Refleksi : UU MP3 adalah program DPR dan Pemerintah (yang diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly), dalam konteks ini Yasona Laoly telah membuat suatu kesalahan fatal dalam memahami demokrasi, dan lengah untuk melapor pada Presiden, Jadi seharusnya Yasona Laoly harus dpecat.
Dalam konteks menolak UU MD 3 menurut hemat saya seharusnya Presiden Jokowi melakukan langkah kongkrit untuk membatalkan UU MD3, baru kemudian setelah itu Rakyat harus bergerak berbondong-bondong ke MK medukung langkah Presiden Jokowi yang menolak UU MD 3; jadi jangan dibalik. Rakyatlah yang disuruh bergerak duluan, kemudian Presiden Jokowi mendukungnya, jika ini yang terjadi maka bisa terkesan bahwa pak Jokowi adalah seorang oportunis, karena sikap pak Jokowi yang hanya menunggu gerakkan rakyat bergerak berbondong-bondong menolak UU MD 3, ini berarati bahwa pak Jokowi bersikap menuggu datangnya kesempatan yang sebaik-baiknya, demi keuntungan diri sendiri, atau suatu <https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tujuan&action=edit&redlink=1> tujuan tertentu. Secara singkat UU MD 3 adalah UU anti kritik, dan mengancam kebebasan rakyat bersuara, yang adalah merupakan prinsip umum demokrasi. Prinsip inilah yang di tabrak oleh DPR RI, maka seharusmya Presiden mengambil silap tegas, bukan menunggu gerakan rakyatnya. Roeslan --------------------------------- JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah konkret menyikapi penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. " Jokowi harus akui pemerintah kecolongan dan beri teguran ke Menkumham ( Yasonna Laoly)," kata peneliti hukum PARA Syndicate, Agung Sulistyo, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018). Agung menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah melakukan kesalahan fatal karena tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 ke Jokowi. Yasonna baru melapor ke Jokowi setelah UU MD3 disahkan dan mendapatkan penolakan publik. Sebab, UU itu dianggap memberikan wewenang berlebihan kepada DPR, serta pasal-pasal antikritik. (Baca juga: PDI-P Nilai Yasonna Jalankan Tugas dengan Baik Saat Kawal UU MD3) Jokowi pun kini mempertimbangkan untuk tidak menandatangani UU MD3 karena mencermati suara masyarakat. Meski demikian, Agung meminta Jokowi melakukan langkah yang lebih konkret. Apalagi, tanpa tanda tangan Jokowi pun UU MD3 tetap otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan. Agung menyarankan Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi pasal kontroversial dalam UU MD3. "Presiden harus mengeluarkan perppu," kata Agung. (Baca juga: Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi) Artikel ini telah tayang di <http://kompas.com/> Kompas.com dengan judul "Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu", <http://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/17234841/soal-uu-md3-jokowi-dimi nta-mengaku-kecolongan-tegur-menkumham-dan-rilis> http://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/17234841/soal-uu-md3-jokowi-dimin ta-mengaku-kecolongan-tegur-menkumham-dan-rilis. Penulis : Ihsanuddin Editor : Bayu Galih (Baca juga: Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi Artikel ini telah tayang di <http://kompas.com/> Kompas.com dengan judul "Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu", <http://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/17234841/soal-uu-md3-jokowi-dimi nta-mengaku-kecolongan-tegur-menkumham-dan-rilis> http://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/17234841/soal-uu-md3-jokowi-dimin ta-mengaku-kecolongan-tegur-menkumham-dan-rilis. Penulis : Ihsanuddin Editor : Bayu Galih