Aparat Kepolisian Resort Mempawah Melakukan Penipuan publik dan pelanggaran 
Prosedur Hukum lagi!Setelah Menuai Kritik dan Kecaman keras dari AGRA dan 
Jaringannya atas penangkapan tanpa Prosedur Hukum terhadap Saudara Ayub, 
Kepolisian Resort Mempawah kemudian baru menerbitkan surat Penangkapan sehari 
setelahnya (23/2/2018), pukul 20.00 WIB, tanda tangan "Ayub" YANG DIPALSUKAN 
kemudian dititipkan kepada Ketua RT untuk diberikan kepada Keluarga.Pemalsuan 
Tandatangan Ayub jg dilakukan dalam penerbitan Berita Acara yg diterbitkan hari 
ini. Pihak kepolisian bahkan tidak menerangkan tentang Alat dan atau 
Barang-barang Ayub yg ikut dibawanya seperti Tas dan HP.**Terlampir Foto 
Tandangan Asli Ayub dan Foto Surat Penangkapan serta Berita Acara Dengan 
Tandatangan Ayub yang diPALSUKAN!







AGRA Kecam Tindakan Penangkapan Paksa Terhadap Pimpinan Serikat Tani
Februari 24, 2018

Pimpinan Pusat serikat tani Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyampaikan 
kecaman atas penangkapan Ayub ketua AGRA Ranting desa Olak olak Kecamatan Kubu 
kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan.Penangkapan paksa terhadap Ayub terjadi 
pada tanggal 22 Februari 2018 oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat 
kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Mempawah, Kalimantan Barat. 
Berdasarkan informasi yang di terima redaksi MRB, Ayub dibawa pada sekitar 
pukul 24.00 wib dari kantor AGRA wilayah Kalimantan Barat, Di Jl. Ambawang, Jl. 
 Ampera Raya komplek villa mega mas no 12 B.Menurut keterangan dari Suryadinata 
yang berada di lokasi penangkapan, pada pukul 24.00 WIB pintu kantor AGRA di 
ketok seseorang dari luar. Setelah di buka oleh Suryadinata ternyata yang 
datang adalah Bapak Junai, Ketua RT. Setempat,  ditemani satu orang yang tidak 
dikenal.
Pada awalnya ketua RT menanyakan keberadaan Wahyu, ketua AGRA wilayah 
Kalimantan Barat, tetapi karena Wahyu tidak berada di tempat ketua RT minta 
untuk masuk bersama satu orang yang tidak dikenal tersebut.  Mereka langsung 
membuka pintu kamar depan dan didalam kamar ada Ayub yang sedang istirahat. 
Ketika menemukan Ayub di kamar tiba-tiba masuk kembali 4 orang dan langsung 
membawa Ayub keluar kantor dan memasukan ke mobil.Setelah kejadian itu 
Suryadinata menghubungi Wahyu bahwa Ayub di bawa oleh 6 orang yang diduga 
aparat Kepolisian dari Polres Mempawah. Pada pagi hari tanggal 23 Februari, 
pukul 08.00 WIB, Wahyu mendatangi rumah Ketua RT di Blok B 4 untuk mencari tahu 
siapa yang membawa Ayub.Menurut keterangan Ketua  RT. Ayub ditangkap oleh 
kepolisian Resort Mempawah karena dituduh melakukan pencurian pupuk. Lebih 
lanjut Wahyu mempertanyakan apakah pihak kepolisian datang memberitahukan surat 
perintah penangkapan dan membaca isi surat penangkapan. Menurut Ketua RT. 
pihaknya tidak diberitahu dan ditunjukan surat perintah penangkapan.
Kesewenang-wenangan dan dugaan kriminalisasi.Merespon kejadian ini, Pimpinan 
Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam tindak 
kesewenang-wenangan yang di lakukan pihak Polres Mempawah. 
Ketua umum AGRA,Rahmat menyampaikan kecamannya terhadap pihak kepolisian yang 
melakukan penangkapan tanpa prosedur yang benar, tanpa adanya surat 
penangkapan. 
“Tindakan Polres Mempawah jelas melanggar hukum dengan menangkap paksa Ayub 
tanpa surat penangkapan. Hingga saat ini tidak ada surat penangkapan yang di 
terima oleh pengurus AGRA, Kuasa Hukum dan pihak keluarga” terang Rahmat.  
Rahmat menambahkan,bahkan upaya Kuasa Hukum untuk menemui Ayub pun tidak di 
penuhi oleh pihak kepolisianSelain itu Rahmat menambahkan, tuduhan pencurian 
pupuk yang dialamatkan kepada Ayub tanpa ada bukti yang kuat, diduga mengarah 
pada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan organisasi tani yang sedang 
memperjuangkan hak atas tanah yang di rampas oleh perusahaan perkebunan 
sawit.Dalam rilisnya AGRA menyampaikan bahwa tindakan penangkapan terhadap 
warga Olak-Olak kerap terjadi seiring meningkatnya perjuangan rakyat melawan 
perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Sintang Raya dan PT Cipta Tumbuh 
Berkembang (PT.CTB). Berulang kali warga Olak-Olak dan juga organisasi tani 
termasuk AGRA menyampaikan kecaman terhadap Kepolisian yang terlibat dalam 
tindak kekerasan,intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Bahkan AGRA 
bersama dengan puluhan organisasi lainnya pada bulan Agustus 2016 sempat 
melakukan aksi protes di depan Mabes Polri dan Istana Negara di Jakarta untuk 
menghentikan tindak kriminalisasi di Olak-Olak, Kubu Raya – Kalimantan 
Barat.Perkembangan pasca penangkapan
Hingga Jum’at 23 Februari sore, Ayub belum bisa ditemui oleh pihak Kuasa Hukum 
dan pengurus AGRA Kalimantan Barat. Upaya Kuasa Hukum untuk memastikan 
keberadaan dan kondisi Ayub dengan mendatangi Polres Mempawah tidak dikabulkan 
oleh pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum yang diwakili Esti Kristianti mendatangi Polres Mempawah bertujuan  
untuk memastikan keadaan Ayub baik-baik saja, dan tidak mengalami tindakan 
kekerasan.  Namun,tim kuasa hukum tidak dapat menemui ayub. Penjaga piket 
Polres mempawah menyampaikan agar menghubungi penyidik yaitu bapak Norman dan 
Patra,namun setelah di hubungi,pihak penyidik melemparkan kembali untuk meminta 
izin ke yang piket.  Kuasa hukum juga kembali menghubungi penyidik Bapak Patra 
namun Nomor HP penyidik tidak dapat dihubungi.  Hingga Berita ini di turunkan 
keluarga Ayub pun juga belum diberitahu oleh pihak Kepolisian perihal 
penangkapan paksa terhadap Ayub.AGRA juga menyampaikan tuntutan agar Ayub di 
bebaskan tanpa syarat serta di pulihkan nama baiknya atas tuduhan kriminal yang 
tidak beralasan. Selain itu AGRA mendesak kepada Kepolisian untuk menghentikan 
kriminalisasi terhadap warga Olak-Olak yang berjuang mempertahankan hak atas 
tanahnya yang dirampas.Pernyataan Sikap
Pimpinan Pusat AGRA Mengecam Penangkapan Terhadap Sdr. Ayub, Ketua AGRA Ranting 
Desa Olak olak Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan 
BaratKekerasan, kriminalisasi dan berbagai bentuk pelangggaran HAM terus 
intensif dan massif menimpa kaum tani dan rakyat luas Indonesia sepanjang 
pemerintahan Jokowi-JK. Hampir diseluruh daerah terjadi perampasan tanah 
melalui berbagai skema, penggusuran terhadap kaum tani, suku bangsa minoritas, 
nelayan dan masyarakat luas di pedesaan maupun penggusuran rakyat di daerah 
perkampungan miskin perkotaan.Melalui aparatnya dan dengan berbagai tuduhan, 
Pemerintahan Jokowi terus berupaya memberangus gerakan kaum tani dan rakyat 
disektor lainnya, melakukan terror dan intimidasi, penangkapan dan 
kriminalisasi terhadap pimpinan dan anggota organisasi-organisasi Rakyat.Kali 
ini, kembali terjadi penangkapan paksa dan tanpa prosedur hukum yang jelas oleh 
Kepolisian Resort Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terhadap 
Saudara Ayub, Ketua AGRA Ranting Desa Olak olak Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu 
Raya Propinsi Kalimantan Barat.
Foto Doc: Pontiana PostPenangkapan terhadap Saudara Ayub terjadi pada Selasa 
22/02/2018, sekitar pukul 24.00 di Kantor AGRA Wilayah Kalimantan Barat. Enam 
(6) orang aparat kepolisian Mempawah yang ditemani oleh Bapak Junaidi, Ketua RT 
001/RW 002 Dusun Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, datang ke 
Kantor AGRA tanpa menggunakan seragam dinas, tanpa membawa surat perintah dan 
tanpa menjelsakan apapun maksud kedatangannya. Mereka lansung membawa paksa 
saudara Ayub yang pada saat itu ditemukan didalam Kamar sudah beristirahat 
(tidur). Mereka (Aparat) bahkan tidak memperkenalkan diri dan tidak menjelaskan 
kenapa dan kemana mereka akan membawa Saudara Ayub.Pada awalnya, mereka bahkan 
juga menanyakan keberadaan Sdr. Wahyu Setiawan (Ketua AGRA Wilayah Kalimantan 
Barat), tapi karena Wahyu tidak berada di tempat, mereka meminta masuk dan 
langsung membuka pintu kamar depan Kantor AGRA, dimana mereka mendapatkan 
Saudara Ayub yang sudah terlelap (istirahat), karena memang sudah tengah 
malam.AGRA dan keluarga baru bisa memastikan bahwa yang membawa Saudara Ayub 
adalah Aparat Kepolisian Mempawah dari keterangan Bapak Ketua RT saat ditemui 
di Rumahnya oleh Saudara Wahyu. Ketua RT juga menjelaskan bahwa sebelumnya, Ia 
sudah didatangi dua kali oleh Aparat Kepolisian Mempawah, namun tidak 
menjelaskan apapun dan tidak membawa surat perintah apapun.Di Kantor Kepolisian 
Resort Mempawah, Saudara Wahyu yang datang bersama Saudari Esti Kristianti 
(Kuasa Hukum Saudara Ayub) tidak diberikan bertemu dengan Saudara Ayub. Pihak 
Kepolisian bahkan tidak memberitahukan bahwa Ayub ditahan dimana. Padahal, 
maksud kedatangan Wahyu dan Kuasa Hukumnya adalah untuk memastikan keadaan Ayub 
baik-baik saja dan dimana keberadaannya, serta untuk memberikan bantuan 
hukum.Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP-AGRA) menilai bahwa 
tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut adalah penangkapan paksa, tindakan 
semena-mena dan, tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. PP AGRA 
juga menyadari betul bahwa penangkapan Saudara Ayub, erat kaitannya dengan 
konflik Masyarakat dengan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. CTB dan PT. Sintang 
Raya yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah. Sepanjang Kasus 
ini berlansung, Kaum tani dan masyarakat setempat bahkan terus mendapatkan 
intimidasi, pemukulan, penangkapan dan kriminalisasi dari pihak perusahaan yang 
didukung oleh aparat keamanan dan pemerintah setempat. Pada tahun 2016 lalu, 
Masyarakat setempat bahkan terpaksa meninggalkan rumah dan kampong mereka, 
kemudian mengungsi ke daerah lain demi keamanan Mereka.Berdasarkan kenyataan 
tersebut, Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam dengan 
keras penangkapan paksa terhadap Sdr. Ayub yang dilakukan oleh aparat 
kepolisian Resort Mempawah, Kalimantan Barat. Terlebih lagi penangkapan 
tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku.AGRA juga mengecam 
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan seganap 
jajaran pemerintahan Jokowi yang tidak mau menyelesaikan konflik Masyarakat 
dengan PT CTB dan PT Sintang Raya yang terus berlansung tanpa penyelesaian 
hingga saat ini.Bersama ini, PP AGRA juga menuntut:   
   - Segera bebaskan Saudara Ayub dan segegra hentikan proses kriminalisasi 
terhadap Saudara Ayub dan kaum tani lainnya yang sedang berkonflik dengan PT. 
CTB dan PT. Sintang Raya.
   - Menuntut kepada Pemerintahan Jokowi, Gubernur Kalimantan Barat, Bupati 
Kubu Raya untuk segera menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT. CTB dan PT. 
Sintan Raya yang sedang berlansung dan, segera kembalikan tanah Rakyat..
Bersama ini, PP AGRA juga menyerukan kepada seluruh Anggota dan Jajaran 
pimpinan AGRA diseluruh daerah, untuk memberikan dukungan pembebasan Saudara 
Ayub yang saat ini ditangkap dan dalam proses kriminalisasi oleh Aparat 
Kepolisian Mempawah tanpa prosedur hukum yang jelas.AGRA juga mengajak kepada 
Jaringan dan masyarakat luas lainnya untuk bersama terus memperkuat persatuan, 
memajukan solidaritas dan melawan setiap upaya perampasan tanah dan setiap 
bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Kaum tani dan Rakyat Luas 
Indonesia.Jakarta, 23 Februari 2018 Hormat kamiPimpinan PusatAliansi Gerapan 
Reforma Agrari (PP-AGRA) RAHMAT                                                 
          MOHAMAD ALIKetua umum                                                 
  Sekretaris Jenderal

Kirim email ke