Jaksa pertanyakan Ahok tak hadiri sidang, pengacara sebut hakim 'khilaf' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43193881 4 jam lalu

 Bagikan artikel ini dengan Facebook 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43193881#  Bagikan artikel ini dengan 
Twitter http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43193881#  Bagikan artikel ini 
dengan Messenger http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43193881#  Bagikan 
artikel ini dengan Email 
mailto:?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=http%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-43193881
  Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43193881#share-tools




 
 Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionFifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa 
hukum Ahok, menyebut pihaknya mengajukan tujuh alasan pengajuan memori 
peninjauan kembali. Sidang peninjauan kembali perkara penodaan agama yang 
menjerat Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta 
Utara, Senin (26/02), hanya berlangsung selama 15 menit saja.
 Pada sidang itu, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, vonis pengadilan 
tingkat pertama yang menyatakan Ahok bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 
dua tahun, dijatuhkan hakim dalam keadaan 'khilaf,' seperti dilaporkan wartawan 
BBC Indonesia, Abraham Utama
 Josefina berkata, hakim saat itu menyatakan kasus Ahok tidak berkaitan dengan 
perkara Buni Yani soal ujaran kebencian, dan sama sekali tidak memasukkan 
kesaksian ahli dari pihak Ahok dalam pertimbangan vonis.
 Sementara Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, menyebut pihaknya 
mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali.
 Ahok ajukan PK kasus penodaan agama, sidang akan digelar 26 Februari 
http://www.bbc.com/indonesia/43108728 Remisi Natal, hukuman Ahok dipotong 15 
hari http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42477087 Ahok bisa bebas 
pertengahan tahun depan http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42390514 Selain 
soal kekhilafan dan pertimbangan hakim, pengacara mempersoalkan penahanan Ahok 
usai dijatuhkannya vonis saat itu.
 "Salah satu alasan penahanan adalah bahwa terdakwa ditakutkan mengulangi 
perbuatannya. Tapi tidak diuraikan kenapa Ahok harus ditahan seketika itu juga. 
Padahal saat itu Ahok menyatakan banding," kata Fifi.
Hak atas fotoAFPImage captionUsai divonis bersalah, Ahok akan mengajukan 
banding, namun belakangan Ahok mencabut pengajuan banding tersebut. Tim jaksa 
penuntut umum menolak seluruh alasan peninjauan kembali Ahok. Mereka juga 
mempersoalkan ketidakhadiran Ahok dalam sidang tersebut.
 Namun, Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, menyebut Ahok tidak wajib menghadiri 
sidang dan dapat diwakili kuasa hukum.
 Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016: "Tidak ada 
kewajiban bagi pemohon hadir di persidangan. Ini surat edaran terbaru," ujar 
Mulyadi.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionPara pendukung Ahok di depan gedung 
pengadilan. Di sisi lan, Ketua Tim Jaksa, Sapta Subroto, menyebut anggapan 
tentang kekhilafan hakim tidak dapat digunakan sebagai alasan pengajuan memori 
peninjauan kembali. Menurutnya, alasan itu hanya bisa diajukan pada perkara 
tingkat satu atau banding.
 Disebutkannya, persoalan penahanan Ahok pun bukanlah materi pemeriksaan 
peninjauan kembali.
 "Alasan itu bukan pertimbangan hakim tentang terbukti atau tidak terbuktinya 
unsur delik," ujar Sapta.
 Sidang yang dikawal puluhan personel kepolisian itu berlangsung singkat, dari 
pukul 10.00 WIB hingga sekitar 10.15 WIB, atau sekitar 15 menit.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionPara penentang Ahok dengan berbagai 
spanduk dan poster. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Maret mendatang, 
dengan agenda pemeriksaan administratif dan berkas.
 Hakim Mulyadi mengatakan, setelah dua sidang itu, Mahkamah Agung akan 
memeriksa memori dan tanggapan tim kejaksaan. Tiga hakim yang memimpin sidang 
hari, kata dia, bukanlah penentu putusan terhadap peninjauan kembali Ahok.
 "Majelis hakim tidak punya kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan 
permohonan. Hanya Mahkamah Agung yang berhak. Kami hanya memeriksa formalitas 
memenuhi syarat atau tidak," ucap Mulyadi.
 Sebelum dan setelah sidang perdana itu, massa pendukung Ahok dan kelompok 
Alumni 212 berunjuk rasa di depan pengadilan. Mereka dipisahkan polisi dalam 
jarak sekitar 200 meter.
Hak atas fotoREUTERS Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok telah divonis dua tahun pidana penjara karena dianggap terbukti bersalah 
melakukan penodaan agama.
 Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
 Usai divonis bersalah, Ahok menyatakan mengajukan banding, namun belakangan ia 
mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara 
dalam kasus tersebut.
 Tuduhan penodaan agama itu terkait isi pidatonya di Pulau Seribu, yang 
menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak 
memilihnya dalam Pilkada, dia tak keberatan.
 Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen 
bernama Buni Yani.
 Pembatalan banding Ahok demi 'meredam ketegangan politik' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40016916 Pembuat petisi Ahok-Veronica 
Tan jangan cerai: bingung menyalurkan aspirasi 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42632830 Ahok tidak ke LP Cipinang: 
'Bukan mengistimewakan Ahok' http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40365871 
Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu 
untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 
4 November dan 2 Desember 2016.
 Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam 
Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.
 Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang antara lain didukung 
kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan 
dikenal sebagai 411 dan 212.

 

Kirim email ke