From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Wednesday, February 28, 2018 3:03 AM
  



https://www.antaranews.com/berita/689140/mahfud-sweeping-itu-melanggar-undang-undang


Mahfud : "sweeping" itu 

melanggar undang-undang
Selasa, 27 Februari 2018 23:33 WIB 

Bogor (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D 
mengingatkan perbuatan "sweeping" yang dilakukan oleh orang atau kelompok 
tertentu adalah perbuatan melanggar undang-undang.

"Sweeping atas nama apapun tidak boleh, itu melanggar undang-undang," kata 
Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa. 

Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara sosialisasi 
Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia 
yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers. 

Ia mencontohkan ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memakai pakaian 
natal bagi pekerja muslim itu haram. Lantas ada yang melakukan "sweeping" 
kepada para pekerja tersebut merupakan tidak pelanggaran hukum. 

"Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum," katanya. 

Menurutnya yang boleh melakukan penegakan hukum di dalam negara ini hanya dua 
yakni Polisi dan Tentara (TNI). Tugas TNI menegakkan hukum apabila ada yang 
mengancam ketahanan negara, dan tugas Polisi menegakkan hukum bagi yang 
melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

"Hukum itu ada polisi dan TNI," katanya. 

Mahfud menambahkan jika ada yang melakukan "sweeping" di suatu wilayah, dan 
polisi tersebut diam saja atau tidak melakukan upaya. Masyarakat dapat 
memberitahukan kepada polisi jika perbuatan tersebut tidak boleh. 

"Kalau polisinya diam, kasih tahu polisinya sweeping itu tidak boleh 
dilakukan," katanya. 

Mahfud menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Peningkatan Pemahaman 
Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia. 

Ia memaparkan tentang konstitusi sebagai penjabaran dari ideologi yang memiliki 
subtansi untuk melindungi hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan. 

Konstitusi dalam berdemokrasi adalah sebagai penyeimbang antara demokrasi dan 
nomokrasi. 

Dalam paparannya Mahfud juga menjelaskan undang-undang dapat ditindak kembali 
apabila berlawanan dengan undang-undang di atasnya yakni Undang-Undang Dasar 
1945. 

Salah satu peserta sosialisasi menanyakan beberapa kasus di wilayah banyak 
peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah di daerah bertentangan dengan 
aturan yang ada di atasnya. 

Banyaknya perda yang bertentangan ini menimbulkan reaksi di masyarakat, bahkan 
ada yang melakukan "sweeping". 
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018








Kirim email ke