https://metro.tempo.co/read/1066873/pk-ahok-belum-bisa-dilimpahkan-ke-ma-kuasa-hukum-bilang-begini?
BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1
PK Ahok Belum Bisa Dilimpahkan ke MA, Kuasa
Hukum Bilang Begini
Reporter:
Dias Prasongko
Editor:
Dwi Arjanto
Senin, 5 Maret 2018 18:58 WIB
komentar
<https://metro.tempo.co/read/1066873/pk-ahok-belum-bisa-dilimpahkan-ke-ma-kuasa-hukum-bilang-begini?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1#comments>
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://metro.tempo.co/read/1066873/pk-ahok-belum-bisa-dilimpahkan-ke-ma-kuasa-hukum-bilang-begini?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1#font-decrease>
+
<https://metro.tempo.co/read/1066873/pk-ahok-belum-bisa-dilimpahkan-ke-ma-kuasa-hukum-bilang-begini?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1#font-increase>
#
#
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat
hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah
disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.
<https://statik.tempo.co/data/2018/02/26/id_687130/687130_720.jpg>
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat
hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah
disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Josefina Agatha Syukur, dari tim kuasa hukum
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
<https://metro.tempo.co/read/1066492/pk-ahok-ma-berkas-masih-diperiksa-kedua-belah-pihak>
mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan berkas
peninjauan kembali (PK) atau yang disebut /inzage/. Menurut Josefina,
kemungkinan saat ini berkas masih berproses di PN Jakarta Utara dalam
hal ini penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami belum melakukan /inzage/ (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan
berkas)," kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan
Hilir, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Dengan demikian, berkas
tersebut belum bisa dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
*
Baca: Di Penjara Ahok Malah Tambah Kaya
<https://metro.tempo.co/read/1065307/di-penjara-ahok-malah-tambah-kaya>*
Dalam tahapan persidangan, pengajuan PK sendiri, atau /inzage/,
merupakan salah satu proses yang harus dilewati sebelum berkas
dilimpahkan ke MA. Adapun, /inzage/ adalah salah satu tahap untuk
mempelajari berkas awal hingga akhir kasus persidangan ditambah sidang
PK terakhir yang harus dilakukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun
kuasa hukum.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa berkas PK yang diajukan oleh Ahok sudah
siap dilimpahkan ke MA. Namun kabar tersebut dibantah oleh Josefina.
Senada dengan Josefina, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Mahkamah Agung Abdullah mengatakan lembaganya belum mendapat limpahan
berkas PK Ahok yang diajukan. "Kami belum menerimanya," kata Abdullah
ketika dihubungi /Tempo/, Senin, 5 Maret.
Abdullah memperkirakan saat ini berkas kemungkinan masih dalam tahap
penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu,
kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh
kedua pihak tersebut mempelajari berkas.
Abdullah sendiri memperkirakan kasus PK Ahok
<https://metro.tempo.co/read/1065192/4-fakta-pk-ahok-kenapa-pakar-hukum-ini-sebut-hakim-tidak-khilaf>
ini bakal mendapat prioritas seusai masuk ke MA. Sebab, bila sebuah
kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan mempertimbangkan untuk
segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus pidana.
------------------------------------------------------------------------
# Ahok <https://www.tempo.co/tag/ahok>