Aparat Kepolisian Resort Mempawah Melakukan Penipuan publik dan pelanggaran Prosedur Hukum lagi!Setelah Menuai Kritik dan Kecaman keras dari AGRA dan Jaringannya atas penangkapan tanpa Prosedur Hukum terhadap Saudara Ayub, Kepolisian Resort Mempawah kemudian baru menerbitkan surat Penangkapan sehari setelahnya (23/2/2018), pukul 20.00 WIB, tanda tangan "Ayub" YANG DIPALSUKAN kemudian dititipkan kepada Ketua RT untuk diberikan kepada Keluarga.Pemalsuan Tandatangan Ayub jg dilakukan dalam penerbitan Berita Acara yg diterbitkan hari ini. Pihak kepolisian bahkan tidak menerangkan tentang Alat dan atau Barang-barang Ayub yg ikut dibawanya seperti Tas dan HP.**Terlampir Foto Tandangan Asli Ayub dan Foto Surat Penangkapan serta Berita Acara Dengan Tandatangan Ayub yang diPALSUKAN!
AGRA Kecam Tindakan Penangkapan Paksa Terhadap Pimpinan Serikat Tani Februari 24, 2018 Pimpinan Pusat serikat tani Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyampaikan kecaman atas penangkapan Ayub ketua AGRA Ranting desa Olak olak Kecamatan Kubu kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan.Penangkapan paksa terhadap Ayub terjadi pada tanggal 22 Februari 2018 oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Mempawah, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang di terima redaksi MRB, Ayub dibawa pada sekitar pukul 24.00 wib dari kantor AGRA wilayah Kalimantan Barat, Di Jl. Ambawang, Jl. Ampera Raya komplek villa mega mas no 12 B.Menurut keterangan dari Suryadinata yang berada di lokasi penangkapan, pada pukul 24.00 WIB pintu kantor AGRA di ketok seseorang dari luar. Setelah di buka oleh Suryadinata ternyata yang datang adalah Bapak Junai, Ketua RT. Setempat, ditemani satu orang yang tidak dikenal. Pada awalnya ketua RT menanyakan keberadaan Wahyu, ketua AGRA wilayah Kalimantan Barat, tetapi karena Wahyu tidak berada di tempat ketua RT minta untuk masuk bersama satu orang yang tidak dikenal tersebut. Mereka langsung membuka pintu kamar depan dan didalam kamar ada Ayub yang sedang istirahat. Ketika menemukan Ayub di kamar tiba-tiba masuk kembali 4 orang dan langsung membawa Ayub keluar kantor dan memasukan ke mobil.Setelah kejadian itu Suryadinata menghubungi Wahyu bahwa Ayub di bawa oleh 6 orang yang diduga aparat Kepolisian dari Polres Mempawah. Pada pagi hari tanggal 23 Februari, pukul 08.00 WIB, Wahyu mendatangi rumah Ketua RT di Blok B 4 untuk mencari tahu siapa yang membawa Ayub.Menurut keterangan Ketua RT. Ayub ditangkap oleh kepolisian Resort Mempawah karena dituduh melakukan pencurian pupuk. Lebih lanjut Wahyu mempertanyakan apakah pihak kepolisian datang memberitahukan surat perintah penangkapan dan membaca isi surat penangkapan. Menurut Ketua RT. pihaknya tidak diberitahu dan ditunjukan surat perintah penangkapan. Kesewenang-wenangan dan dugaan kriminalisasi.Merespon kejadian ini, Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam tindak kesewenang-wenangan yang di lakukan pihak Polres Mempawah. Ketua umum AGRA,Rahmat menyampaikan kecamannya terhadap pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa prosedur yang benar, tanpa adanya surat penangkapan. “Tindakan Polres Mempawah jelas melanggar hukum dengan menangkap paksa Ayub tanpa surat penangkapan. Hingga saat ini tidak ada surat penangkapan yang di terima oleh pengurus AGRA, Kuasa Hukum dan pihak keluarga” terang Rahmat. Rahmat menambahkan,bahkan upaya Kuasa Hukum untuk menemui Ayub pun tidak di penuhi oleh pihak kepolisianSelain itu Rahmat menambahkan, tuduhan pencurian pupuk yang dialamatkan kepada Ayub tanpa ada bukti yang kuat, diduga mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan organisasi tani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang di rampas oleh perusahaan perkebunan sawit.Dalam rilisnya AGRA menyampaikan bahwa tindakan penangkapan terhadap warga Olak-Olak kerap terjadi seiring meningkatnya perjuangan rakyat melawan perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Sintang Raya dan PT Cipta Tumbuh Berkembang (PT.CTB). Berulang kali warga Olak-Olak dan juga organisasi tani termasuk AGRA menyampaikan kecaman terhadap Kepolisian yang terlibat dalam tindak kekerasan,intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Bahkan AGRA bersama dengan puluhan organisasi lainnya pada bulan Agustus 2016 sempat melakukan aksi protes di depan Mabes Polri dan Istana Negara di Jakarta untuk menghentikan tindak kriminalisasi di Olak-Olak, Kubu Raya – Kalimantan Barat.Perkembangan pasca penangkapan Hingga Jum’at 23 Februari sore, Ayub belum bisa ditemui oleh pihak Kuasa Hukum dan pengurus AGRA Kalimantan Barat. Upaya Kuasa Hukum untuk memastikan keberadaan dan kondisi Ayub dengan mendatangi Polres Mempawah tidak dikabulkan oleh pihak Kepolisian. Kuasa Hukum yang diwakili Esti Kristianti mendatangi Polres Mempawah bertujuan untuk memastikan keadaan Ayub baik-baik saja, dan tidak mengalami tindakan kekerasan. Namun,tim kuasa hukum tidak dapat menemui ayub. Penjaga piket Polres mempawah menyampaikan agar menghubungi penyidik yaitu bapak Norman dan Patra,namun setelah di hubungi,pihak penyidik melemparkan kembali untuk meminta izin ke yang piket. Kuasa hukum juga kembali menghubungi penyidik Bapak Patra namun Nomor HP penyidik tidak dapat dihubungi. Hingga Berita ini di turunkan keluarga Ayub pun juga belum diberitahu oleh pihak Kepolisian perihal penangkapan paksa terhadap Ayub.AGRA juga menyampaikan tuntutan agar Ayub di bebaskan tanpa syarat serta di pulihkan nama baiknya atas tuduhan kriminal yang tidak beralasan. Selain itu AGRA mendesak kepada Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga Olak-Olak yang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya yang dirampas.Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat AGRA Mengecam Penangkapan Terhadap Sdr. Ayub, Ketua AGRA Ranting Desa Olak olak Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan BaratKekerasan, kriminalisasi dan berbagai bentuk pelangggaran HAM terus intensif dan massif menimpa kaum tani dan rakyat luas Indonesia sepanjang pemerintahan Jokowi-JK. Hampir diseluruh daerah terjadi perampasan tanah melalui berbagai skema, penggusuran terhadap kaum tani, suku bangsa minoritas, nelayan dan masyarakat luas di pedesaan maupun penggusuran rakyat di daerah perkampungan miskin perkotaan.Melalui aparatnya dan dengan berbagai tuduhan, Pemerintahan Jokowi terus berupaya memberangus gerakan kaum tani dan rakyat disektor lainnya, melakukan terror dan intimidasi, penangkapan dan kriminalisasi terhadap pimpinan dan anggota organisasi-organisasi Rakyat.Kali ini, kembali terjadi penangkapan paksa dan tanpa prosedur hukum yang jelas oleh Kepolisian Resort Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terhadap Saudara Ayub, Ketua AGRA Ranting Desa Olak olak Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat. Foto Doc: Pontiana PostPenangkapan terhadap Saudara Ayub terjadi pada Selasa 22/02/2018, sekitar pukul 24.00 di Kantor AGRA Wilayah Kalimantan Barat. Enam (6) orang aparat kepolisian Mempawah yang ditemani oleh Bapak Junaidi, Ketua RT 001/RW 002 Dusun Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, datang ke Kantor AGRA tanpa menggunakan seragam dinas, tanpa membawa surat perintah dan tanpa menjelsakan apapun maksud kedatangannya. Mereka lansung membawa paksa saudara Ayub yang pada saat itu ditemukan didalam Kamar sudah beristirahat (tidur). Mereka (Aparat) bahkan tidak memperkenalkan diri dan tidak menjelaskan kenapa dan kemana mereka akan membawa Saudara Ayub.Pada awalnya, mereka bahkan juga menanyakan keberadaan Sdr. Wahyu Setiawan (Ketua AGRA Wilayah Kalimantan Barat), tapi karena Wahyu tidak berada di tempat, mereka meminta masuk dan langsung membuka pintu kamar depan Kantor AGRA, dimana mereka mendapatkan Saudara Ayub yang sudah terlelap (istirahat), karena memang sudah tengah malam.AGRA dan keluarga baru bisa memastikan bahwa yang membawa Saudara Ayub adalah Aparat Kepolisian Mempawah dari keterangan Bapak Ketua RT saat ditemui di Rumahnya oleh Saudara Wahyu. Ketua RT juga menjelaskan bahwa sebelumnya, Ia sudah didatangi dua kali oleh Aparat Kepolisian Mempawah, namun tidak menjelaskan apapun dan tidak membawa surat perintah apapun.Di Kantor Kepolisian Resort Mempawah, Saudara Wahyu yang datang bersama Saudari Esti Kristianti (Kuasa Hukum Saudara Ayub) tidak diberikan bertemu dengan Saudara Ayub. Pihak Kepolisian bahkan tidak memberitahukan bahwa Ayub ditahan dimana. Padahal, maksud kedatangan Wahyu dan Kuasa Hukumnya adalah untuk memastikan keadaan Ayub baik-baik saja dan dimana keberadaannya, serta untuk memberikan bantuan hukum.Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP-AGRA) menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut adalah penangkapan paksa, tindakan semena-mena dan, tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. PP AGRA juga menyadari betul bahwa penangkapan Saudara Ayub, erat kaitannya dengan konflik Masyarakat dengan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. CTB dan PT. Sintang Raya yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah. Sepanjang Kasus ini berlansung, Kaum tani dan masyarakat setempat bahkan terus mendapatkan intimidasi, pemukulan, penangkapan dan kriminalisasi dari pihak perusahaan yang didukung oleh aparat keamanan dan pemerintah setempat. Pada tahun 2016 lalu, Masyarakat setempat bahkan terpaksa meninggalkan rumah dan kampong mereka, kemudian mengungsi ke daerah lain demi keamanan Mereka.Berdasarkan kenyataan tersebut, Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam dengan keras penangkapan paksa terhadap Sdr. Ayub yang dilakukan oleh aparat kepolisian Resort Mempawah, Kalimantan Barat. Terlebih lagi penangkapan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku.AGRA juga mengecam Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan seganap jajaran pemerintahan Jokowi yang tidak mau menyelesaikan konflik Masyarakat dengan PT CTB dan PT Sintang Raya yang terus berlansung tanpa penyelesaian hingga saat ini.Bersama ini, PP AGRA juga menuntut: - Segera bebaskan Saudara Ayub dan segegra hentikan proses kriminalisasi terhadap Saudara Ayub dan kaum tani lainnya yang sedang berkonflik dengan PT. CTB dan PT. Sintang Raya. - Menuntut kepada Pemerintahan Jokowi, Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya untuk segera menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT. CTB dan PT. Sintan Raya yang sedang berlansung dan, segera kembalikan tanah Rakyat.. Bersama ini, PP AGRA juga menyerukan kepada seluruh Anggota dan Jajaran pimpinan AGRA diseluruh daerah, untuk memberikan dukungan pembebasan Saudara Ayub yang saat ini ditangkap dan dalam proses kriminalisasi oleh Aparat Kepolisian Mempawah tanpa prosedur hukum yang jelas.AGRA juga mengajak kepada Jaringan dan masyarakat luas lainnya untuk bersama terus memperkuat persatuan, memajukan solidaritas dan melawan setiap upaya perampasan tanah dan setiap bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Kaum tani dan Rakyat Luas Indonesia.Jakarta, 23 Februari 2018 Hormat kamiPimpinan PusatAliansi Gerapan Reforma Agrari (PP-AGRA) RAHMAT MOHAMAD ALIKetua umum Sekretaris Jenderal
