----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada:
Yahoogroups <[email protected]>Terkirim: Selasa, 27 Februari 2018
18.49.23 GMT+1Judul: [GELORA45] PK Ahok dan Kasus Buni Yani
PK Ahok dan Kasus Buni Yani
|
|
|
| | |
|
|
|
| |
PK Ahok dan Kasus Buni Yani – VIVA
PT. VIVA MEDIA BARU - VIVA
Kasus Ahok memasuki babak baru. – VIVA
|
|
|
Selasa, 27 Februari 2018 | 06:03 WIB
P
hoto :
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
VIVA – Perkara penodaan agama, dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama,
memasuki babak baru. Hal itu lantaran Ahok, sapaan Basuki, mengajukan
permohonan peninjauan kembali (PK) kasus yang membelitnya ke Mahkamah Agung.
Permohonan dilayangkan pada 2 Februari 2018..
Sekitar 20 hari kemudian, sidang perdana PK tersebut digelar di ruang Koesoema
Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mulyadi, dengan anggota Salman Alfaris
dan Tugianto itu hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Dalam sidang itu, tim pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut
menyampaikan berkas memori PK kepada hakim. Majelis hakim akan memberikan
berita acara pendapat untuk segera dikirim kepada Mahkamah Agung, Senin, 5
Maret 2018. “Tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar hakim ketua Mulyadi,
di ruang sidang, Senin, 26 Februari 2018.
Sementara Ahok tak bisa hadir dalam sidang PK itu karena tengah menjalani
hukuman. Dia divonis dua tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah menistakan
agama Islam terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Ada sejumlah alasan Ahok mengajukan PK tersebut. Salah satunya, menurut
Josefina, kuasa hukum Ahok, karena ada putusan kasus Buni Yani. “Kami melihat
bahwa di dalam putusan itu sendiri dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka
dan dipidana karena dia edit di videonya Pak Ahok," ujarnya.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa
Barat, Selasa, 14 November 2017.
Majelis hakim menilai, Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video
pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, disertai dengan
mencantumkan keterangan transkrip video pidato yang tidak sesuai dengan
transkrip aslinya.
Video tersebut merupakan rekaman saat Ahok pidato di depan masyarakat Kepulauan
Seribu, pada 27 September 2017. Video dan transkrip itu diunggah di laman
Facebook Buni Yani..
Bukan hanya karena kasus Buni Yani, Ahok layangkan PK. Dugaan kekhilafan hakim
juga menjadi alasan lainnya. Tim pengacara mengaku memiliki bukti baru atau
novum tentang adanya kekhilafan majelis hakim yang memutus perkara Ahok.
Namun, mereka tak menjelaskan secara rinci. Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok
lainnya, hanya mencontohkan, ketika Ahok diputuskan ditahan langsung, misalnya.
Padahal, di sisi lain, hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok kooperatif.
“Itu enggak diuraikan, kenapa Ahok langsung ditahan seketika, padahal langsung
nyatakan banding. Kedua, Ahok tidak pernah ditahan karena sangat koperatif,”
ujar Fifi yang juga adik Ahok ini.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) punya pandangan lain. Menurut Sapto Subroto,
jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tidak ditemukan ada bukti baru dalam
PK Ahok. Alasan pemohon mengaitkan antara kasus Buni Yani dengan perkara Ahok
tidak bisa dihubungkan. "Jadi, delik berbeda sama sekali antara Ahok dan Buni
Yani. Jadi, ini tidak ada kaitannya, karena bukti-buktinya juga berbeda," ujar
Sapto.
Segendang sepenarian. Ardito Muwardi, JPU lainnya, mengungkapkan pembuktian
dan bukti, serta delik masing-masing kasus itu tidak terkait dan tidak
memengaruhi pembuktian masing-masing perkara.
Syarat pengajuan PK itu, menurut Ardito, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b
KUHAP itu apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling memengaruhi.
“Misalnya, di salah satu putusan Buni Yani mengganggu pembuktian di Ahok atau
sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada," ujar Ardito.
Kontroversi PK
Hal senada dikemukakan Abdul Chair Ramadhan, pakar hukum pidana. Menurut dia,
dalil novum sebagai dasar permohonan PK yang diajukan oleh Ahok terkesan hanya
berupa “tafsiran” belaka. “Konsekuensi novum yang hanya berupa tafsiran belaka
tentu lah tidak dapat diterima,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Islam
As-Syafiiyah itu dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Senin, 26
Februari 2018.
Pria yang pernah menjadi saksi ahli pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
dalam perkara Ahok itu, mengemukakan antara putusan Buni Yani dengan putusan
Ahok adalah dua perkara yang berbeda. Dengan demikian, tidak memiliki hubungan
yuridis dalam kaitannya dengan permohonan PK Ahok. Buni Yani divonis dengan
Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE. Sedangkan Ahok divonis dengan Pasal
156a huruf a KUHP.
Pengajuan PK tersebut juga dipersoalkan lantaran Ahok dinilai tak melakukan
banding dan kasasi, tapi langsung mengajukan PK. Salah satu kritik datang dari
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Ahok, menurut Habib Rizieq, tidak
bisa mengajukan PK karena telah menerima putusan di persidangan dan tidak
mengajukan banding.
"Aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses
banding dan kasasi tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK. Ingat, Ahok tidak
pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya
hukum," ujarnya lewat rekaman pembicaraan melalui telepon yang diperdengarkan
di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 21 Februari 2018.
Pendapat tak sama disampaikan Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari
Universitas Trisakti. Menurut dia, tidak ada masalah dengan PK yang diajukan
Ahok. Sebab, PK itu untuk semua putusan yang berkekuatan hukum tetap.. “Makanya
saya bilang yang berpendapat (Ahok tak bisa ajukan PK) seperti itu lebai.
Kurang paham apa gimana,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Senin, 26 Februari 2018.
Menurut dia, hal terpenting ada salah satu alasan pengajuan PK itu yang
dipenuhi. Pertama, ada bukti baru. Kedua, ada kekeliruan dalam putusan
pertama.. Abdul pun menilai tak ada masalah jika alasan PK itu lantaran melihat
putusan Buni Yani. Sebab, meski itu dua perkara berbeda tapi ada korelasinya.
“Walaupun dua perkara itu berbeda tapi korelasi,” katanya.
Tim pengacara Ahok juga tak ambil pusing jika ada pihak-pihak tertentu tak
menginginkan kliennya itu mengajukan PK. Sebab, PK itu merupakan salah satu hak
yang dapat ditempuh seorang warga negara yang tersandung masalah hukum.
Soal banding, kuasa hukum sudah pernah mendaftarkannya. Namun kemudian Ahok tak
mau dan meminta kuasa hukum mencabutnya. “Bahwa sekarang ke PK, pasti ada
pembicaraan," ujar Josefina, kuasa hukum Ahok.
Menurut dia, tak ada niatan lain dalam mengajukan permohonan PK itu, selain
bisa membebaskan Ahok dari segala putusan pidana yang telah menyeretnya ke
balik jeruji besi. Ada dua tuntutan diajukan jika PK itu dikabulkan, yaitu
pembebasan Ahok dan membersihkan lagi nama Basuki Tjahaja Purnama. "Harapan
tertinggi bebas dan direhabilitasi namanya," ujar Josefina. (one)