From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Tuesday, March 6, 2018 3:50 AM
  



https://www.antaranews.com/berita/690450/menkumham-uu-tidak-memungkinkan-tahanan-rumah-bagi-baasyir


Menkumham: 
UU tidak memungkinkan tahanan rumah bagi Baasyir
Senin, 5 Maret 2018 17:04 WIB 

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly 
mengatakan peraturan perundangan tidak memungkinan tahanan rumah untuk Abu 
Bakar Baasyir.

"Dari pengadilan kan jenis hukumannya bukan tahanan rumah, bagaimana bisa 
tahanan rumah. Kan UU-nya tidak demikian," kata Yasonna ditemui di Kompleks 
Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Namun menurut dia, selama di lembaga pemasyarakatan, pemerintah memberikan 
fasilitas yang baik setiap saat. "Kalau perlu berobat kita kasih, beliau juga 
ada pendamping yang mendampingi beliau. Kita dampingi dengan baik," kata 
Yasonna.

Ia juga menyebutkan bahwa Abu Bakar Baasyir hingga saat ini tidak mengajukan 
grasi untuk mengurangi atau meringankan beban hukumannya.

"Beliau tidak mengajukan grasi, jadi bagaimana kita mau respons. Kalau grasi 
kan dimintakan oleh yang bersangkutan, nanti diproses di Kemenkumham, kita 
mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, lalu Presiden memberikan keputusan," 
katanya.

Ia menyebutkan negara tidak mungkin memberikan pemotongan hukuman jika yang 
yang bersangkutan tidak mengajukan grasi.

"Tidak bisa diberi pengampunan tanpa ada permohonan dari yang bersangkutan. 
Kalau dia mengajukan grasi beliau mengaku salah. Itu persoalan sendiri," kata 
Laoly.

Ia mengatakan penanganan terhadap Baasyir akan dilakukan sesuai ketentuan 
perundangan undangan.

"Kalau Presiden mengatakan perlu bantuan berobat, maka jika perlu dibawa dengan 
helikopter sehingga beliau bisa dibawa dengan baik," katanya.

Dalam kesempatan itu Yasonna juga menjelaskan bahwa status tahanan rumah 
diberikan kepada tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tetapi ini kan sudah jelas jenis hukumannya, grasi dari yang bersangkutan juga 
belum pernah ada," katanya.

Ketika ditanya bagaimana jika kondisi Baasyir makin memburuk, Yasonna 
mengatakan yang bersangkutan bisa dibawa ke rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan pembuluh 
darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency bilateral. Baasyir 
disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM 
mengabulkan permohonan Abu Bakar Baasyir untuk berobat sementara waktu di luar 
lapas.

Dengan alasan kemanusiaan di mana usia sudah tua dan sakit sakitan, juga muncul 
usulan agar Baasyir dijadikan tahanan rumah.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, 
terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan 
dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Video:
  
Pewarta: Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018








Kirim email ke