Rayakan Imlek, 17 Narapidana Konghucu Dapat Remisi 
https://www.suara.com/news/2018/02/15/183547/rayakan-imlek-17-narapidana-konghucu-dapat-remisi
 
 Adhitya Himawan | Welly Hidayat
 Kamis, 15 Februari 2018 | 18:35 WIB

 

 

 Ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung 
Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

 
 Seluruh narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia ada total 235.114 ribu.
 

 

 Suara.com - Sebanyak 17 narapidana https://www.suara.com/tag/narapidana 
beragama Konghucu https://www.suara.com/tag/konghucu yang berada di Lembaga 
Permasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan potongan masa tahanan atau 
Remisi https://www.suara.com/tag/remisiKhusus (RK) dalam perayaan Hari Raya 
Imlek https://www.suara.com/tag/imlek pada Jumat (16/2/2018) besok.
 17 narapidana berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta 
dan Bangka Belitung masing - masing dua orang, sisanya berasal dari Jawa 
Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, sebanyak satu 
orang.
 "Ada 13 narapidana dapatkan remisi 1 bulan, tiga orang dapatkan 15 hari, dan 
satu narapidana dapatkan 1 bulan 15 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur 
Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (15/2/2018).
 Sri menambahkan seluruh narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia ada total 
235.114 ribu. Adapun jumlah narapidana yang beragama konghucu berjumlah 60 
orang.
 
 
 


 

 



 





 
 




 



 
 Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi 
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan bagi para warga 
binaan Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi harus menjalani masa 
tahanan selama enam bulan dan juga menjalani masa tahanan dengan berkelakuan 
baik.
 Menurut Harun dalam Remisi Khusus yang diberikan pada narapidana terkait 
perayaan Imlek, sebetulnya juga  selalu didapat narapidana dalam perayaan hari 
besar lainnya.
 “RK (Remisi Khusus) Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar 
keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama 
Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang 
beragama Budha,” ujar Harun.
 Sebanyak 17 narapidana beragama Konghucu yang berada di Lembaga 
Permasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan potongan masa tahanan atau 
Remisi Khusus (RK) dalam perayaan Hari Raya Imlek pada Jumat (16/2/2018) besok.
 17 narapidana berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta 
dan Bangka Belitung masing - masing dua orang, sisanya berasal dari Jawa 
Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, sebanyak satu 
orang.
 "Ada 13 narapidana dapatkan remisi 1 bulan, tiga orang dapatkan 15 hari, dan 
satu narapidana dapatkan 1 bulan 15 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur 
Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (15/2/2018).
 Sri menambahkan seluruh narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia ada total 
235.114 ribu. Adapun jumlah narapidana yang beragama konghucu berjumlah 60 
orang.
 Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi 
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan bagi para warga 
binaan Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi harus menjalani masa 
tahanan selama enam bulan dan juga menjalani masa tahanan dengan berkelakuan 
baik.
 Menurut Harun dalam Remisi Khusus yang diberikan pada narapidana dalam 
perayaan Imlek, merupakan hal yang selalu didapat narapidana bagi perayaan hari 
besar lainnya.
 
 “RK (Remisi Khusus) Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar 
keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama 
Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang 
beragama Budha,” ujar Harun.
 

Kirim email ke