Refleksi : UU MP3 adalah program DPR dan Pemerintah (yang diwakili oleh
Menkumham Yasonna Laoly), dalam konteks ini Yasona Laoly telah membuat suatu
kesalahan fatal dalam memahami demokrasi, dan lengah untuk melapor pada
Presiden, Jadi seharusnya Yasona Laoly harus dpecat.

Dalam konteks menolak UU MD 3 menurut hemat saya seharusnya Presiden Jokowi
melakukan langkah kongkrit untuk membatalkan UU MD3, baru kemudian setelah
itu Rakyat harus bergerak berbondong-bondong ke MK medukung langkah Presiden
Jokowi yang menolak  UU MD 3; jadi jangan dibalik. Rakyatlah yang disuruh
bergerak duluan, kemudian Presiden Jokowi mendukungnya, jika ini yang
terjadi maka bisa terkesan bahwa pak Jokowi adalah seorang oportunis, karena
sikap pak Jokowi yang hanya  menunggu gerakkan rakyat bergerak
berbondong-bondong menolak  UU MD 3,  ini berarati bahwa pak Jokowi bersikap
menuggu datangnya kesempatan yang sebaik-baiknya, demi keuntungan diri
sendiri, atau suatu
<https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tujuan&action=edit&redlink=1>
tujuan tertentu. Secara singkat UU MD 3 adalah UU anti kritik, dan mengancam
kebebasan rakyat bersuara, yang adalah merupakan prinsip umum demokrasi.
Prinsip inilah yang di tabrak oleh DPR RI, maka seharusmya Presiden
mengambil silap tegas, bukan  menunggu gerakan rakyatnya.

 

Roeslan

 

---------------------------------

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah konkret
menyikapi penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD
atau UU MD3. " Jokowi harus akui pemerintah kecolongan dan beri teguran ke
Menkumham ( Yasonna Laoly)," kata peneliti hukum PARA Syndicate, Agung
Sulistyo, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018). Agung menilai,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah melakukan kesalahan fatal karena
tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 ke Jokowi. Yasonna baru
melapor ke Jokowi setelah UU MD3 disahkan dan mendapatkan penolakan publik.
Sebab, UU itu dianggap memberikan wewenang berlebihan kepada DPR, serta
pasal-pasal antikritik. (Baca juga: PDI-P Nilai Yasonna Jalankan Tugas
dengan Baik Saat Kawal UU MD3) Jokowi pun kini mempertimbangkan untuk tidak
menandatangani UU MD3 karena mencermati suara masyarakat. Meski demikian,
Agung meminta Jokowi melakukan langkah yang lebih konkret. Apalagi, tanpa
tanda tangan Jokowi pun UU MD3 tetap otomatis berlaku setelah 30 hari
disahkan. Agung menyarankan Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi pasal kontroversial dalam
UU MD3. "Presiden harus mengeluarkan perppu," kata Agung. (Baca juga:
Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi)

Artikel ini telah tayang di  <http://kompas.com/> Kompas.com dengan judul
"Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis
Perppu",
<http://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/17234841/soal-uu-md3-jokowi-dimi
nta-mengaku-kecolongan-tegur-menkumham-dan-rilis>
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/17234841/soal-uu-md3-jokowi-dimin
ta-mengaku-kecolongan-tegur-menkumham-dan-rilis. 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

 

(Baca juga: Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke
Jokowi

Artikel ini telah tayang di  <http://kompas.com/> Kompas.com dengan judul
"Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis
Perppu",
<http://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/17234841/soal-uu-md3-jokowi-dimi
nta-mengaku-kecolongan-tegur-menkumham-dan-rilis>
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/17234841/soal-uu-md3-jokowi-dimin
ta-mengaku-kecolongan-tegur-menkumham-dan-rilis. 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

  • [GELORA45] "Soal UU ... Roeslan roesla...@googlemail.com [GELORA45]

Kirim email ke