Lagi-lagi tani jadi korban kriminalisasi!!! Ayo siapa lagi yang mau menunjukkan simpati dan dukungan kepada perjuangan kaum tani Indonesia!!!!
Pembaru Sulsel Sebut Penangkapan Tiga Petani Soppeng Langgar Aturan Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah agar membebaskan petani asal Kabupaten Soppeng yang menjadi korban kriminalisasi yakni, Sahidin, Jamadi dan Sukardi, stop kriminalisasi terhadap petani di dalam kawasan hutan.Online24, Makassar – Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Sulsel turut menyoroti penangkapan tiga petani Soppeng. Mereka ditangkap atas tuduhan tindak pidana kehutanan berupa penebangan pohon dalam kawasan hutan Laposo Niniconang di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng tanpa izin pejabat berwenang. Sahidin, Sukardi, dan Jamadi warga Kampung Jolla dan Compoliang ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut) Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) saat sedang menanam jahe di Kawasan Hutan Laposo Niniconang yang mereka klaim adalah kebunnya, Minggu (22/2/2018) lalu.Ketua Pembaru Sulsel, Zaenal Teha mengatakan telah terjadi pelanggaran dari aparat berupa kriminalisasi, tindak represif, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Pembaru Sulsel“Tanpa prosedur khusus hukum jelas polisi hutan menangkap tiga petani yang mengelola lahan milik mereka sendiri. Ketiganya tanpa sepengetahuan keluarga dan surat perintah penangkapan lalu dibawa ke Markas SPORC di Jalan Anuang, Makassar,” ujarnya, Selasa (27/2/2018).Zaenal memaparkan sebelumnya orang tua dan nenek para terdakwa juga dilahirkan di kampung tersebut. Mereka tumbuh besar, menikah dan memiliki anak hingga saat ini bermukim di kampung sudah ada sejak zaman Kerajaan Watansoppeng.“Kebun milik para Terdakwa merupakan peninggalan orang tua yang dikelola secara turun temurun dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Laposo Niniconang pada tahun 2014 tanpa sepengatahuan Kepala Desa Umpungeng yang menjabat sejak tahun 2012,” ucapnya.Ketiganya dijerat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).Namun menurut Pembaru Sulsel, mereka tidak melakukan pelanggaran hukum sesuai edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlk/setjen/kum.4/2/2016 tentang penegakan hukum menyangkut kawasan hutan khusus bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun dalam kawasan hutan.“Kami tentu mengecam keras terhadap penangkapan tiga petani Soppeng dan juga mengecam terhadap Departemen Kehutanan serta Polhut Soppeng yang sewenang-wenangnya mengkriminalisasi ketiganya,” tegas Zaenal Taha.Ia menuntut pemerintah wajib membebaskan mereka dan juga meminta Gubernur Sulsel beserta Dinas Kehutanan meninjau ulang Kawasan Hutan Laposo Niniconang di Soppeng.
