----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 28 Februari 2018 07.07.43 GMT+1Judul:
[GELORA45] Ahok Diperiksa Terkait Reklamasi, Polisi: Tak Ditemukan Pelanggaran,
Data dan Tahapannya Lengkap
Ahok Diperiksa Terkait Reklamasi, Polisi: Tak Ditemukan Pelanggaran, Data dan
Tahapannya Lengkap
Rabu, 28 Februari 2018 05:33
TRIBUNNEWS.COM
Anies dan Ahok. (TRIBUNNEWS.COM)
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya pada awal Februari 2018 di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, terkait proyek
reklamasi Teluk Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan
tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan maladministrasi
pengerjaan proyek tersebut.
"Ini soal administrasi, itu, kan, semua mantan gubernur nanti diperiksa. Kan
sudah dari zaman Pak Harto (mantan Presiden Soeharto) itu reklamasi, tetapi
sampai saat ini belum ditemukan dugaan maladministrasi," ujar Argo saat
dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta
mengatakan, saat memeriksa Ahok, penyidik menanyakan kronologi dan
dokumen-dokumen pendukung hingga proyek reklamasi dilaksanakan.
"Apa, sih, yang menjadi dasar reklamasi itu, kan, tentunya ada proses, IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)-nya belum dikeluarkan, ini yang kami gali. Kenapa
IMB itu tidak dikeluarkan serta seluruh data berkaitan dengan reklamasi," ujar
Adi.
Ia mengatakan, dari seluruh data yang diperiksa, pihaknya belum menemukan
adanya pelanggaran.
Ia menyebut, seluruh data dan tahapannya lengkap.
"Hak dan kewajiban, baik itu hak pengembang dan kewajiban pengembang ada. Lalu
hak kewajiban pemda juga ada, terdokumentasikan," katanya.
Adi mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dan mencocokan data-data
pengembang agar penyelidikan berimbang.
"Jadi, ini untuk (reklamasi) Pulau C dan D ya. Sejauh ini tidak ada indikasi
kesalahan administrasi," ucapnya.
Ahok dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa. Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap
Ahok merupakan pemeriksaan pertama.
Belum direncanakan pemeriksaan lanjutan untuk Ahok.
Selain Ahok, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait proses
pelaksanaan proyek reklamasi terkait dugaan maladministrasi proyek reklamasi
Teluk Jakarta.
Selain menyelidiki dugaan malaadministrasi, polisi juga menyelidiki dugaan
korupsi pulau C dan D dalam proyek reklamasi.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D
yang merupakan pulau hasil reklamasi.
NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut
masih berupa lahan kosong.(*)