From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Tuesday, February 27, 2018 3:03 AM
  



https://kupang.antaranews.com/berita/5981/200-anak-indonesia-terbelenggu-di-penjara-australia


200 anak Indonesia terbelenggu 
di penjara Australia
Senin, 26 Februari 2018 19:43 WIB 

Kupang (AntaraNews NTT) - Kuasa hukum prinsipal dan pengacara dari Ken Cush & 
Rekan yang berbasis di Canberra Australia, Mark Barrow dan Frank Tuscano 
mengatakan sekitar 200 anak Indonesia masih terbelenggu di penjara Federal 
Australia sejak 2012. 

"Anak-anak yang masih di bawah umur itu ditahan dan dipenjara secara ilegal 
oleh pihak berwenang di Australia. Karena itu, kami ke sini (Kupang) untuk 
mencari keadilan bagi anak-anak asal Pulau Rote, NTT itu," kata Mark Barrow 
kepada Antara di Kupang, Senin sore.

Anak-anak asal Pulau Rote yang ditahan dan dipenjara secara ilegal di Australia 
itu atas tuduhan ikut terlibat dalam operasi penyelundupan orang tahun 2009, 
termasuk 55 pencari suaka Afghanistan ke Australia pada waktu itu.

Barrow mengakui bahwa secara hukum, hanya orang berusia di atas 18 tahun yang 
bisa dipenjara, namun ratusan anak muda Indonesia itu ditahan untuk waktu yang 
lama di penjara dengan keamanan maksimal yang ketat.

Ia mengatakan pada tahun lalu, Ken Cush & Rekan berhasil membatalkan hukuman 
Ali Jasmin di Pengadilan Tinggi Australia Barat. Ketika berusia 13 tahun, 
Jasmin, tanpa sadar memainkan peran kecil dalam operasi penyelundupan orang 
tahun 2009 yang berusaha menghadirkan 55 pencari suaka Afghanistan ke 
Australia. 

"Ali Jasmin dijatuhi hukuman sebagai orang dewasa untuk menjalani lima tahun di 
penjara Hakea yang terkenal kejam di Perth, Australia Barat itu," katanya 
menambahkan.

Polisi Federal Australia (AFP) hanya mengandalkan tes sinar X untuk menghitung 
usia Ali Jasmin lewat pergelangan tangan. Dokumen Indonesia termasuk akta 
kelahirannya, yang menunjukkan bahwa dia adalah remaja, ada namun tidak 
disajikan di pengadilan.

Setelah proses hukum yang panjang, tahun lalu Presiden Pengadilan Tinggi 
Australia Barat, Michael John Buss dan para hakim, Robert Anthony Mazza dan 
Robert Mitchell membebaskan dan membatalkan hukuman Jasmin, 

"Saya yakin bahwa kesalahan hukum telah terjadi, dan sekarang menyusul 
kesuksesan tersebut, mereka akan menuntut kompensasi untuk Jasmin dan anak-anak 
lain yang berada dalam situasi yang sama," katanya.

Jasmin telah mengajukan gugatan ke Komisi Hak Asasi Manusia Australia dan 
menuntut kompensasi. Gugatannyanya diikuti oleh sekitar 50 orang lainnya 
setelah Ken Cush & Rekan mewawancarai anak-anak yang pernah berada dalam 
situasi yang sama dari Kabupaten Alor, Kupang dan Rote, NTT.

Pada tahun 2012, Komisi Hak Asasi Manusia Australia memperingatkan pemerintah 
Australia mengenai fakta sejumlah besar kasus perdata setelah menahan sekitar 
200 anak di bawah umur mengenai tuduhan penyelundupan manusia selama empat 
tahun sebelumnya.

"Ken Cush & Rekan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah NTT dan Rote Ndao 
atas bantuan mereka dalam menemukan anak-anak dan kami akan terus mencari 
anak-anak lain yang belum ditemukan sampai saat ini," katanya menambahkan.

Kasus pembakaran kapal
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Korban Montara Ferdi Tanoni mengatakan 
kehadiran Ken Kush & Rekan itu ke Kupang juga untuk melakukan observasi tentang 
pembakaran kapal-kapal nelayan tradisional Indonesia di Laut Timor yang 
berjumlah lebih 1.200 buah itu untuk digugat secara hukum.

"Jika hasil observasi yang dilakukan ini positif maka gugatan terhadap 
Pemerintah Australia akan diaktualisasikan, kata Tanoni yang juga mantan agen 
imigrasi Australia itu.

Ia menambahan observasi tersebut akan dititik beratkan pada belum adanya garis 
batas perairan yang permanen antara RI-Australia di selatan Laut Timor.

"Observasi tersebut menyusul belum diratifikasinya perjanjian 1997 oleh kedua 
negara serta Hak-hak nelayan tradisional Indonesia serta hukum Australia 
tentang hak-hak asasi manusia berdasarkan Piagam PBB dan UNCLOS," katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Laut Timor (Antralamor) Haji 
Faren Mustafa bersama sejumlah anggotanya telah memberikan dokumen dan 
keterangan tentang pembakaran perahu mereka secara tidak manusiawi oleh 
Pemerintah Australia kepada Ken Kush & Rekan untuk dipelajari lebih lanjut. 
Pewarta : Laurensius Molan 
Editor: Laurensius Molan 
COPYRIGHT © ANTARA 2018 
AddThis Sharing Buttons








Kirim email ke