*Sudah menjadi sistem nasional dan hanya timggal waktu untuk diresmikan? *

http://www.panjimas.com/news/2018/02/24/kh-maruf-amin-syariah-di-indonesia-sudah-menjadi-sistem-nasional/
KH. Ma’ruf Amin: Syariah di Indonesia Sudah menjadi Sistem Nasional
<http://www.panjimas.com/news/2018/02/24/kh-maruf-amin-syariah-di-indonesia-sudah-menjadi-sistem-nasional/>

24 Feb 2018

<http://www.panjimas.com/news/2018/02/24/kh-maruf-amin-syariah-di-indonesia-sudah-menjadi-sistem-nasional/>
<http://www.panjimas.com/news/2018/02/24/kh-maruf-amin-syariah-di-indonesia-sudah-menjadi-sistem-nasional/>



*Depok (Panjimas.com)* — Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu ibarat tenda
besar bagi ormas Islam yang jumlahnya banyak. Untuk mengkoordinasi berbagai
ormas Islam yang, MUI membentuk Forum Ukhuwah. Tujuannya agar ada
koordinasi.

“Ormas itu ada yang galak, dan ada yang loyo. Idealnya, yang sedang-sedang
saja. Nah, tugas MUI adalah mengendalikan dan mengelola perbedaan. Maka,
menjadi perlu adanya koordinasi gerakan, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,”
kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. KH. Ma’ruf Amin dalam
Pengajian Ulama Umaro di Aula Gedung Dakwah MUI Kota Depok, Jum’at
(24/2/2018) sore.

Seperti diketahui, setiap ormas memiliki imamahnya masing-masing. Termasuk
dalam menerbitkan fatwa. Jika di NU, ada Bahtsul Masail, sedangkan
Muhammadiyah ada Majelis Tarjih. Imamah lainnya, ada FPI, Al Irsyad, Al
Washliyah, dan sebagainya.

“Agar ada koordinasi gerakan, sebaiknya membentuk imamah institusionaliyah
atau lembaga, bukan perorangan. Kemudian lahirlah MUI sebagai tenda besar
diantara ormas-ormas Islam yang banyak itu. Jadi MUI adalah representaai
dari berbagai ormas Islam yang ada.

Ketika terjadi penodaan agama, MUI yang didalamnya terdapat sejumlah ormas
Islam, menetapkan mana yang dikatakan penodaan agama dan mana yang tidak.
Ketika MUI menetapkan fatwanya, pemerintah membuatnya UU nya.

“Kalau ada kelompok yang menginginkan UU Penodaan Agama ini dicabut, tentu
saja pemerintah tidak akan punya pegangan untuk menindak segala bentuk
penyimpangan. Sudah beberapa kali UU Penodaan Agama mau di Judicial Review
kan. Tentu saja, bicara penodaan agama, tidak bisa dikatakan sebagai
perbedaan, tapi itu sebuah penyimpangan.”

KH. Ma’ruf Amin mengatakan, umat Islam harus berjuang secara
konstitusional, demokratis, dan bukan dengan cara yang radikal.
Alhamdulillah, perjuangan kita secara konstitusional itu telah melahirkan
UU Zakat, Perbankan Syariah dan sebagainya.

“Sebetulnya syariah di Indonesia itu sudah jalan, bahkan sudah diundangkan
menjadi sistem nasional. Jadi, syariah bisa hidup dengan cara yang
konstitusional. Karena itu jadilah umat yang wasathiyah, tidak ekstrim,
gerakan dakwahnya tidak galak, harus santun, seperti dakwahnya Rasulullah
Saw dan Walisongo.

Kata Kiai Ma’ruf, dakwah itu harus menggugah dan meyakinkan. Kalau mengajak
tidak maksa-maksa, apalagi intimidasi. Juga bukan dengan cara-cara teroris.
(des)

Kirim email ke