----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Senin, 5 Maret 2018 04.53.42 GMT+1Judul:
[GELORA45] Jelang Putusan PK, Ahok Sempatkan Belajar Alquran Dalam Penjara
Senin, 05 Maret 2018 10:49 WITA
Jelang Putusan PK, Ahok Sempatkan Belajar Alquran Dalam Penjara
Editor: Abu AsyrafBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok
RAKYATKU.COM - Ada kabar terbaru dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selain
menulis buku, mantan gubernur DKI Jakarta itu disebut juga belajar Alquran
dalam penjara di Mako Brimob Kelapa Dua.
Informasi itu diungkapkan dai kondang, Ustaz Arifin Ilham saat tampil pada
acara Damai Indonesiaku TvOne, Minggu (4/3/2018). Pimpinan Majelis Zikir
Az-Zikra itu mengaku mendapat kabar itu dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito memang tampak hadir dalam acara itu yang kebetulan berlokasi di markas
Ustaz Arifin Ilham, Masjid Az-Zikra. Ustaz Ilham mengaku sempat bertanya kabar
Ahok kepada Kapolri.
Tito, menurut Ustaz Arifin Ilham, mengaku dua kali bertemu Ahok di Mako Brimob
Kelapa Dua. Nah, yang mengejutkan, Ahok mengaku kepada Tito bahwa dirinya mulai
belajar Alquran.
"Di Monas, kita memang mendoakan beliau agar diberi hidayah dan ada jutaan
orang yang mengaminkannya," lanjut Ustaz Arifin Ilham.
Ahok saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penodaan
agama. Ahok, melalui kuasa hukumnya mengajukan PK pada 2 Februari 2018, dan
sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara.
BACA JUGA
- Didoakan Jutaan Orang di Monas, Ahok Mulai Belajar Alquran di Mako Brimob
- Mengejutkan, Ahok Lebih Kaya Dalam Penjara Dibanding saat Jadi Gubernur
- Tak Hadiri Sidang Cerai, Ahok Kirim Surat 'Misterius'
Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya
vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni
Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci
di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat
kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina
Syukur mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak
Ahok.
"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah
kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan. Kemudian tidak pernah
dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis
hakim," ujar Josefina, Selasa (26/2/2018).
Kuasa hukum juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang langsung menahan
Ahok seusai pembacaan vonis 2 tahun penjara. Padahal, saat itu Ahok langsung
mengajukan banding.
Dalam memori banding juga disampaikan kejanggalan pelapor Ahok yang dianggap
tidak dipertimbangkan hakim. Saat para pelapor Ahok membuat laporan polisi,
berita acara pemeriksaan (BAP) semua pelapor sama persis. Kuasa hukum menilai
tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu yang tersinggung dengan pernyataan
Ahok.
Sementara itu berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan
JPU menandatangani berita acara pemeriksaan. Ketua majelis hakim yang memimpin
persidangan PK Ahok, Mulyadi mengatakan, hakim akan kembali memanggil kuasa
hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP, Senin (5/3/2018).
"Majelis tinggal memberi berita acara dan segera dikirim ke MA, maka tidak
perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi seperti dikutip dari Kompas.com.