https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?
_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331
Kamis 01 Maret 2018, 14:30 WIB
Kolom
Implikasi Kegagalan Bangunan
Suhartono - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#>
Suhartono
<https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#>
1 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#>
Implikasi Kegagalan Bangunan Tiang girder Tol Becakayu ambruk (Foto:
Tsarina Maharani)
<https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#><https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#><https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#><https://news.detik.com/kolom/d-3892727/implikasi-kegagalan-bangunan?_ga=2.179353124.1813179697.1519930331-1025231915.1519930331#>
*Jakarta* - Di saat pemerintah sedang berusaha membangun daya saing
nasional melalui pembangunan infrastruktur dari Sabang sampai Marauke;
di saat kita sedang mempersiapkan perhelatan olahraga Asian Games yang
sarat dengan pembangunan infrastruktur, kita dikejutkan dengan
serangkaian liputan pemberitaan media massa tentang runtuhnya peralatan
pekerjaan konstruksi, runtuhnya konstruksi trek kereta ringan, dan
runtuhnya konstruksi /double double track/. Terakhir, runtuhnya dinding
penahan tanah di sekitar jalur kereta bandara di kompleks Bandara
Soekarno-Hatta, dan runtuhnya konstruksi Tol Becakayu, serta sejumlah
peristiwa lain di pelosok Tanah Air.
Tentunya, kita semua prihatin karena semua peristiwa tersebut telah
menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka, dan kerugian material lainnya.
Dan, yang menjadi perhatian nasional peristiwa-peristiwa tersebut
terjadi di dekat episentrum pemerintahan, dan beberapa infrastruktur
baru saja diresmikan penggunaannya oleh Presiden. Sehingga pasar mulai
merespons melalui turunnya harga saham sejumlah BUMN konstruksi.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, siapa pihak yang
bertanggung jawab, seberapa besar tanggung jawab tersebut, dan bagaimana
mekanisme pengawasan, penegakan hukum, serta pencegahannya. Semua
pertanyaan tersebut sudah diantisipasi oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang tersebut dirumuskan untuk
mengatasi adanya kelemahan tata kelola dan pengawasan terhadap
perkembangan konstruksi nasional yang tidak bisa diantisipasi oleh UU
Nomor 18 Tahun 1999.
Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah merespons peristiwa tersebut
menurut UU No.2/2017, dan apakah rangkaian peristiwa yang baru saja
terjadi bisa dicegah dengan kewenangan, prosedur dan mekanisme yang
sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada?
*Tanggung Jawab Siapa*
Baik UU No.18/1999 maupun UU No.2/2017 keduanya mengatur apa yang
menjadi definisi kegagalan bangunan. Mengapa peristiwa kegagalan
bangunan itu penting? Karena kegagalan bangunan merupakan peristiwa
hukum yang memiliki implikasi yang luas, seperti korban jiwa atau
kerugian materiil. Bahkan lebih luas lagi dapat berpengaruh pada
kepercayaan publik terhadap nilai dan kualitas produk jasa konstruksi
itu sendiri baik berupa bangunan gedung seperti rumah dan perkantoran
atau bangunan sipil seperti jalan dan jembatan.
Oleh karenanya, sejak penyelenggaraan konstruksi diatur pertama kali
dalam UU No.18/1999, peristiwa tentang kegagalan bangunan menjadi
peristiwa hukum yang selalu diatur dan didefinisikan kembali mengikuti
perkembangan. Dalam hal ini, UU No.2/2017 hanya melakukan penyempurnaan
agar lebih operasional dengan mendefinisikan kembali kegagalan bangunan
sebagai suatu keadaan keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan
setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
Ada dua subjek hukum yang bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab
dalam peristiwa kegagalan bangunan. Pertama, penyedia jasa yaitu pemberi
layanan jasa konstruksi. Pelakunya bisa berbentuk badan maupun
perorangan. Mereka yang selama ini memberikan layanan konsultasi,
melakukan pekerjaan konstruksi atau kedua layanan sekaligus. Gambaran
umumnya mereka yang sering disebut sebagai kontraktor pekerjaan
konstruksi. Pihak kedua adalah pengguna jasa, yaitu mereka yang menjadi
pemilik atau pemberi pekerjaan atau yang menawarkan pekerjaan kepada
kontraktor tersebut.
Peristiwa hukum berupa kegagalan bangunan bisa disebabkan oleh kedua
subjek yang mengikatkan diri satu sama lain sehingga menghasilkan
pekerjaan konstruksi dan bangunan. Kenapa keduanya atau salah satu di
antaranya bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab? Pertama, UU
No.2/2017 menggunakan frasa dan/atau ketika menyebut keduanya terkait
kegagalan bangunan. Kedua, sering secara awam kita akan menunjuk
penyedia yang harus bertanggung jawab, namun secara filosofis proses
penyelenggaraan dan kenyataannya, pengguna bisa juga menjadi penyebab
atau bertanggung jawab.
Hal ini bisa terjadi karena pengguna sudah terlibat atau berperan sejak
menentukan spesifikasi bahan bangunan, kualitas bangunan maupun cara
mengerjakan dan menggunakan bangunannya. Sedangkan penyedia jelas
merupakan subjek yang melakukan seluruh proses pekerjaan yang diminta
oleh pengguna sehingga dimungkinkan hasil pekerjaannya setelah
diserahterimakan ke pengguna jasa mengalami kegagalan bangunan.
Kedua pihak pengguna dan penyedia dalam mengikatkan kontrak pekerjaan
konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan. Untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan keduanya
dipersyaratkan harus memenuhi standar bahan, mutu peralatan, keselamatan
dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan pekerjaan, standar operasi dan
pemeliharaan, pengelolaan lingkungan sosial dan hidup.
Dalam setiap tahapan proses pekerjaan pengguna dan/atau penyedia wajib
memberikan pengesahan atau persetujuan terkait hasil kajian,
perencanaan, perancangan, rencana teknis proses, pelaksanaan, penggunaan
material dan hasil layanan. Sehingga jelas apabila terjadi peristiwa
hukum kegagalan bangunan dapat dipastikan melibatkan kedua pihak. Azas
kesetaraan yang dijadikan landasan pembentukan UU No.2/2017 memungkinkan
pihak yang bertanggung jawab adalah salah satu atau kedua-duanya.
Kedua pihak menurut Pasal 96 UU No.2/2017 dapat dijatuhi sanksi
tertulis, denda, penghentian kegiatan layanan, dimasukkan ke daftar
hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan. Persoalannya, peristiwa
runtuhnya penahan tanah di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta melibatkan
pengguna dan penyedia jasa dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara
dalam hal ini Angkasa Pura 2 dan PT KAI sebagai pengguna, dan Waskita
Karya sebagai penyedia jasa. Hal yang sama juga terjadi dalam proses
penyelenggaraan konstruksi LRT Rawamangun dan /double double track/
Jatinegara, atau Tol Becak Kayu yang melibatkan Waskita Karya.
Artinya, di tengah agenda percepatan pembangunan infrastruktur baik
dalam kerangka meningkatkan daya saing nasional atau dalam menghadapi
peristiwa olahraga internasional, persoalan kegagalan bangunan harus
dituntaskan terkait siapa yang bertanggung jawab. Walaupun dari mulai
penyedia dan pengguna merupakan badan hukum milik pemerintah, penegakan
hukum sesuai dengan aturan dalam UU harus ditegakkan. Hal ini menyangkut
kepercayaan publik terkait dengan keselamatan, keamanan dan kehandalan
dari infrastruktur yang sedang dibangun.
Belum lagi, pelaku jasa konstruksi kecil dan menengah yang cemburu atau
diperlakukan tidak adil karena tidak dapat dapat berpartisipasi dalam
pembangunan karena karena kalah dalam proses seleksi dengan BUMN.
Penegakan yang adil dan transparan juga untuk menunjukkan bahwa tidak
ada toleransi atas kegagalan atau kecelakaan sekecil apapun terhadap
pihak-pihak yang bertanggung jawab walaupun dekat berada dalam
lingkungan pemerintahan. Sekaligus sebagai evaluasi terhadap kualitas
proses kerja maupun hasil konstruksi yang terbangun.
Bagaimanapun proses pengikatan kontrak atau pemilihan penyedia jasa yang
menggunakan APBN menurut Pasal 41 UU No.2/2017 harus dengan tender,
pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung dan pengadaan langsung
sesuai kebutuhan. Semua mekanisme telah diatur dalam peraturan
perundangan, sehingga setiap detail bahan dan pekerjaan dapat ditelusuri
secara administratif untuk membuktikan siapa yang bertanggung jawab. Hal
ini memudahkan untuk mengevaluasi peristiwa kegagalan bangunan.
*Mekanisme Penegakan*
Walaupun UU No.2/2017 hanya mengatur sanksi non pidana namun, penentuan
siapa yang bertanggung jawab bisa berlanjut pada pengenaan pasal pidana
ketika menyebabkan korban jiwa atau perdata ketiga menimbulkan kerugian
material. Penegakan hukum pidana dan perdata melibatkan unsur kepolisian
dan kejaksaan. Namun, menurut Pasal 60 UU No.2/2017 secara bersamaan
atau sebelum unsur kepolisian masuk mengusut peristiwa ini, penting dan
perlu dilakukan terlebih dahulu penetapan penilai ahli oleh Menteri.
Penilai ahli bertugas mengusut peristiwa yang terjadi, untuk menetapkan
apakah masuk kategori kegagalan bangunan atau tidak, dan menetapkan
siapa yang bertanggung jawab. Penilai ahli yang terlibat harus memiliki
sertifikat kompetensi dan keahlian, berpengalaman, serta terdaftar
sebagai penilai ahli di pemerintah.
Paling lama dalam 30 hari, Menteri sudah menetapkan penilai ahli sejak
menerima laporan peristiwa kegagalan bangunan. Penilai ahli paling lama
dalam 90 hari sudah harus melakukan dan melaporkan pekerjaannya. Dalam
proses penilaian, penilai ahli harus bersikap independen dan objektif
dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Hasil penetapan oleh
penilai ahli akan menjadi salah satu petunjuk atau barang bukti ketika
peristiwa tersebut masuk ke ranah pidana atau perdata.
Rangkaian peristiwa kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan konstruksi
dan kegagalan bangunan akhir-akhir ini sudah selayaknya diselidiki
tuntas dengan mekanisme hukum yang sudah diatur. Hal tersebut untuk
membangun kepercayaan publik bahwa proses pembangunan infrastruktur yang
saat ini berjalan bukan hanya memenuhi aspek kecepatan dan ketepatan
waktu, namun juga memenuhi aspek keselamatan dan keberlanjutan bangunan.
Kita tidak ingin, sudah ratusan triliun anggaran negara dibelanjakan
untuk kegiatan pembangunan sektor konstruksi, namun nilai manfaat dan
keberlanjutannya tidak sebanding ketika prosesnya sering terjadi
kecelakaan atau kegagalan bangunan. Artinya jangan sampai rangkaian
peristiwa akhir-akhir ini memberikan kesimpulan atau persepsi bahwa
pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan standar atau prosedur yang
sudah diatur.
Pemberitaan media bisa dijadikan dasar pemerintah untuk segera
menetapkan penilai ahli tanpa menunggu laporan, agar bisa segera
memberikan kepastian siapa yang bertanggung jawab dan yang harus
menanggung akibat sanksi dari tindakannya. Jangan sampai publik menarik
kesimpulan, spekulasi, atau semakin khawatir karena lambat dan lamanya
informasi atau keterangan resmi yang sudah didahului dengan proses hasil
penyelidikan segera disampaikan oleh pejabat yang berwenang. Atau,
publik mulai menyangsikan keamanan dan keselamatan dari sejumlah
pekerjaan konstruksi infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.
Penegakan hukum atas peristiwa kegagalan bangunan akhir-akhir ini dapat
menjadi pintu masuk mewujudkan tujuan UU No.2/2017 untuk memperbaiki
tata kelola penyelenggaraan konstruksi infrastruktur yang aman,
berkualitas, dan akuntabel.
*Suhartono* /mahasiswa S3 Fakultas Ilmu Administrasi UI, peneliti Madya
di Badan Keahlian DPR, mantan anggota tim ahli DPR dalam perancangan UU
2/2017
/
*(mmu/mmu)
*