Lagi-lagi tani jadi korban kriminalisasi!!! Ayo siapa lagi yang mau menunjukkan 
simpati dan dukungan kepada perjuangan kaum tani Indonesia!!!!


Pembaru Sulsel Sebut Penangkapan Tiga Petani Soppeng Langgar Aturan


Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah agar membebaskan petani asal 
Kabupaten Soppeng yang menjadi korban kriminalisasi yakni, Sahidin, Jamadi dan 
Sukardi, stop kriminalisasi terhadap petani di dalam kawasan hutan.Online24, 
Makassar – Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Sulsel turut menyoroti penangkapan 
tiga petani Soppeng. Mereka ditangkap atas tuduhan tindak pidana kehutanan 
berupa penebangan pohon dalam kawasan hutan Laposo Niniconang di Desa 
Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng tanpa izin pejabat berwenang.
Sahidin, Sukardi, dan Jamadi warga Kampung Jolla dan Compoliang ditangkap oleh 
Polisi Hutan (Polhut) Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) saat sedang menanam 
jahe di Kawasan Hutan Laposo Niniconang yang mereka klaim adalah kebunnya, 
Minggu (22/2/2018) lalu.Ketua Pembaru Sulsel, Zaenal Teha mengatakan telah 
terjadi pelanggaran dari aparat berupa kriminalisasi, tindak represif, dan 
berbagai bentuk pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Pembaru Sulsel“Tanpa prosedur khusus hukum jelas polisi hutan menangkap tiga 
petani yang mengelola lahan milik mereka sendiri. Ketiganya tanpa sepengetahuan 
keluarga dan surat perintah penangkapan lalu dibawa ke Markas SPORC di Jalan 
Anuang, Makassar,” ujarnya, Selasa (27/2/2018).Zaenal memaparkan sebelumnya 
orang tua dan nenek para terdakwa juga dilahirkan di kampung tersebut. Mereka 
tumbuh besar, menikah dan memiliki anak hingga saat ini bermukim di kampung 
sudah ada sejak zaman Kerajaan Watansoppeng.“Kebun milik para Terdakwa 
merupakan peninggalan orang tua yang dikelola secara turun temurun dan 
ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Laposo Niniconang pada tahun 2014 tanpa 
sepengatahuan Kepala Desa Umpungeng yang menjabat sejak tahun 2012,” 
ucapnya.Ketiganya dijerat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan 
Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).Namun menurut Pembaru Sulsel, mereka 
tidak melakukan pelanggaran hukum sesuai edaran Kementerian Lingkungan Hidup 
dan Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlk/setjen/kum.4/2/2016 tentang penegakan hukum 
menyangkut kawasan hutan khusus bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun 
dalam kawasan hutan.“Kami tentu mengecam keras terhadap penangkapan tiga petani 
Soppeng dan juga mengecam terhadap Departemen Kehutanan serta Polhut Soppeng 
yang sewenang-wenangnya mengkriminalisasi ketiganya,” tegas Zaenal Taha.Ia 
menuntut pemerintah wajib membebaskan mereka dan juga meminta Gubernur Sulsel 
beserta Dinas Kehutanan meninjau ulang Kawasan Hutan Laposo Niniconang di 
Soppeng.

Kirim email ke