http://koransulindo.com/bangsa-dengan-banyak-masalah/

5 hari lalu
Bangsa dengan Banyak Masalah


<http://koransulindo.com/wp-content/uploads/2018/02/AdelinaLisao.jpg>

*Koran Sulindo* – Sudah lebih dari 70 tahun bangsa dan negara ini merdeka.
Sudah sedekat apakah kita ke cita-cita proklamasi kemerdekaan?

Pertanyaan soal “jarak” seperti itu mungkin akan langsung diklasifikasi
sebagai pertanyaan kuantitatif, sehingga jawabannya akan berupa
angka-angka. Padahal, medan makna kata “dekat” dalam bahasa Indonesia juga
meliputi wilayah kualitatif, misalnya terkait dengan perasaan atau
keterlibatan emosional dalam suatu persoalan.

Namun, yang harus selalu diingat, itu merupakan pertanyaan mendasar yang
sudah semestinya diajukan dan dijawab secara berkala, terutama oleh mereka
yang diberi amanat menyelenggarakan jalannya negara. Semakin tinggi akurasi
dari jawaban yang dibuat, semakin bisa meminimalkan hambatan yang akan
mengganggu upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Tentunya bila
jawabannya itu diaplikasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi deretan
huruf dan angka di atas kertas.

Ilustrasi: Sijo Sudarsono

Namun lagi, tampaknya, hanya untuk mengajukan pertanyaan tersebut saja kita
abai. Maka, kita pun kembali menerima kenyataan bahwa ada anak bangsa yang
kembali menjadi korban dalam upaya mencari nafkah sebagai buruh migran.
Adelina Lisao asal Nusa Tenggara Timur disiksa majikannya di Malaysia
hingga lepaslah nyawa dari jasadnya.

Sebelumnya, sudah sangat banyak anak bangsa yang mengalami nasib serupa
dengan Adelina. Sangat banyak pula buruh migran dari negeri ini yang
mengalami kemalangan yang luar biasa di negara orang, meski masih bisa
bertahan hidup.

Dari kasus ini saja, kita harus mengakui, betapa masih jauhnya kita dari
cita-cita proklamasi kemerdekaan, yang antara lain cita-citanya adalah
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena,
hampir bisa dipastkan, bila kesejahteraan umum kita cukup bagus dan upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa berjalan dengan benar, setidaknya jumlah
buruh migran kita di negara orang tak sebanyak sekarang, kalaupun tidak
bisa dihapuskan sama sekali.

Karena, penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang
berdasarkan pada ketentuan pemerintah telah dimulai sejak tahun 1970,
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4/1970 melalui Program
Antarkerja Antardaerah (AKAD) dan Antarkerja Antarnegara (AKAN). Sejak itu
pula penempatan TKI ke luar negeri melibatkan pihak swasta (perusahaan
pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta).

Beberapa tahun lampau, Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi)
bahkan mengungkapkan, ada ribuan perempuan Indonesia setiap hari dijual ke
luar negeri, yang umumnya mengatasnamakan penempatan TKI. Tak sedikit pula
dari mereka yang dikirim ke luar negeri itu, menurut Kopbumi, yang kemudian
dijadikan pekerja seks komersial.

Belum lagi kalau kita tinjau persoalan-persoalan yang ada di dunia
pendidikan kita, sebagai jalan utama mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beberapa waktu lalu, ada seorang murid di Madura yang memukuli gurunya dan
akhirnya sang guru wafat.

Juga ada banyak berita yang menginformasikan betapa banyaknya pelajar kita
yang meninggal dunia akibat tawuran sesama pelajar. Banyak juga yang
menjadi korban dari tawuran tersebut adalah anggota masyarakat yang tak
tahu apa-apa.

Sementara itu, bangsa ini dari hari ke hari semakin menanggung banyak
masalah rumit, seiring dengan pertambahan penduduk yang sangat pesat tidak
diimbangi dengan penambahan sarana hidup yang memadai. Ruang untuk bisa
bergerak leluasa, ruang fleksibilitas, terus menyempit, padahal dinamika
masyarakat tak mengenal libur, terutama dengan semakin memasyarakatnya
penggunaan Internet, khususnya pengguna akun media sosialnya.

Dinamika yang seperti itu memicu timbulnya ketidakpastian-ketidakpastian,
yang bila tidak “ditangani” segera akan melahirkan kecemasan sosial.
Potensi konflik horizontal pun membesar.

Bahkan pemerintah pun tak kebal atas situasi dan kondisi ini. Instruksi
untuk menggunakan diskresi dari presiden pada tahun 2016 lalu, antara lain,
bisa menjadi indikasinya.

Dalam *Kamus Hukum* yang diterbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (2004),
diskresi diartikan sebagai kekuasaan bertindak dari pejabat pemerintah
dalam situasi tertentu berdasarkan keyakinannya yang mengarah kepada
kebaikan, keadilan, dan kelayakan. Frasa kuncinya adalah “berdasarkan
keyakinannya”, karena ada situasi yang belum jelas atau belum pasti, entah
itu terkait aturannya atau hal lain.

Keyakinan itu agar bisa bermuara kepada kebaikan, keadilan, dan kelayakan
seperti yang diharapkan bangsa ini tentu saja bukan keyakinan yang datang
begitu saja dari langit, semacam wangsit. Tapi, keyakinan itu lahir dari
kondisi “melek huruf” dalam pengertian paling mutakhir: memiliki
pengetahuan sekaligus menyadari pengetahuan yang dimiliki itu punya
kemungkinan salah atau tidak lengkap. Dengan demikian ada tuntutan untuk
terus belajar dan membuka ruang-ruang dialog dengan berbagai pihak, bukan
malah bersikap otoriter. [*Purwadi Sadim*]

Kirim email ke