Adakah Peluang MA Kabulkan PK yang Diajukan Ahok? 
https://tirto.id/adakah-peluang-ma-kabulkan-pk-yang-diajukan-ahok-cFjV 
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian 
Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Aksi itu terkait sidang ke-18 kasus tersebut 
dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro 
A/aww/17. 427 Shares    
mailto:?subject=Adakah%20Peluang%20MA%20Kabulkan%20PK%20yang%20Diajukan%20Ahok?%20&body=https://tirto.id:443/adakah-peluang-ma-kabulkan-pk-yang-diajukan-ahok-cFjV
 Reporter: M. Ahsan Ridhoi 
https://tirto.id/author/mahsan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor

 26 Februari, 2018dibaca normal 3:30 menit

 Fatahillah berkata, tidak ada larangan menjadikan putusan perkara lain sebagai 
novum yang diajukan dalam PK
 Kuasa hukum Ahokmenilai ada kekhilafan hukum atau kekeliruan yang nyata pada 
putusan Ahok.

 
 tirto.id https://tirto.id/?utm_source=internal&utm_medium=Article - Mahkamah 
Agung (MA) akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki 
Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama, Senin (26/2/2018). Dalam perkara 
ini, pria yang akrab disapa Ahok itu dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh 
Mejelis Hakim PN Jakarta Utara, pada 9 Mei 2017. 

Majelis hakim menilai perbuatan Ahok memenuhi unsur pidana Pasal 156a KUHP, 
bukan Pasal 156 seperti tuntutan jaksa. Vonis hukuman yang diterima mantan 
Gubernur DKI itu pun lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim 
menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. 

Ahok sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan 
itu. Namun, tak lama berselang, pihak Ahok kembali mencabut pengajuan memori 
banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis dua tahun penjara dalam 
kasus penistaan agama. 

“Ya hari ini sudah diputuskan dari pihak keluarga Pak Ahok untuk tidak 
memperpanjang kasus ini,” kata salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra 
https://tirto.id/ahok-mencabut-pengajuan-banding-cpdG%20, di PN Jakarta Utara, 
pada 22 Mei 2017. 

Setelah upaya banding dicabut, pria kelahiran Belitung Timur, 29 Juni 1966 itu 
resmi berstatus sebagai terpidana dan menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa 
II, Depok, Jawa Barat. 

Kasus penistaan agama yang menyeret nama Ahok ini kembali mencuat ke publik 
saat ia mengajukan upaya hukum lain, yaitu: Peninjauan Kembali. Ahok melalui 
kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur resmi mendaftarkan ke MA, pada 2 
Februari 2018. 

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang mengungkapkan, ada dua alasan terkait 
PK Ahok ini. Pertama, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai ada 
kekhilafan hukum atau kekeliruan yang nyata pada putusan Ahok. 

Kedua, kata Jootje, pihak penasihat hukum menggunakan alas hukum pasal 2 dan 
pasal 263 KUHAP untuk mengajukan banding. Dalam memori tersebut, sepengetahuan 
Jootje, pihak pemohon tidak mengajukan bukti baru atau novum. Namun, pihak Ahok 
menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK. 

“Dia membandingkan, dia menganggap bahwa ada kekeliruan, ada kekhilafan hakim, 
ada kekeliruan yang nyata. Nah, bagaimana uraiannya? Dia membandingkan dengan 
putusan terhadap terpidana Buni Yani,” kata Jootje saat dikonfirmasi Tirto. 

 Baca juga: Tanggapan MA Soal Ahok Ajukan PK Pakai Dasar Putusan Buni Yani 
https://tirto.id/tanggapan-ma-soal-ahok-ajukan-pk-pakai-dasar-putusan-buni-yani-cE7a
 Ahok Ajukan Peninjauan Kembali, Fadli Zon: Itu Haknya Sebagai Warga 
https://tirto.id/ahok-ajukan-peninjauan-kembali-fadli-zon-itu-haknya-sebagai-warga-cE4t
 Pakar Hukum Pidana Beda PendapatMenanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari 
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, MA tidak 
bisa menerima pengajuan PK Ahok. “Kalau hakim menggunakan dasar akademik 
yuridis, PK Ahok tidak bisa diterima,” kata dia kepada Tirto, Minggu 
(25/2/2018). 

Alasannya, menurut Mudzakkir, Ahok tidak pernah mengajukan banding dan kasasi 
atas putusan PN Jakarta Utara yang menjeratnya dengan hukuman 2 tahun penjara 
dalam kasus penistaan agama. Menurut dia, argumen adanya kesalahan hukum atau 
kekhilafan hakim tidak berlaku lagi karena Ahok sudah menerima hukuman itu. 

“Dia tidak mengajukan banding dan kasasi sebelumnya,” kata Mudzakkir memaparkan 
argumennya. 

Selain itu, kata Mudzakkir, pengajuan novum baru atas dasar putusan Buni Yani 
juga tidak relevan dalam kasus Ahok. Karena, kata dia, putusan Ahok tidak 
berdasarkan pada unggahan video Buni Yani, melainkan ucapannya sendiri di 
Kepulauan Seribu yang diunggah Humas Pemprov DKI Jakarta. 

“PK hanya bisa diterima kalau terbukti ada kesalahan hukum atau adanya bukti 
baru yang relevan,” kata pria yang pernah menjadi saksi ahli yang meringankan 
dalam kasus “Kopi Sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

 Baca juga: GP Ansor Minta Semua Pihak Hormati Upaya Ahok Ajukan Banding 
https://tirto.id/gp-ansor-minta-semua-pihak-hormati-upaya-ahok-ajukan-banding-copq
 GNPF MUI Persilakan Kubu Ahok Ajukan Banding 
https://tirto.id/gnpf-mui-persilakan-kubu-ahok-ajukan-banding-cotd

Namun, pendapat Mudzakkir tersebut bertolak belakang dengan Dosen Hukum Pidana 
dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Muhammad Fatahillah dan Pakar 
Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar. 

Fatahillah berkata, persyaratan pengajuan PK berdasarkan KUHAP adalah terhadap 
Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi tidak melihat selesainya 
[kasus] di PN, PT [Pengadilan Tinggi] atau di MA [kasasi]” ujarnya kepada 
Tirto, Minggu (25/2/2018). 

Syarat lainnya, kata Fatahillah, adalah adanya bukti atau keadaan baru (novum). 
Selain itu, kata dia, bisa juga karena kekhilafan hakim. 

Fatahillah juga menyatakan bahwa tidak ada larangan menjadikan putusan perkara 
lain sebagai novum yang diajukan dalam PK. “Ada beberapa kasus menggunakan 
putusan perkara lain sebagai novum. Ada yang diterima dan ada yang ditolak. 
Tergantung pertimbangan hakim, jadi bisa-bisa saja,” kata dia. 

Hal senada juga diungkapkan Fickar yang menilai PK Ahok tetap dapat diterima 
oleh MA. Menurut dia, PK merupakan upaya hukum luar biasa atas sebuah putusan 
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa batas waktu, meskipun terpidana 
belum pernah mengajukan banding dan kasasi. 

Fickar berkata, putusan hukum tetap hanya bisa terjadi jika tidak dilakukan 
upaya hukum selanjutnya, yakni banding dan kasasi. “Ahok atau siapapun yang 
berstatus narapidana mempunyai hak untuk mengajukan PK," kata Fickar kepada 
Tirto. 

Menurut Fickar, PK bisa ditujukan untuk mengurangi putusan, juga bisa untuk 
meminta MA menyatakan terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana dengan 
dua kondisi. Pertama, ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan 
yang lalu. 

Kedua, kata Fickar, ada novum atau ada bukti atau keadaan baru yang jika 
diketahui pada waktu sidang, maka putusan pengadilan akan membebaskan terdakwa. 
“Dua kemungkinan punya peluang yang sama,” kata Fickar. 

Dosen hukum di Universitas Trisakti, Jakarta ini menambahkan “secara jelas 
kalau dinyatakan tidak bersalah, nama Pak Ahok akan bersih kembali, artinya 
tidak pernah dihukum.” 

 Baca juga: Dua Alasan Ahok untuk Mengajukan Peninjauan Kembali di MA 
https://tirto.id/dua-alasan-ahok-untuk-mengajukan-peninjauan-kembali-di-ma-cE4E
 PK Ahok Mendapat Respons dari Rizieq ShihabPengajuan PK Ahok ini juga mendapat 
respons dari imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. FPI adalah 
salah satu organisasi kemasyarakatan yang mempelopori aksi agar polisi 
menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada awal 2017 lalu. 

Dalam hal ini, Rizieq mendesak MA menolak PK Ahok atas kasus penistaan agama. 
Dalam sebuah rekaman suara yang diperdengarkan kepada jemaah di Masjid Baitul 
Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018), ia menyatakan Ahok tidak 
bisa mengajukan upaya hukum PK. 

“Tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok tidak 
pernah melakukan banding ataupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung 
wajib untuk ditolak, demi tegaknya hukum,” kata Rizieq. 

Tidak hanya itu, Rizieq juga menyatakan, salah satu alasan keinginannya pulang 
ke Indonesia dari Arab Saudia karena Ahok mengajukan PK. Sayangnya, Rizieq yang 
juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi ini 
justru mengurungkan niatnya balik ke tanah air, sehingga polisi kesulitan 
mengusut perkara yang menyeret dirinya. 

 Baca juga:  Rizieq Shihab Desak Mahkamah Agung Tolak PK Ahok 
https://tirto.id/%C2%A0rizieq-shihab-desak-mahkamah-agung-tolak-pk-ahok-cE7T 
Berkas Kasus Firza Husein Belum Juga Lengkap, Polisi Tunggu Rizieq 
https://tirto.id/berkas-kasus-firza-husein-belum-juga-lengkap-polisi-tunggu-rizieq-cFfd

Bagaimana tanggapan pengacara Ahok? 

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok enggan berkomentar banyak soal PK yang 
diajukan kliennya. “Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK. Nanti 
hari Senin (26/2/2018) akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka,” kata 
Josefina seperti dikutip Antara. 

Saat disinggung mengenai kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja 
Purnama dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan. “Saya tidak 
bisa memastikan [Ahok] untuk datang, karena tidak ada kewajiban,” kata dia. 

Ia pun berujar bahwa PK yang diajukan pihaknya merupakan permintaan dari Ahok 
sendiri. “Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri,” kata dia. 

Baca juga artikel terkait SIDANG PK AHOK 
https://tirto.id/q/sidang-pk-ahok-lxb?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword 
atau tulisan menarik lainnya Abdul Aziz  
https://tirto.id/author/abdulaziz?utm_source=internal&utm_medium=lowauthor
 (tirto.id - abd/abd)

 

Kirim email ke