Apresiasi Budaya Tiongkok, Gugatan ke Anies Soal Pribumi Berlanjut


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Apresiasi Budaya Tiongkok, Gugatan ke Anies Soal Pribumi Berlanjut

Anies Baswedan tidak beritikad baik karena mengenyampingkan perintah Mahkamah 
Agung.
 |

 |

 |



Anies Baswedan ( Foto: Berita Satu / Lenny Tambun )

Heriyanto / HS Senin, 5 Maret 2018 | 06:53 WIB
Jakarta – Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap budaya 
Tiongkok selama perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2018 menimbulkan 
sejumlah pertanyaan. Sementara itu, gugatan terkait dengan ujaran 
pribumi-nonpribumi yang dilakukan Anies Baswedan terus berlanjut. Tim Advokasi 
Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) menegaskan bahwa proses gugatan terus 
dilakukan sebagaimana telah berjalan sejak 14 Desember 2017 lalu.

“Proses persidangan masih terus berlanjut dan kami akan membuktikan sejumlah 
fakta-fakta yang mendukung gugatan kami,” kata salah satu kuasa hukum Taktis, 
Daniel Masiku, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Taktis mengajukan gugatan kepada Anies Baswedan terkait 
ujaran yang diduga bernada rasis yang disampaikan tertulis pada tanggal 16 
Oktober lalu. Selain Daniel, para pengacara yang saat ini bergabung dalam 
Taktis seperti Hermawi Taslim, Christianus Budi, Cosmas Refra, Vitalis Jenarus, 
Greg Retas Daeng, dan Viani Octavius.

Penegasan Taktis menunjukkan bahwa di tengah pimpinan DKI Jakarta menyerukan 
pentingnya keberagaman dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh, 
proses hukum atas tindakan yang mengarah memecah belah masyarakat terus 
dilakukan.

Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (28/02) 
lalu, gugatan Taktis diisi dengan agenda replik sebagai pihak penggugat. Dalam 
dua sidang sebelumnya, tergugat atau kuasanya tidak hadir berturut-turut.

Dalam dalilnya repliknya, Taktis menyebutkan bahwa Anies bersalah karena 
terbukti melakukan perencanaan secara sistematis untuk melakukan diskirminasi 
ras etnis. Hal itu tampak dari isi naskah pidato Anies yang berbau rasis dan 
provokatif serta aksi pendukungnya di luar Gedung Balai Kota dan di beberapa 
titik lain di Jakarta pada saat bersamaan mengenakan atribut aksi (spanduk) 
bertuliskan konten-konten rasis.

“Para penggugat menyatakan bahwa munculnya spanduk 'Kemenangan Anies-Sandi 
adalah kemenangan pribumi muslim' muncul hanya beberapa saat setelah pidato 
tergugat. Terkesan bahwa spanduk dan pidato tergugat tersebut bukan hanya 
sebagai akibat tetapi terkesan merupakan satu rangkaian perbuatan secara 
terencana,” ujar Taktis dalam repliknya.

Selain itu, secara formil Anies juga dinilai melakukan penghinaan (contempt of 
court) terhadap proses persidangan dengan nomor perkara 
588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST tersebut. Hal ini dibuktikan dengan sikap yang 
tidak menghadiri proses mediasi selam tiga kali berturut-turut. Padahal sudah 
ada aturan mewajibkannya untuk hadir.

“Sekalipun sudah ditegaskan Hakim Mediator dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 
tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun tergugat lagi-lagi 
tidak hadir dalam sidang mediasi ketiga (terakhir) pada tanggal 17 Januari 
2018,” tulis Taktis.

(Baca : Anies Baswedan Mangkir dalam Sidang Gugatan Ujaran Pribumi)

Bagi Taktis, menurut Daniel dan Greg, fakta-fakta perjalanan sidang mediasi 
diatas menunjukan bahwa tergugat telah beritikad tidak baik karena 
mengenyampingkan perintah dari Mahkamah Agung dan arahan dari hakim mediator 
dengan alasan sibuk kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Greg yang juga juru bicara Taktis mengatakan bahwa pihaknya optimistis atas 
replik yang diajukan dan siap mengikuit proses sidang selanjutnya termasuk 
menghadapi duplik yang nanti akan disampaikan pihak tergugat.

Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin hakim ketua Tafsir Sembiring Meliala 
pihak Taktis diwakili Daniel Masiku, Cristianus Budi, Cosmas Refra dan Greg R 
Daeng. Sedangkan dari pihak kuasa tergugat hadir Nadya Zunairoh dan Adityo 
Nugroho dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan informasi yang 
diperoleh pihak panitera PN Jakarta Pusat, sidang selanjutnya akan digelar pada 
Rabu (7/3) dengan agenda duplik tergugat.


Sumber: BeritaSatu.com


Kirim email ke