20 Februari 2018 | 16:00 WIB | Nasional Presiden Dimungkinkan Tidak Akan Tandatangani UU MD3 JAKARTA, suaramerdeka.com -Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan oleh DPR RI. "Kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani (UU MD3)," ujar Yasonna, Selasa (20/2). Langkah tersebut diakui tidak akan membatalkan UU MD3. Sebab, berdasar pada aturan perundangan, jika dalam waktu 30 hari undang-undang tidak ditandatangani, maka undang-undang itu praktis tetap berlaku. Yasonna mengatakan, langkah presiden untuk tidak menandatangani UU MD tersebut merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat. Pasalnya saat revisi UU MD3 dibahas, pemerintah hanya mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) mengenai penambahan kursi pimpinan DPR. Namun, ternyata di dalam perjalanannya, para wakil rakyat itu menambah sejumlah pasal yang saat ini berbuah kontroversi di masyarakat. Mulai dari pasal soal penghinaan terhadap parlemen, pasal soal memberikan wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR hingga pasal soal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum. "(Soal pasal kontroversial) bukan usulan pemerintah, sama sekali bukan. Itu (UU MD3) memang produk berdua (DPR bersama-sama pemerintah). Tapi kan melalui perdebatan kencang juga," ujar Yasonna. Yasonna pun mendorong masyarakat sipil untuk menggugat UU MD3 ITU ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya persilakan teman-teman menggugat setelah jadi UU. Jangan sebelum menjadi UU ya, nanti batal," ujar Yasonna. (KCM /CN41 )
[GELORA45] Fw: Presiden Dimungkinkan Tidak Akan Tandatangani UU MD3
'K. Prawira' [email protected] [GELORA45] Tue, 20 Feb 2018 13:01:20 -0800
