http://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/22384291/ahli-negara-harus-melindungi-kelompok-
minoritas-suatu-agama
Ahli: Negara Harus Melindungi Kelompok
Minoritas Suatu Agama
Kristian Erdianto <http://indeks.kompas.com/profile/kristian.erdianto>
Kompas.com - 20/02/2018, 22:38 WIB
Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Al Khanif saat
memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas UU No 1 PNPS
tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).
Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Al Khanif saat
memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas UU No 1 PNPS
tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa
(20/2/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia
(SEPAHAM) Al Khanif berpendapat, sebagai dasar negara, Pancasila
mengandung nilai-nilai religius sekaligus norma penghormatan terhadap
hak asasi manusia.
Nilai religius terkadung dalam sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa",
sementara penghormatan terhadap hak asasi manusia atau norma humanisme
seperti terkandung dalam sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Dengan demikian, kata Khanif, negara harus menggunakan instrumen hukum
dan kebijakan untuk melindungi hak-hak warga negaranya untuk beragama,
khususnya kelompok minoritas <http://indeks.kompas.com/tag/Minoritas>
dari suatu agama.
"Oleh karena itu, prinsip perlindungan terhadap hak-hak dasar penganut
agama-agama khususnya minoritas dalam suatu agama resmi yang diakui di
Indonesia tidak dapat dilepaskan dari norma-norma yang ada di dalam
kedua sila Pancasila tersebut," ujar Khanif saat memberikan keterangan
ahli dalam sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
<http://indeks.kompas.com/tag/penodaan-agama> di Mahkamah Konstitusi
(MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).
*Baca juga : UU Penodaan Agama Dinilai Kerap Dipakai untuk
Mendiskriminasi Minoritas
<http://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/21185001/uu-penodaan-agama-dinilai-kerap-dipakai-untuk-mendiskriminasi-minoritas>
*
Khanif mengkategorikan Indonesia sebagai negara theistik atau negara
yang berketuhanan dan bukan negara agama.
Sebagai negara theistik maka negara wajib melindungi semua agama tanpa
terkecuali.
Menurut Khanif, dalam negara theistik tidak boleh ada dominasi suatu
agama tertentu terhadap agama lainnya dan juga tidak boleh ada monopoli
suatu tafsir keagamaan dari satu kelompok agama tertentu terhadap
kelompok agama lainnya.
"Indonesia adalah negara sekuler karena tidak memberikan otoritas kepada
suatu agama tertentu untuk mengintervensi hukum dan kebijakan
pemerintah," kata Khanif.
*Baca juga : Sebelum 1998, Ahmadiyah dan Syiah Tak disebut Melakukan
Penodaan Agama
<http://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/19345221/sebelum-1998-ahmadiyah-dan-syiah-tak-disebut-melakukan-penodaan-agama>
*
"Namun di lain pihak, negara juga mengakui bahwa agama adalah bagian
integral dari kehidupan berbangsa dan bernegara karena berdirinya
Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan realitas kemajemukan
agama di dalamnya," ucapnya.
Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai pasal 1
Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama selama ini telah ditafsirkan oleh suatu kelompok
untuk mendiskriminasi hak-hak individu atau kelompok lain.
Pasal itu menyebutkan, /"Setiap orang dilarang dengan sengaja di
muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan
umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang
dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu"./
*Baca juga : Di Sidang Uji Materi Penodaan Agama, Warga JAI Cerita soal
Tindakan Diskriminatif
<http://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/20491951/di-sidang-uji-materi-penodaan-agama-warga-jai-cerita-soal-tindakan>
*
Oleh sebab itu, ia meminta MK memberikan kerangka penafsiran dalam pasal
tersebut terutama dalam frasa "melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di Indonesia".
Selain untuk menghormati dimensi humanisme Pancasila, penafsiran MK juga
diperlukan untuk membatasi penerapan konsep teokrasi yang selama ini
digunakan oleh sekelompok orang untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.
"Mahkamah Konstitusi (MK) harus memberikan kerangka penafsiran terhadap
norma-norma yang ada di pasal-pasal tersebut agar penafsiran MK kemudian
menjadi rujukan oleh warga negara Indonesia" kata Khanif.
Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam
mengajukan permohonan peninjauan kembali.(Kompas TV)