"Lucu apabila hal itu membuat kelompok pemarah terjebak bereaksi tanpa 
menggunakan akal sehat. Kalau tidak setuju dengan langkah yang ditempuh Ahok, 
sebaiknya gunakan pendekatan hukum," tutur Faizal, Senin (26/2/2018).

 ...
 Kasus Ahok http://www.tribunnews.com/topic/kasus-ahok Faizal Assegaf: Tak 
Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum 
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/02/26/faizal-assegaf-tak-setuju-sidang-pk-ahok-silakan-ajukan-proses-hukum
 
 Senin, 26 Februari 2018 09:50 WIB
 

 
 
 Tribunnews.com/Adi Suhendi
 
 
 Ketua Progres 98 Faizal Assegaf 
 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 
mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus penistaan agama ke Mahkamah 
Agung (MA).
 
 Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
 

 Pendiri Presidium Alumni 212, yang telah dipecat dari Presidium, Faizal 
Assegaf, menilai sidang PK itu merupakan hak Ahok menggunakan hak konstitusi 
sebagai warga negara melalui proses hukum.
 "Lucu apabila hal itu membuat kelompok pemarah terjebak bereaksi tanpa 
menggunakan akal sehat. Kalau tidak setuju dengan langkah yang ditempuh Ahok, 
sebaiknya gunakan pendekatan hukum," tutur Faizal, Senin (26/2/2018).
 Baca: Revi Mariska Akhirnya Resmi Menikah, Netizen: Cinta Enggak Mengenal Usia 
http://jakarta.tribunnews.com/2018/02/26/revi-mariska-akhirnya-resmi-menikah-netizen-cinta-engga-memang-usia?page=all
 Dia meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai 
Gerindra, Prabowo Subianto sebagai tokoh yang selama ini dibela oleh kelompok 
anti Ahok untuk menghentikan kegaduhan politik identitas.
 Menurut dia, kedua tokoh tersebut diharapkan memberikan pendidikan politik dan 
mencerdaskan kelompok itu. Jangan malah mengais untung dengan gerakan anti Ahok.
 Dia menilai tidak terpuji apabila sentimen politik kebencian kembali 
dihidupkan demi mendulang dukungan umat jelang Pilpres 2019.
 Apabila kegiatan itu dibiarkan, dia menuding akan memberi ruang kepada 
kebangkitan radikalis.
 "Tentu dampaknya memberi daya rusak bagi tatanan berbangsa dan bernegara, 
harus dihentikan," tegasnya.
 Baca: Bentak dan Cakar Pria, 4 Fakta Dimas Anggara yang Dilaporkan Ke Polisi 
http://jakarta.tribunnews.com/2018/02/26/4-fakta-dimas-anggara-yang-dilaporkan-ke-polisi-karena-membentak-dan-mencakar-seorang-pria?page=all
 Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama 
Kapitra Ampera menyebutkan, permohonan PK yang dilayangkan oleh narapidana 
kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memenuhi syarat 
sehingga tidak layak disidangkan.
 Menurut dia, PN Jakarta Utara tidak perlu menggelar sidang pemeriksaan berkas 
permohonan PK yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta itu karena sudah tidak 
memenuhi syarat formil.
 
 Untuk itu, pihaknya akan mengawal sidang tersebut.
 

Kirim email ke