https://kupang.antaranews.com/berita/5981/200-anak-indonesia-terbelenggu-di-
penjara-australia
200 anak Indonesia terbelenggu di
penjara Australia
Senin, 26 Februari 2018 19:43 WIB
Ketua Tim Advokasi Rakya Korban Montara Ferdi Tanoni (tengah sambil
menunjukkan jempol) foto bersama para pengacara dari Australia yang
hendak membela para nelayan di NTT yang perahunya dibakar oleh
pemerintah Australia. (ANTARA Foto/Laurensius Molan
"Anak-anak yang masih di bawah umur itu ditahan dan dipenjara secara
ilegal oleh pihak berwenang di Australia. Karena itu, kami ke sini
(Kupang) untuk mencari keadilan bagi anak-anak asal Pulau Rote, NTT
itu," kata Mark Barrow .
Kupang (AntaraNews NTT) - Kuasa hukum prinsipal dan pengacara dari Ken
Cush & Rekan yang berbasis di Canberra Australia, Mark Barrow dan Frank
Tuscano mengatakan sekitar 200 anak Indonesia masih terbelenggu di
penjara Federal Australia sejak 2012.
"Anak-anak yang masih di bawah umur itu ditahan dan dipenjara secara
ilegal oleh pihak berwenang di Australia. Karena itu, kami ke sini
(Kupang) untuk mencari keadilan bagi anak-anak asal Pulau Rote, NTT
itu," kata Mark Barrow kepada /Antara /di Kupang, Senin sore.
Anak-anak asal Pulau Rote yang ditahan dan dipenjara secara ilegal di
Australia itu atas tuduhan ikut terlibat dalam operasi penyelundupan
orang tahun 2009, termasuk 55 pencari suaka Afghanistan ke Australia
pada waktu itu.
Barrow mengakui bahwa secara hukum, hanya orang berusia di atas 18 tahun
yang bisa dipenjara, namun ratusan anak muda Indonesia itu ditahan untuk
waktu yang lama di penjara dengan keamanan maksimal yang ketat.
Ia mengatakan pada tahun lalu, Ken Cush & Rekan berhasil membatalkan
hukuman Ali Jasmin di Pengadilan Tinggi Australia Barat. Ketika berusia
13 tahun, Jasmin, tanpa sadar memainkan peran kecil dalam operasi
penyelundupan orang tahun 2009 yang berusaha menghadirkan 55 pencari
suaka Afghanistan ke Australia.
"Ali Jasmin dijatuhi hukuman sebagai orang dewasa untuk menjalani lima
tahun di penjara Hakea yang terkenal kejam di Perth, Australia Barat
itu," katanya menambahkan.
Polisi Federal Australia (AFP) hanya mengandalkan tes sinar X untuk
menghitung usia Ali Jasmin lewat pergelangan tangan. Dokumen Indonesia
termasuk akta kelahirannya, yang menunjukkan bahwa dia adalah remaja,
ada namun tidak disajikan di pengadilan.
Setelah proses hukum yang panjang, tahun lalu Presiden Pengadilan Tinggi
Australia Barat, Michael John Buss dan para hakim, Robert Anthony Mazza
dan Robert Mitchell membebaskan dan membatalkan hukuman Jasmin,
"Saya yakin bahwa kesalahan hukum telah terjadi, dan sekarang menyusul
kesuksesan tersebut, mereka akan menuntut kompensasi untuk Jasmin dan
anak-anak lain yang berada dalam situasi yang sama," katanya.
Jasmin telah mengajukan gugatan ke Komisi Hak Asasi Manusia Australia
dan menuntut kompensasi. Gugatannyanya diikuti oleh sekitar 50 orang
lainnya setelah Ken Cush & Rekan mewawancarai anak-anak yang pernah
berada dalam situasi yang sama dari Kabupaten Alor, Kupang dan Rote, NTT.
Pada tahun 2012, Komisi Hak Asasi Manusia Australia memperingatkan
pemerintah Australia mengenai fakta sejumlah besar kasus perdata setelah
menahan sekitar 200 anak di bawah umur mengenai tuduhan penyelundupan
manusia selama empat tahun sebelumnya.
"Ken Cush & Rekan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah NTT dan
Rote Ndao atas bantuan mereka dalam menemukan anak-anak dan kami akan
terus mencari anak-anak lain yang belum ditemukan sampai saat ini,"
katanya menambahkan.
*Kasus pembakaran kapal*
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Korban Montara Ferdi Tanoni mengatakan
kehadiran Ken Kush & Rekan itu ke Kupang juga untuk melakukan observasi
tentang pembakaran kapal-kapal nelayan tradisional Indonesia di Laut
Timor yang berjumlah lebih 1.200 buah itu untuk digugat secara hukum.
"Jika hasil observasi yang dilakukan ini positif maka gugatan terhadap
Pemerintah Australia akan diaktualisasikan, kata Tanoni yang juga mantan
agen imigrasi Australia itu.
Ia menambahan observasi tersebut akan dititik beratkan pada belum adanya
garis batas perairan yang permanen antara RI-Australia di selatan Laut
Timor.
"Observasi tersebut menyusul belum diratifikasinya perjanjian 1997 oleh
kedua negara serta Hak-hak nelayan tradisional Indonesia serta hukum
Australia tentang hak-hak asasi manusia berdasarkan Piagam PBB dan
UNCLOS," katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Laut Timor (Antralamor)
Haji Faren Mustafa bersama sejumlah anggotanya telah memberikan dokumen
dan keterangan tentang pembakaran perahu mereka secara tidak manusiawi
oleh Pemerintah Australia kepada Ken Kush & Rekan untuk dipelajari lebih
lanjut.
Pewarta : Laurensius Molan
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2018
AddThis Sharing Buttons