----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada:
Yahoogroups <[email protected]>Terkirim: Rabu, 28 Februari 2018 17.59.29
GMT+1Judul: [GELORA45] Penjelasan Pengamat Nilai Ahok Masih Layak Dampingi
Jokowi
Penjelasan Pengamat Nilai Ahok Masih Layak Dampingi Jokowi
Rabu 28 Februari 2018 12:48 WIB
Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid KurniawanAhok dinilai bukan terjerat kasus korupsi dan
secara integritas layak jadi cawapres
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik
Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menyoroti isu mantan Bupati Belitung
Timur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres)
2019 mendatang. Ramses menilai, jika dilihat dari sisi integritas Ahok masih
layak dijadikan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Presiden
Joko Widodo.
"Karena kasus yang mendera Ahok saat ini kan bukan pidana korupsi. Artinya dari
aspek integritas Ahok layak juga dipasangkan dengan Jokowi," jelas Ramses, saat
dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (28/2).
Namun, kata Ramses, yang menjadi kendala saat ini mantan Gubernur DKI Jakarta
itu masih menjalani hukuman atas kasus penodaan agama. Hanya saja peluang Ahok
ikut pertarungan Pilpres 2019 masih terbuka, setelah dirinya mengajukan
Peninjauan Kembali (PK).
Hanya saja itu dengan catatan, apabila PK yang diajukan proses cepat dan Ahok
menang atau dinyatakan tidak bersalah. "Maka upaya mendorong Ahok ke pusaran
Pilpres iya bisa saja. Karena toh dia punya hak politik dan dilindungi
konstitusi," tambahnya.
Di sisi lain, jika nanti Joko Widodo memilih Ahok sebagai pendampingnya seperti
pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 silam apakah partai-partai
pengsung Jokowi mau menerimanya. Di samping itu, Ramses juga belum melihat
Jokowi ada rencana memgambil Ahok sebagai wakilnya.
"Tapi kalau perkembangan ke depannya demikian tentu jokowi yang paling tahu apa
pertimbangan. Apakah karena ahok punya dukungan seluruh Indonesia, aspek
integritas Ahok atau ada hal lain," tutur dosen dari Universitas Mercua Buana
itu.
Selanjutnya, Ahok juga harus berpacu dengan waktu. Dikarenakan waktu
pendaftaran capres cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah
4-10 Agustus 2018 mendatang. Maka dengan demikian, kurang dari enam bulan Ahok
sudah harus bebas untuk bebas dan didaftarkan.