Sindir Habib Rizieq, Ruhut: Masak Buronan Protes PK Ahok, Asal Bunyi! 
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/129565/sindir.habib.rizieq..ruhut.masak.buronan
 
 Minggu, 25 Februari 2018 | 12:16 WIB

 

 
IstimewaRuhut Sitompul bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

 

 JAKARTA, NNC - Terpidana kasus penodaan agama,Basuki Tjahaja Purnama 
http://www.netralnews.com/news/tag/basuki%20tjahaja%20purnama atau Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke 
Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Hakim 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 Namun, upaya Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok mengajukan PK 
http://www.netralnews.com/news/tag/pk mendapat protes keras dari Imam Besar 
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kelompoknya. Mereka meminta 
MA menolak PK http://www.netralnews.com/news/tag/pk tersebut, dengan alasan 
mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak melakukan upaya banding atau kasasi 
sebelumnya.
 Menanggapi hal itu, pengacara Ruhut Sitompul 
http://www.netralnews.com/news/tag/ruhut%20sitompulberpendapat, pihak-pihak 
yang memprotes tidak mengerti hukum, karena PK 
http://www.netralnews.com/news/tag/pk merupakan hak terpidana yang diatur dalam 
undang-undang, dimana seseorang bisa mengajukan PK 
http://www.netralnews.com/news/tag/pk jika kasusnya sudah berkekuatan hukum 
tetap (inkracht) meski tidak melakukan banding atau kasasi.
 "Mereka itu asbun, asal bunyi. Kalau gak ngerti hukum jangan ngomong hukumlah. 
Sekolah dululah 5 tahun di fakultas hukum, sudah itu praktek jadi pengacara, 
jadi advokat," kata Ruhut kepada NNC, Minggu (25/2/2018).
 "Orang yang serjana hukum saja kadang-kadang gak ngerti hukum, apalagi ini gak 
pernah kuliah hukum," sambung mantan petinggi Partai Demokrat itu.
 Bahkan Ruhut merasa lucu karena Habib Rizieq ikut memprotes PK 
http://www.netralnews.com/news/tag/pk Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok, Sedangkan Habib Rizieq, lanjut Ruhut, 
adalah seorang buronan yang tak berani menghadapi proses hukum atas berbagai 
kasus yang menjeratnya.
 "Yang protes itu gak mengerti hukum, apalagi buronan, masak buronan memprotes. 
Buronan itu," ungkap juru bicara Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017 itu.
 Sebelumnya, Habib Rizieq menegaskan, MA wajib menolak pengajuan PK 
http://www.netralnews.com/news/tag/pk Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok atas vonis dua tahun penjara dalam 
perkara penistaan agama. Ia menuding Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahokmenyalahi prosedur hukum karena tidak 
melakukan banding maupun kasasi sebelum mengajukan PK 
http://www.netralnews.com/news/tag/pk.
 "Ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok sang penista agama dari hukuman melalui 
upaya PK http://www.netralnews.com/news/tag/pk yaitu peninjauan kembali di 
Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Habib Rizieq lewat sambungan telepon 
yan diperdengarkan kepada pendukungnya, di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, 
Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).
 "Padahal aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak 
melalui proses banding dan kasasi tidak boleh diajukan PK 
http://www.netralnews.com/news/tag/pk ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok tidak pernah melakukan banding maupun 
kasasi, sehingga PK http://www.netralnews.com/news/tag/pk-nya ke Mahkamah Agung 
wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum," tegasnya.
 Diketahui, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan, "Terhadap putusan 
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas 
atau lepas dari segala tuntutan hukum,  terpidana atau ahli warisnya dapat 
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."
 Sebelumnya, MA menerima pengajuan PK http://www.netralnews.com/news/tag/pk 
dari Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok, pada (2/2/2018), melalui 
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya pada 
tingkat pertama. Permohonan PK http://www.netralnews.com/news/tag/pk diajukan 
oleh terpidana (Ahok) secara tertulis lewat penasihat hukumnya, Josefina A. 
Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra 
& Patners.
 Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta 
Utara dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu. Hakim 
menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 
156a KUHP.

 
 Reporter : Adiel Manafe
 Editor : Wulandari Saptono

 

Kirim email ke