MUI lahir dijaman Suharto. Yang melahirkan MUI adalah Suharto untuk melindungi 
dirinya agar terus berkuasa. Dia lahir bagaikan anak macan. Sekarang ia sudah 
besar menjadi macan benaran. Dia menjadi ancaman bagi negara, sudah besar, 
kukunya sudah menjangkau banyak ormas jahat, taringnya sudah mengusai ormas 
radikal. Ia hanya memberikan orde yang merusak yang ia mau.Tugas rakyat 
Indonesia sekarng untuk memperkecil dan memusnahkan MUI. MUI sudah merusak 
tatanan NKRI.
   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Terkirim: Minggu, 25 Februari 2018 
23.05.14 GMT+1Judul: [GELORA45] KH. Ma’ruf Amin: Syariah di Indonesia Sudah 
menjadi Sistem Nasional
     

  



Sudahmenjadi sistem nasional dan hanya timggal waktu untuk diresmikan? 


http://www.panjimas.com/news/2018/02/24/kh-maruf-amin-syariah-di-indonesia-sudah-menjadi-sistem-nasional/

KH.Ma’ruf Amin: Syariah di Indonesia Sudah menjadi Sistem Nasional

24 Feb 2018 
 
  
 


 
 
Depok (Panjimas.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu ibarat tenda besar 
bagi ormas Islam yang jumlahnya banyak. Untuk mengkoordinasi berbagai ormas 
Islam yang, MUI membentuk Forum Ukhuwah. Tujuannya agar ada koordinasi.
 
“Ormas itu ada yang galak, dan ada yang loyo. Idealnya, yang sedang-sedang 
saja. Nah, tugas MUI adalah mengendalikan dan mengelola perbedaan. Maka, 
menjadi perlu adanya koordinasi gerakan, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” 
kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. KH. Ma’ruf Amin dalam 
Pengajian Ulama Umaro di Aula Gedung Dakwah MUI Kota Depok, Jum’at (24/2/2018) 
sore. 
 
Seperti diketahui, setiap ormas memiliki imamahnya masing-masing. Termasuk 
dalam menerbitkan fatwa. Jika di NU, ada Bahtsul Masail, sedangkan Muhammadiyah 
ada Majelis Tarjih. Imamah lainnya, ada FPI, Al Irsyad, Al Washliyah, dan 
sebagainya. 
 
“Agar ada koordinasi gerakan, sebaiknya membentuk imamah institusionaliyah atau 
lembaga, bukan perorangan. Kemudian lahirlah MUI sebagai tenda besar diantara 
ormas-ormas Islam yang banyak itu. Jadi MUI adalah representaai dari berbagai 
ormas Islam yang ada.
 
Ketika terjadi penodaan agama, MUI yang didalamnya terdapat sejumlah ormas 
Islam, menetapkan mana yang dikatakan penodaan agama dan mana yang tidak. 
Ketika MUI menetapkan fatwanya, pemerintah membuatnya UU nya.
 
“Kalau ada kelompok yang menginginkan UU Penodaan Agama ini dicabut, tentu saja 
pemerintah tidak akan punya pegangan untuk menindak segala bentuk penyimpangan. 
Sudah beberapa kali UU Penodaan Agama mau di Judicial Review kan. Tentu saja, 
bicara penodaan agama, tidak bisa dikatakan sebagai perbedaan, tapi itu sebuah 
penyimpangan.”
 
KH. Ma’ruf Amin mengatakan, umat Islam harus berjuang secara konstitusional, 
demokratis, dan bukan dengan cara yang radikal. Alhamdulillah, perjuangan kita 
secara konstitusional itu telah melahirkan UU Zakat, Perbankan Syariah dan 
sebagainya. 
 
“Sebetulnya syariah di Indonesia itu sudah jalan, bahkan sudah diundangkan 
menjadi sistem nasional. Jadi, syariah bisa hidup dengan cara yang 
konstitusional. Karena itu jadilah umat yang wasathiyah, tidak ekstrim, gerakan 
dakwahnya tidak galak, harus santun, seperti dakwahnya Rasulullah Saw dan 
Walisongo. 
 
Kata Kiai Ma’ruf, dakwah itu harus menggugah dan meyakinkan. Kalau mengajak 
tidak maksa-maksa, apalagi intimidasi. Juga bukan dengan cara-cara teroris. 
(des)




    

Kirim email ke