https://www.antaranews.com/berita/689140/mahfud-sweeping-itu-
melanggar-undang-undang
Mahfud : "sweeping" itu
melanggar undang-undang
Selasa, 27 Februari 2018 23:33 WIB
Mahfud MD. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum."
Bogor (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D
mengingatkan perbuatan "sweeping" yang dilakukan oleh orang atau
kelompok tertentu adalah perbuatan melanggar undang-undang.
"Sweeping atas nama apapun tidak boleh, itu melanggar undang-undang,"
kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara
sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi
Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja
sama dengan Dewan Pers.
Ia mencontohkan ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memakai
pakaian natal bagi pekerja muslim itu haram. Lantas ada yang melakukan
"sweeping" kepada para pekerja tersebut merupakan tidak pelanggaran hukum.
"Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum," katanya.
Menurutnya yang boleh melakukan penegakan hukum di dalam negara ini
hanya dua yakni Polisi dan Tentara (TNI). Tugas TNI menegakkan hukum
apabila ada yang mengancam ketahanan negara, dan tugas Polisi menegakkan
hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Hukum itu ada polisi dan TNI," katanya.
Mahfud menambahkan jika ada yang melakukan "sweeping" di suatu wilayah,
dan polisi tersebut diam saja atau tidak melakukan upaya. Masyarakat
dapat memberitahukan kepada polisi jika perbuatan tersebut tidak boleh.
"Kalau polisinya diam, kasih tahu polisinya sweeping itu tidak boleh
dilakukan," katanya.
Mahfud menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Peningkatan
Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia.
Ia memaparkan tentang konstitusi sebagai penjabaran dari ideologi yang
memiliki subtansi untuk melindungi hak asasi manusia, dan sistem
pemerintahan.
Konstitusi dalam berdemokrasi adalah sebagai penyeimbang antara
demokrasi dan nomokrasi.
Dalam paparannya Mahfud juga menjelaskan undang-undang dapat ditindak
kembali apabila berlawanan dengan undang-undang di atasnya yakni
Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu peserta sosialisasi menanyakan beberapa kasus di wilayah
banyak peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah di daerah
bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Banyaknya perda yang bertentangan ini menimbulkan reaksi di masyarakat,
bahkan ada yang melakukan "sweeping".
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018