----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 25 Februari 2018 06.31.12
GMT+1Judul: [GELORA45] Sindir Habib Rizieq, Ruhut: Masak Buronan Protes PK
Ahok, Asal Bunyi!
Sindir Habib Rizieq, Ruhut: Masak Buronan Protes PK Ahok, Asal Bunyi!
Minggu, 25 Februari 2018 | 12:16 WIB
IstimewaRuhut Sitompul bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
JAKARTA, NNC - Terpidana kasus penodaan agama,Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun
penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, upaya Ahok mengajukan PK mendapat protes keras dari Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kelompoknya. Mereka meminta MA
menolak PK tersebut, dengan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak
melakukan upaya banding atau kasasi sebelumnya..
Menanggapi hal itu, pengacara Ruhut Sitompulberpendapat, pihak-pihak yang
memprotes tidak mengerti hukum, karena PK merupakan hak terpidana yang diatur
dalam undang-undang, dimana seseorang bisa mengajukan PK jika kasusnya sudah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) meski tidak melakukan banding atau kasasi.
"Mereka itu asbun, asal bunyi. Kalau gak ngerti hukum jangan ngomong hukumlah.
Sekolah dululah 5 tahun di fakultas hukum, sudah itu praktek jadi pengacara,
jadi advokat," kata Ruhut kepada NNC, Minggu (25/2/2018).
"Orang yang serjana hukum saja kadang-kadang gak ngerti hukum, apalagi ini gak
pernah kuliah hukum," sambung mantan petinggi Partai Demokrat itu.
Bahkan Ruhut merasa lucu karena Habib Rizieq ikut memprotes PK Ahok, Sedangkan
Habib Rizieq, lanjut Ruhut, adalah seorang buronan yang tak berani menghadapi
proses hukum atas berbagai kasus yang menjeratnya.
"Yang protes itu gak mengerti hukum, apalagi buronan, masak buronan memprotes.
Buronan itu," ungkap juru bicara Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017 itu.
Sebelumnya, Habib Rizieq menegaskan, MA wajib menolak pengajuan PK Ahok atas
vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Ia menuding
Ahokmenyalahi prosedur hukum karena tidak melakukan banding maupun kasasi
sebelum mengajukan PK.
"Ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang
penista agama dari hukuman melalui upaya PK yaitu peninjauan kembali di
Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Habib Rizieq lewat sambungan telepon
yan diperdengarkan kepada pendukungnya, di Masjid Baitul Amal, Cengkareng,
Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).
"Padahal aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui
proses banding dan kasasi tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat
Ahok tidak pernah melakukan banding maupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah
Agung wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum," tegasnya.
Diketahui, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan, "Terhadap putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."
Sebelumnya, MA menerima pengajuan PK dari Ahok, pada (2/2/2018), melalui Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya pada
tingkat pertama. Permohonan PK diajukan oleh terpidana (Ahok) secara tertulis
lewat penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan
konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patners.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu. Hakim menilai
mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.
Reporter : Adiel ManafeEditor : Wulandari Saptono