Penjelasan Pengamat Nilai Ahok Masih Layak Dampingi Jokowi

Rabu 28 Februari 2018 12:48 WIB

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan


Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid KurniawanAhok dinilai bukan terjerat kasus korupsi dan 
secara integritas layak jadi cawapres
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik 
Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menyoroti isu mantan Bupati Belitung 
Timur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 
2019 mendatang. Ramses menilai, jika dilihat dari sisi integritas Ahok masih 
layak dijadikan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Presiden 
Joko Widodo.





"Karena kasus yang mendera Ahok saat ini kan bukan pidana korupsi. Artinya dari 
aspek integritas Ahok layak juga dipasangkan dengan Jokowi," jelas Ramses, saat 
dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (28/2).

Namun, kata Ramses, yang menjadi kendala saat ini mantan Gubernur DKI Jakarta 
itu masih menjalani hukuman atas kasus penodaan agama. Hanya saja peluang Ahok 
ikut pertarungan Pilpres 2019 masih terbuka, setelah dirinya mengajukan 
Peninjauan Kembali (PK).





Hanya saja itu dengan catatan, apabila PK yang diajukan proses cepat dan Ahok 
menang atau dinyatakan tidak bersalah. "Maka upaya mendorong Ahok ke pusaran 
Pilpres iya bisa saja. Karena toh dia punya hak politik dan dilindungi 
konstitusi," tambahnya.





Di sisi lain, jika nanti Joko Widodo memilih Ahok sebagai pendampingnya seperti 
pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 silam apakah partai-partai 
pengsung Jokowi mau menerimanya. Di samping itu, Ramses juga belum melihat 
Jokowi ada rencana memgambil Ahok sebagai wakilnya.





"Tapi kalau perkembangan ke depannya demikian tentu jokowi yang paling tahu apa 
pertimbangan. Apakah karena ahok punya dukungan seluruh Indonesia, aspek 
integritas Ahok atau ada hal lain," tutur dosen dari Universitas Mercua Buana 
itu.





Selanjutnya, Ahok juga harus berpacu dengan waktu. Dikarenakan waktu 
pendaftaran capres cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah 
4-10 Agustus 2018 mendatang. Maka dengan demikian, kurang dari enam bulan Ahok 
sudah harus bebas untuk bebas dan didaftarkan.






Kirim email ke