Pada Rabu, 28 Februari 2018 19.40.11 GMT+1, Chalik Hamid 
<[email protected]> menulis:  
 
  

   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 28 Februari 2018 19.33.59 GMT+1Judul: 
[GELORA45] KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi,Tersangka Kasus E-KTP
     
 


 
 

 
 
https://nasional.tempo.co/read/1065416/kpk-tetapkan-keponakan-setya-novanto-jadi-tersangka-kasus-e-ktp?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1
 
 
 KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi 
 
 
Tersangka Kasus E-KTP 
   Reporter: 
Arkhelaus Wisnu Triyogo
   Editor: 
Amirullah
  Rabu, 28 Februari 2018 22:43 WIB     0 komentar     00011       
   -  Font: 
           
   -  Ukuran Font: - + 
   -    
 
   -    
 
       
Wakil Ketua KPK Laode Syarief dan Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri 
sidang uji materi uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dalam Pasal 
79 ayat 3 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Februari 
2018. TEMPO/Zara Amelia
  
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan 
Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus korupsi 
proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Irvanto ditetapkan sebagai 
tersangka bersama bos OEM Investment, Made Oka Masagung, yang juga teman dekat 
Setya.
 
"KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan dua 
tersangka. Keduanya adalah saudara IHP dan saudara MOM," kata Ketua KPK Agus 
Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
 
Baca juga: Kasus E-KTP, Jaksa KPK Nilai Setya Novanto Mulai Terbuka
 
KPK, kata Agus, menduga Irvan dan Oka bersama-sama dengan Setya, Direktur Utama 
PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, yang menjadi anggota konsorsium 
PNRI, dan Andi Agustinus mengetahui pembahasan proyek. Mereka bersama mantan 
pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, diduga menyalahgunakan 
wewenang sehingga terjadi kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
   
Agus menjelaskan, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP 
dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. "IHP ikut beberapa kali pertemuan 
di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," ujarnya.
 
Agus menambahkan, Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider 
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 
juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Baca juga: Di Sidang Setya Novanto, Elza Cerita Nazaruddin-Anas Bersahabat
 
Agus menegaskan indikasi kerugian negara Rp 2,3 triliun berdasarkan perhitungan 
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, fakta persidangan, dan keyakinan hakim 
dalam perkara dengan terdakwa sebelumnya. "Dugaan ini juga sudah diyakini hakim 
dalam perkara dengan terdakwa Irman dan Agustinus. Itu yang perlu ditekankan," 
ucapnya.
 
Juri bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan dua tersangka ini 
menambah keterlibatan sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi e-KTP. "Dua 
orang ini menambah rentetan pelaku lainnya," tuturnya. Enam nama yang telah 
terjerat adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, 
Setya Novanto, dan Markus Nari.
   
 
 
 
 
 
 
 
 
      

Kirim email ke