"Kalau saya sih tinggal berdoa aja supaya kebenaran dan keadilan itu ada di pihak kita. Kan hakim itu kan bagaimanapun wakil Tuhan untuk meluruskan kebenaran. Nggak perlu ada pengerahan massa," ujar Djarot saat bertandang ke kantor detikcom, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
... "Lebih baik diserahkan saja ke proses hukum itu... sejujur-jujurnya dari niat hati terdalam," ucap Djarot. ... Senin 26 Februari 2018, 19:06 WIB Ahok Ajukan PK, Djarot: Saya Berdoa Kebenaran di Pihak Kami https://news.detik.com/berita/3887117/ahok-ajukan-pk-djarot-saya-berdoa-kebenaran-di-pihak-kami Gibran Maulana Ibrahim - detikNews Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasusnya. Eks gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap kebenaran dapat ditegakkan. "Kalau saya sih tinggal berdoa aja supaya kebenaran dan keadilan itu ada di pihak kita. Kan hakim itu kan bagaimanapun wakil Tuhan untuk meluruskan kebenaran. Nggak perlu ada pengerahan massa," ujar Djarot saat bertandang ke kantor detikcom, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018). Baca juga: Ahok Ajukan PK, Pengacara Singgung Vonis Hakim dan Peran Buni Yani https://news.detik.com/read/2018/02/26/113724/3886017/10/ahok-ajukan-pk-pengacara-singgung-vonis-hakim-dan-peran-buni-yani Djarot menyebut upaya PK Ahok sama sekali tak ada kaitannya dengan pemerintah saat ini. Jika ada yang mengaitkan upaya hukum Ahok dengan pemerintahan saat ini, Djarot tak setuju. "Lebih baik diserahkan saja ke proses hukum itu... sejujur-jujurnya dari niat hati terdalam," ucap Djarot. Baca juga: Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK https://news.detik.com/read/2018/02/26/102111/3885842/10/putusan-buni-yani-jadi-dasar-ahok-ajukan-pk Djarot juga yakin jika Ahok memenangkan PK, situasi negara tetap aman. Djarot menegaskan semuanya harus menghormati hukum "Positif saja lah, kondusif. Kalau saya gitu aja," tutur Djarot. Baca juga: Ini Alasan Ahok Baru Ajukan PK Setelah Ditahan 9 Bulan https://news.detik.com/read/2018/02/26/105233/3885901/10/ini-alasan-ahok-baru-ajukan-pk-setelah-ditahan-9-bulan Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani. Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. (gbr/imk)
