Senin, 05 Maret 2018 10:49 WITA Jelang Putusan PK, Ahok Sempatkan Belajar Alquran Dalam Penjara http://news.rakyatku.com/read/90549/2018/03/05/jelang-putusan-pk-ahok-sempatkan-belajar-alquran-dalam-penjara
Editor: Abu Asyraf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok RAKYATKU.COM - Ada kabar terbaru dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selain menulis buku, mantan gubernur DKI Jakarta itu disebut juga belajar Alquran dalam penjara di Mako Brimob Kelapa Dua. Informasi itu diungkapkan dai kondang, Ustaz Arifin Ilham saat tampil pada acara Damai Indonesiaku TvOne, Minggu (4/3/2018). Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra itu mengaku mendapat kabar itu dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito memang tampak hadir dalam acara itu yang kebetulan berlokasi di markas Ustaz Arifin Ilham, Masjid Az-Zikra. Ustaz Ilham mengaku sempat bertanya kabar Ahok kepada Kapolri. Tito, menurut Ustaz Arifin Ilham, mengaku dua kali bertemu Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua. Nah, yang mengejutkan, Ahok mengaku kepada Tito bahwa dirinya mulai belajar Alquran. "Di Monas, kita memang mendoakan beliau agar diberi hidayah dan ada jutaan orang yang mengaminkannya," lanjut Ustaz Arifin Ilham. Ahok saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penodaan agama. Ahok, melalui kuasa hukumnya mengajukan PK pada 2 Februari 2018, dan sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. BACA JUGA Didoakan Jutaan Orang di Monas, Ahok Mulai Belajar Alquran di Mako Brimob http://news.rakyatku.com/read/90551/2018/03/05/didoakan-jutaan-orang-di-monas-ahok-mulai-belajar-alquran-di-mako-brimob Mengejutkan, Ahok Lebih Kaya Dalam Penjara Dibanding saat Jadi Gubernur http://news.rakyatku.com/read/89867/2018/02/28/mengejutkan-ahok-lebih-kaya-dalam-penjara-dibanding-saat-jadi-gubernur Tak Hadiri Sidang Cerai, Ahok Kirim Surat 'Misterius' http://news.rakyatku.com/read/89752/2018/02/28/tak-hadiri-sidang-cerai-ahok-kirim-surat-misterius- Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. "Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Josefina, Selasa (26/2/2018). Kuasa hukum juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang langsung menahan Ahok seusai pembacaan vonis 2 tahun penjara. Padahal, saat itu Ahok langsung mengajukan banding. Dalam memori banding juga disampaikan kejanggalan pelapor Ahok yang dianggap tidak dipertimbangkan hakim. Saat para pelapor Ahok membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP) semua pelapor sama persis. Kuasa hukum menilai tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu yang tersinggung dengan pernyataan Ahok. Sementara itu berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan JPU menandatangani berita acara pemeriksaan. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok, Mulyadi mengatakan, hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP, Senin (5/3/2018). "Majelis tinggal memberi berita acara dan segera dikirim ke MA, maka tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi seperti dikutip dari Kompas.com.
