20 Februari 2018 | 16:00 WIB | Nasional
Presiden Dimungkinkan Tidak Akan Tandatangani UU MD3

JAKARTA, suaramerdeka.com -Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, 
Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang 
MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan oleh DPR RI.

"Kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani (UU MD3)," ujar Yasonna, Selasa 
(20/2).

Langkah tersebut diakui tidak akan membatalkan UU MD3. Sebab, berdasar pada 
aturan perundangan, jika dalam waktu 30 hari undang-undang tidak 
ditandatangani, maka undang-undang itu praktis tetap berlaku.

Yasonna mengatakan, langkah presiden untuk tidak menandatangani UU MD tersebut 
merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU 
MD3 yang menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya saat revisi UU MD3 dibahas, pemerintah hanya mengajukan Daftar 
Inventarisir Masalah (DIM) mengenai penambahan kursi pimpinan DPR. Namun, 
ternyata di dalam perjalanannya, para wakil rakyat itu menambah sejumlah pasal 
yang saat ini berbuah kontroversi di masyarakat.

Mulai dari pasal soal penghinaan terhadap parlemen, pasal soal memberikan 
wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR hingga 
pasal soal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas anggota DPR 
yang tersangkut persoalan hukum.

"(Soal pasal kontroversial) bukan usulan pemerintah, sama sekali bukan. Itu (UU 
MD3) memang produk berdua (DPR bersama-sama pemerintah). Tapi kan melalui 
perdebatan kencang juga," ujar Yasonna.

Yasonna pun mendorong masyarakat sipil untuk menggugat UU MD3 ITU ke Mahkamah 
Konstitusi (MK).

"Saya persilakan teman-teman menggugat setelah jadi UU. Jangan sebelum menjadi 
UU ya, nanti batal," ujar Yasonna.

(KCM /CN41 )

Kirim email ke