan Laksamana Madya (Purn) TNI AL
Widodo sudah mulai bekerja mendata pemilik kapal cantrang, mewawancarai pemilik
kapal, dan memverifikasi serta mencek fisik kapal.
Baca juga: Menteri Susi: jangan provokasi nelayan terkait cantrang
Setelah proses ini, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi mengganti
alat tangkap akan mendapatkan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang
dapat melaut kembali.
Adapun tahapan-tahapan peralihan alat tangkap adalah pemilik kapal wajib
membawa dokumen asli dan fotokopi dari sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah pendataan dan wawancara, pemilik kapal akan diminta menandatangani
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban
lainnya seperti VMS dan pembayaran PNBP.
Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN dalam rangka memfasilitasi
permodalan bagi nelayan yang ingin mengganti alat tangkap kepada alat tangkap
yang ramah lingkungan.
Meski tidak disebutkan batas waktu pengalihan alat tangkap, tetapi Tim Khusus
bertugas menyakinkan pemilik kapal cantrang bahwa pemilik kapal dan Pemda/KKP
harus mencari jalan keluar mengatasi faktor penyebab kesulitan berpindah alat
tangkap ikan.
Diharapkan tahun ini semua sudah berpindah alat tangkap yang dapat memberikan
kesejahteraan kepada pemilik kapal, tidak hanya kapal eks cantrang tetapi juga
kapal-kapal noncantrang.
Lihat juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Melaut Dengan Catatan
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik