----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Terkirim: Selasa, 27 Februari 2018 
00.17.12 GMT+1Judul: [GELORA45] Para Penyebar Hoax, Dari Iseng, Beri Peringatan 
hingga Coba Kembali Bangkitkan PKI
     

  
http://sp.beritasatu.com/home/para-penyebar-hoax-dari-iseng-beri-peringatan-hingga-coba-kembali-bangkitkan-pki/122952




Para Penyebar Hoax, DariIseng, Beri Peringatan hingga Coba Kembali Bangkitkan 
PKI
Senin,26 Februari 2018 | 7:46




 
[BANDUNG] Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, 
Komisaris Besar, Umar Surya Fana menyatakan pihaknya mengidentifikasi ada 
belasan hoax tentang penyerangan terhadap tokoh agama atau ulama pada bulan 
Februari 2018 ini.
 
“Yang pure hoax itu ada 13. Yang kejadian ulama atau tokoh agama jadi korban 
hanya dua,” kata Umar di Bandung, Sabtu (24/2).
 
Dua peristiwa dengan korban ulama atau tokoh agama adalah penganiayaan pada 
pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Umar Basri di Desa Cicalengka Kulon, 
Kabupaten Bandung pada 27 Januari 2018 dan Prawoto, pimpinan Komando Brigade 
Pengurus Pusat Persatuan Islam di Cigondewah Kidul, Bandung pada 1 Februari 
2018 lalu.
 
Dua peristiwa itu menjadi modal bagi belasan pembuat dan penyebar hoax yang 
saat ini menjalani wajib lapor paca ditangkap polisi. Mereka sudah ditetapkan 
sebagai tersangka berdasarkan pasal 15 Undang-Undang no 1 tahun 1946 tentang 
Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang ITE.
 
Penerapan pasal itu terkait unsur barang siapa menyebarkan kabar yang tidak 
pasti sedangkan dia mengerti atau patut menduga kabar tersebut mudah 
menimbulkan keonaran di publik. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
 
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penyidik tidak berwenang 
melakukan penahanan. Namun para tersangka harus menjalani wajib lapor ke pihak 
kepolisian dalam kurun waktu tertentu. “Kalau di UU ITE itu harus ada unsur 
SARA, menyebut orang, harus ada suku, harus ada agama,” ujar Umar sembari 
menambahkan berkas pemeriksaan itu akan dilanjutkan ke kejaksaan hingga 
akhirnya bisa diadili.
 
Penyebaran informasi bohong itu, sambung Umar, dilakukan melalui media sosial 
Facebook, Twitter, Instagram, serta sejumlah laman yang dibuat sendiri. Di 
antara tersangka adalah guru mengaji di Indramayu dengan nama palsu KI Ireng 
Maulana di FB dan IG. Kepada penyidik, tersangka mengaku menyebarkan informasi 
bohong karena iseng. “Iseng, Pak. Peringatan buat anak-anak,” ujar Umar 
menirukan kerterangan tersangka.
 
Menurut Umar, para tersangka boleh berkilah apapun. Yang pasti alasannya 
terkait memberikan peringatan kepada publik tidak masuk akal. “Warning ko pakai 
hoax,” tegas Umar.
 
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat 
Komisaris Besar Samudi menyatakan pihaknya menangkap satu orang yang membuat 
dan menggunakan akun Facebook untuk menyebarkan berita bohong. Berita bohong 
itu dikaitkan dengan isu penyerangan terhadap tokoh agama. “Dia mengedit foto, 
memberikan kalimat-kalimat bahwa PKI bangkit kembali dan sebagainya,” kata 
Samudi memaparkan penangkapan tersangka AS di Cigondewah, Bandung, Jumat, 23 
Februari 2018 lalu.
 
Untuk tersangka AS ini, polisi menggunakan pasal dalam Undang-Undang Internet 
dan Transaksi Elektronik. “Kami mengimbau masyarakat yang memang senang bermain 
gadget, kalau ada berita yang kiranya menghasut, berita yang mengajak 
permusuhan kemudian mengajarkan kebencian agar dicerna baik-baik.. Kalau berita 
tidak jelas, jangan di-share,” tutur Samudi yang masih melakukan profiling 
terhadap tersangka tersebut. [153]








    

Kirim email ke