*Mundur itu sama dengan maju ke belakang. Jadi kemunduran itu juga suatu
kemajuan. Apakah banyak hal akan bisa dicapai untuk menjadi pemimpin dunia
dengan kemajuan kebelakang? hehehehehe*


http://www.voa-islam.com/read/pers-rilis/2018/01/30/55796/kemuduran-reformasi-kammi-tolak-rencana-anggota-polri-aktif-jadi-plt-gubernur/#sthash.srWaA97o.dpbs



[image: Kemuduran Reformasi, KAMMI Tolak Rencana Anggota Polri Aktif Jadi
Plt Gubernur]t
<http://www.voa-islam.com/read/pers-rilis/2018/02/11/56022/video-alhamdulillah-300-paket-maidaturrahmah-telah-ditunaikan-pada-9-februari-2018/>

Selasa, 1 Jumadil Akhir 1439 H / 30 Januari 2018 20:30 wib

1.207 views
Kemuduran Reformasi, KAMMI Tolak Rencana Anggota Polri Aktif Jadi Plt
Gubernur

*Pernyataan Sikap PW KAMMI Jawa Barat tentang Penunjukkan PLT Gubernur Jawa
barat*

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara hukum
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai akibat dari
Negara Hukum, kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI harus berlandaskan
norma yang berlaku, bukan berdasarkan opini perseorangan semata.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini PW KAMMI Jawa Barat sebagai bagian dari
elemen mahasiswa yang memiliki peran *social* *control* pemerintah
menyoroti ihwal penunjukan PLT Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri dan
menyatakan sikapnya sebagai berikut:

1. Menolak rencana pengusulan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang
masih aktif sebagai PLT Gubernur karena merupakan kemunduran reformasi dan
berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada pasal 28 ayat
1 dan ayat 3;

2. Mendukung Netralitas Kepolisian Republik Indonesia sebagai pengayom
masyarakat dengan tidak terjebak dalam pragmatisme politik;

3. Meminta Presiden RI untuk menegur Menteri Dalam Negeri dan mengajak
untuk dapat memberikan teladan yang baik, terutama memperhatikan
sensitifitas masyarakat dengan tidak mengambil kebijakan-kebijakan
kontroversial;

4. Mempertanyakan alasan bahwa Jawa Barat sebagai daerah rawan konflik
sehingga mengharuskan pihak-pihak tertentu yang mengambil tanggungjawab
Plt. Gubernur dan mengeyampingkan permendagri no. 74 tahun 2016;

5. Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representatif dari masyarakat
untuk berperan aktif dalam mengawal UU yang berlaku di NKRI.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk diperhatikan dan
ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih. Hidup
Mahasiswa!

Bandung, 28 Januari 2017



Tertanda,

Ketua PW KAMMI Jawa Barat,

M. Rijal Wahid Muharram

Kirim email ke