Senin, 05 Maret 2018 10:49 WITA
 Jelang Putusan PK, Ahok Sempatkan Belajar Alquran Dalam Penjara 
http://news.rakyatku.com/read/90549/2018/03/05/jelang-putusan-pk-ahok-sempatkan-belajar-alquran-dalam-penjara
 
 

 Editor: Abu Asyraf
 

 

 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

 
 RAKYATKU.COM - Ada kabar terbaru dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 
Selain menulis buku, mantan gubernur DKI Jakarta itu disebut juga belajar 
Alquran dalam penjara di Mako Brimob Kelapa Dua.


 

 Informasi itu diungkapkan dai kondang, Ustaz Arifin Ilham saat tampil pada 
acara Damai Indonesiaku TvOne, Minggu (4/3/2018). Pimpinan Majelis Zikir 
Az-Zikra itu mengaku mendapat kabar itu dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
 

 Tito memang tampak hadir dalam acara itu yang kebetulan berlokasi di markas 
Ustaz Arifin Ilham, Masjid Az-Zikra. Ustaz Ilham mengaku sempat bertanya kabar 
Ahok kepada Kapolri.
 

 Tito, menurut Ustaz Arifin Ilham, mengaku dua kali bertemu Ahok di Mako Brimob 
Kelapa Dua. Nah, yang mengejutkan, Ahok mengaku kepada Tito bahwa dirinya mulai 
belajar Alquran.
 

 "Di Monas, kita memang mendoakan beliau agar diberi hidayah dan ada jutaan 
orang yang mengaminkannya," lanjut Ustaz Arifin Ilham.
 
 
 
 Ahok saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) 
atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penodaan 
agama. Ahok, melalui kuasa hukumnya mengajukan PK pada 2 Februari 2018, dan 
sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta 
Utara.  
 
 BACA JUGA
 Didoakan Jutaan Orang di Monas, Ahok Mulai Belajar Alquran di Mako Brimob 
http://news.rakyatku.com/read/90551/2018/03/05/didoakan-jutaan-orang-di-monas-ahok-mulai-belajar-alquran-di-mako-brimob
 Mengejutkan, Ahok Lebih Kaya Dalam Penjara Dibanding saat Jadi Gubernur 
http://news.rakyatku.com/read/89867/2018/02/28/mengejutkan-ahok-lebih-kaya-dalam-penjara-dibanding-saat-jadi-gubernur
 Tak Hadiri Sidang Cerai, Ahok Kirim Surat 'Misterius' 
http://news.rakyatku.com/read/89752/2018/02/28/tak-hadiri-sidang-cerai-ahok-kirim-surat-misterius-
 Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya 
vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni 
Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci 
di Kepulauan Seribu. 
 

 Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat 
kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina 
Syukur mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak 
Ahok. 
 

 "Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah 
kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan. Kemudian tidak pernah 
dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis 
hakim," ujar Josefina, Selasa (26/2/2018).
 

 Kuasa hukum juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang langsung menahan 
Ahok seusai pembacaan vonis 2 tahun penjara. Padahal, saat itu Ahok langsung 
mengajukan banding. 
  
 Dalam memori banding juga disampaikan kejanggalan pelapor Ahok yang dianggap 
tidak dipertimbangkan hakim. Saat para pelapor Ahok membuat laporan polisi, 
berita acara pemeriksaan (BAP) semua pelapor sama persis. Kuasa hukum menilai 
tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu yang tersinggung dengan pernyataan 
Ahok.
  
Sementara itu berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan 
JPU menandatangani berita acara pemeriksaan. Ketua majelis hakim yang memimpin 
persidangan PK Ahok, Mulyadi mengatakan, hakim akan kembali memanggil kuasa 
hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP, Senin (5/3/2018).
 

 
 "Majelis tinggal memberi berita acara dan segera dikirim ke MA, maka tidak 
perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi seperti dikutip dari Kompas.com.
 
 

 

Kirim email ke