*Ikan yang tangkap di perairan Maluku dibawa ke mana dan dari mana
diexport?*


https://www.antaranews.com/berita/689915/mayoritas-kapal-cantrang-beralih-alat-tangkap


Mayoritas kapal cantrang beralih alat tangkap

Jumat, 2 Maret 2018 17:34 WIB

Arsip: Sejumlah nelayan mengikuti pendataan dan verifikasi kapal perikanan
yang menggunakan alat tangkap cantrang di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai
(PPP) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2018). (ANTARA /Oky Lukmansyah)

Pati (ANTARA News) - Sebagian besar kapal yang menggunakan alat tangkap
ikan jenis cantrang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah beralih
menggunakan alat tangkap ikan yang diizinkan.

"Kami mencatat awalnya jumlah kapal cantrang di Kabupaten Pati mencapai 400
kapal, sedangkan 221 kapal cantrang di antaranya telah berganti alat
tangkap yang diizinkan sejak 2015 hingga sekarang," kata Dirjen Perikanan
Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di Pati,
Jumat.

Kapal cantrang yang belum beralih, katanya, tersisa 179 kapal.

Dari ratusan kapal tersebut, lanjut dia, pada hari pertama (1/3) pembukaan
gerai perizinan kapal cantrang oleh KKP tercatat 179 kapal dengan jumlah
pemilik kapal mencapai 96 orang yang dilayani.

Tahapannya, lanjut dia, dimulai dari pendataan, verifikasi, cek fisik dan
wawancara.

Setelah semua data diterima, selanjutnya diverifikasi, termasuk jika jual
beli harus dilengkapi akta jual, selanjutnya dilakukan cek fisik dan
pengukuran kapal.

Ia mencatat, hampir seluruh kapal di Kabupaten Pati proses perizinannya
dari daerah karena ukuran kapalnya di bawah 30 gross ton (GT), meskipun
kenyataannya ukuran rata-rata di atas 60 GT.

"Karena tidak ingin masuk perizinan pusat, mereka menurunkan GT-nya,"
ujarnya.

Para nelayan yang melakukan peralihan alat tangkap juga diminta membuat
skenario cara mengalihkan alat tangkap ikan dari cantrang dengan alat
tangkap ikan yang diizinkan.

"Setelah itu dilihat dan hasilnya akan diumumkan, kemudian mereka melakukan
pembayaran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Ia mengatakan semua kapal nelayan yang beratnya di atas 30 GT wajib
membayar PNBP, kemudian dipasang alat pengawasan kapal perikanan atau
vessel monitoring system (VMS) dan mereka bisa mendapatkan surat keterangan
melaut (SKM) sehingga bisa melaut.

"Dimungkinkan nelayan yang sudah memenuhi semua tahapan dan persyaratan
pekan ini bisa segera melaut," ujarnya.

Keberadaan gerai perizinan kapal cantrang yang dibuka oleh KKP, katanya,
merupakan kesempatan mereka untuk beralih alat tangkap.

"Beberapa nelayan yang sudah berganti alat tangkap, saat ini melautnya
pindah ke Laut Arafuru," ujarnya.

Jumlah kapal nelayan dari Pulau Jawa yang berada di Dobo maupun Tual,
Maluku, mencapai 1.200 kapal yang berasal dari Indramayu, Cilacap, Pati,
Tegal, dan Probolinggo.

Potensi ikan di perairan tersebut, katanya, sangat luas biasa.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani

Kirim email ke