http://sp.beritasatu.com/home/para-penyebar-hoax-dari-iseng-beri-peringatan-hingga-coba-kembali-bangkitkan-pki/122952


P*ara Penyebar Hoax, Dari Iseng, Beri Peringatan hingga Coba Kembali
Bangkitkan PKI*
Senin, 26 Februari 2018 | 7:46



[BANDUNG] Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat,
Komisaris Besar, Umar Surya Fana menyatakan pihaknya mengidentifikasi ada
belasan hoax tentang penyerangan terhadap tokoh agama atau ulama pada bulan
Februari 2018 ini.

“Yang pure hoax itu ada 13. Yang kejadian ulama atau tokoh agama jadi
korban hanya dua,” kata Umar di Bandung, Sabtu (24/2).

Dua peristiwa dengan korban ulama atau tokoh agama adalah penganiayaan pada
pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Umar Basri di Desa Cicalengka Kulon,
Kabupaten Bandung pada 27 Januari 2018 dan Prawoto, pimpinan Komando
Brigade Pengurus Pusat Persatuan Islam di Cigondewah Kidul, Bandung pada 1
Februari 2018 lalu.

Dua peristiwa itu menjadi modal bagi belasan pembuat dan penyebar hoax yang
saat ini menjalani wajib lapor paca ditangkap polisi. Mereka sudah
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 15 Undang-Undang no 1 tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang ITE.

Penerapan pasal itu terkait unsur barang siapa menyebarkan kabar yang tidak
pasti sedangkan dia mengerti atau patut menduga kabar tersebut mudah
menimbulkan keonaran di publik. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penyidik tidak berwenang
melakukan penahanan. Namun para tersangka harus menjalani wajib lapor ke
pihak kepolisian dalam kurun waktu tertentu. “Kalau di UU ITE itu harus ada
unsur SARA, menyebut orang, harus ada suku, harus ada agama,” ujar Umar
sembari menambahkan berkas pemeriksaan itu akan dilanjutkan ke kejaksaan
hingga akhirnya bisa diadili.

Penyebaran informasi bohong itu, sambung Umar, dilakukan melalui media
sosial Facebook, Twitter, Instagram, serta sejumlah laman yang dibuat
sendiri. Di antara tersangka adalah guru mengaji di Indramayu dengan nama
palsu KI Ireng Maulana di FB dan IG. Kepada penyidik, tersangka mengaku
menyebarkan informasi bohong karena iseng. “Iseng, Pak. Peringatan buat
anak-anak,” ujar Umar menirukan kerterangan tersangka.

Menurut Umar, para tersangka boleh berkilah apapun. Yang pasti alasannya
terkait memberikan peringatan kepada publik tidak masuk akal. “Warning ko
pakai hoax,” tegas Umar.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa
Barat Komisaris Besar Samudi menyatakan pihaknya menangkap satu orang yang
membuat dan menggunakan akun Facebook untuk menyebarkan berita bohong.
Berita bohong itu dikaitkan dengan isu penyerangan terhadap tokoh agama.
“Dia mengedit foto, memberikan kalimat-kalimat bahwa PKI bangkit kembali
dan sebagainya,” kata Samudi memaparkan penangkapan tersangka AS di
Cigondewah, Bandung, Jumat, 23 Februari 2018 lalu.

Untuk tersangka AS ini, polisi menggunakan pasal dalam Undang-Undang
Internet dan Transaksi Elektronik. “Kami mengimbau masyarakat yang memang
senang bermain gadget, kalau ada berita yang kiranya menghasut, berita yang
mengajak permusuhan kemudian mengajarkan kebencian agar dicerna baik-baik.
Kalau berita tidak jelas, jangan di-share,” tutur Samudi yang masih
melakukan profiling terhadap tersangka tersebut. [153]

Kirim email ke