----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[perhimpunanpersaudaraan] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 22 Februari 2018 03.39.20 GMT+1Judul: 
[perhimpunanpersaudaraan] Presiden: Silakan Berbondong-bondong,"Judicial 
Review" UU MD3 di MK
     
 


 
 
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/19141601/presiden-silakan-berbondong-bondong-
 
judicial-review-uu-md3-di-mk
 
 
Presiden: Silakan Berbondong-bondong 
 
 
"Judicial Review" UU MD3 di MK
   Fabian Januarius Kuwado Kompas.com - 21/02/2018, 19:14 WIB                   
   Presiden Joko Widodo saat berada di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, 
Rabu (21/2/2018).(Fabian Januarius Kuwado)       
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membuat 
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang 
tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Ia lebih memilih mendukung masyarakat 
untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).. 
 
 "Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan 
berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review," ujar Presiden Jokowi saat 
ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018). 
 
 Presiden Jokowi mengatakan mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3, terutama 
mereka yang merasa resah. 
 
 "Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang 
mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik 
sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang 
saya dengar di masyarakat," lanjut dia.
 
Baca juga: Ada Apa di Balik Keengganan Presiden Tanda Tangani UU MD3? 
 
 Kepala Negara sangat setuju bahwa kualitas demokrasi di Indonesia tak boleh 
turun. 
 
 Atas dasar itu, Presiden Jokowi pun belum menentukan apakah akan 
menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di 
atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya 
atau tidak. 
 
 Presiden Jokowi mengakui, menandatangani atau tidak akan menuai konsekuensi 
yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut. Namun, ia tidak ingin jika 
menandatangani UU tersebut dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.
 
"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh.. 
Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam 
kajian ya," lanjut dia.
   Sejak disahkan pada selasa (13/2) lalu, sejumlah pasal di Undang-Undang MPR, 
DPR, DPD Dan DPRD mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil.(Kompas TV)  
  
 
 
 
 
 
 
    

Kirim email ke