Pada Rabu, 28 Februari 2018 19.40.11 GMT+1, Chalik Hamid
<[email protected]> menulis:
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>; [email protected]
<[email protected]>; "[email protected]"
<[email protected]>; Persaudaraan
<[email protected]>; Sahala Silalahi
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 28 Februari 2018 19.33.59 GMT+1Judul:
[GELORA45] KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi,Tersangka Kasus E-KTP
https://nasional.tempo.co/read/1065416/kpk-tetapkan-keponakan-setya-novanto-jadi-tersangka-kasus-e-ktp?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1
KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi
Tersangka Kasus E-KTP
Reporter:
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor:
Amirullah
Rabu, 28 Februari 2018 22:43 WIB 0 komentar 00011
- Font:
- Ukuran Font: - +
-
-
Wakil Ketua KPK Laode Syarief dan Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri
sidang uji materi uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dalam Pasal
79 ayat 3 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Februari
2018. TEMPO/Zara Amelia
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan
Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus korupsi
proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Irvanto ditetapkan sebagai
tersangka bersama bos OEM Investment, Made Oka Masagung, yang juga teman dekat
Setya.
"KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan dua
tersangka. Keduanya adalah saudara IHP dan saudara MOM," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca juga: Kasus E-KTP, Jaksa KPK Nilai Setya Novanto Mulai Terbuka
KPK, kata Agus, menduga Irvan dan Oka bersama-sama dengan Setya, Direktur Utama
PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, yang menjadi anggota konsorsium
PNRI, dan Andi Agustinus mengetahui pembahasan proyek. Mereka bersama mantan
pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, diduga menyalahgunakan
wewenang sehingga terjadi kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Agus menjelaskan, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP
dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. "IHP ikut beberapa kali pertemuan
di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," ujarnya.
Agus menambahkan, Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Di Sidang Setya Novanto, Elza Cerita Nazaruddin-Anas Bersahabat
Agus menegaskan indikasi kerugian negara Rp 2,3 triliun berdasarkan perhitungan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, fakta persidangan, dan keyakinan hakim
dalam perkara dengan terdakwa sebelumnya. "Dugaan ini juga sudah diyakini hakim
dalam perkara dengan terdakwa Irman dan Agustinus. Itu yang perlu ditekankan,"
ucapnya.
Juri bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan dua tersangka ini
menambah keterlibatan sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi e-KTP. "Dua
orang ini menambah rentetan pelaku lainnya," tuturnya. Enam nama yang telah
terjerat adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo,
Setya Novanto, dan Markus Nari.