https://nasional.tempo.co/read/1065416/kpk-tetapkan-keponakan-setya-novanto-jadi-tersangka-kasus-e-ktp?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1
KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi
Tersangka Kasus E-KTP
Reporter:
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor:
Amirullah
Rabu, 28 Februari 2018 22:43 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1065416/kpk-tetapkan-keponakan-setya-novanto-jadi-tersangka-kasus-e-ktp?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1#comments>
00011
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1065416/kpk-tetapkan-keponakan-setya-novanto-jadi-tersangka-kasus-e-ktp?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1065416/kpk-tetapkan-keponakan-setya-novanto-jadi-tersangka-kasus-e-ktp?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1#font-increase>
#
#
Wakil Ketua KPK Laode Syarief dan Ketua KPK Agus Rahardjo usai
menghadiri sidang uji materi uji materi penggunaan hak angket DPR
terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi,
Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia
<https://statik.tempo.co/data/2018/02/08/id_682846/682846_720.jpg>
Wakil Ketua KPK Laode Syarief dan Ketua KPK Agus Rahardjo usai
menghadiri sidang uji materi uji materi penggunaan hak angket DPR
terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi,
Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka
kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (/e-KTP/). Irvanto
ditetapkan sebagai tersangka bersama bos OEM Investment, Made Oka
Masagung, yang juga teman dekat Setya.
"KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan
dua tersangka. Keduanya adalah saudara IHP dan saudara MOM," kata Ketua
KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
*Baca juga:* *Kasus E-KTP, Jaksa KPK Nilai Setya Novanto Mulai Terbuka
<https://nasional.tempo.co/read/1064655/kasus-e-ktp-jaksa-kpk-nilai-setya-novanto-mulai-terbuka>*
KPK, kata Agus, menduga Irvan dan Oka bersama-sama dengan Setya,
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, yang menjadi
anggota konsorsium PNRI, dan Andi Agustinus mengetahui pembahasan
proyek. Mereka bersama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman
dan Sugiharto, diduga menyalahgunakan wewenang sehingga terjadi kerugian
negara senilai Rp 2,3 triliun.
Agus menjelaskan, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan
/e-KTP/ dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. "IHP ikut beberapa
kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek
/e-KTP/," ujarnya.
Agus menambahkan, Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1
subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 /juncto/ Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
*Baca juga:* *Di Sidang Setya Novanto, Elza Cerita Nazaruddin-Anas
Bersahabat
<https://nasional.tempo.co/read/1064597/di-sidang-setya-novanto-elza-cerita-nazaruddin-anas-bersahabat>*
Agus menegaskan indikasi kerugian negara Rp 2,3 triliun berdasarkan
perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, fakta persidangan,
dan keyakinan hakim dalam perkara dengan terdakwa sebelumnya. "Dugaan
ini juga sudah diyakini hakim dalam perkara dengan terdakwa Irman dan
Agustinus. Itu yang perlu ditekankan," ucapnya.
Juri bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan dua tersangka ini
menambah keterlibatan sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi
/e-KTP/. "Dua orang ini menambah rentetan pelaku lainnya," tuturnya.
Enam nama yang telah terjerat adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus,
Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.
------------------------------------------------------------------------