From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Tuesday, March 6, 2018 3:42 AM



https://metro.tempo.co/read/1066873/pk-ahok-belum-bisa-dilimpahkan-ke-ma-kuasa-hukum-bilang-begini?

BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1


PK Ahok Belum Bisa Dilimpahkan ke MA, 
Kuasa Hukum Bilang Begini 
Reporter: 
Dias Prasongko
Editor: 
Dwi Arjanto
Senin, 5 Maret 2018 18:58 WIB 
 
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir 
dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 
Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan 
PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Josefina Agatha Syukur, dari tim kuasa hukum Basuki Tjahaja 
Purnama atau Ahok, mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan 
berkas peninjauan kembali (PK) atau yang disebut inzage. Menurut Josefina, 
kemungkinan saat ini berkas masih berproses di PN Jakarta Utara dalam hal ini 
penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami belum melakukan inzage (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas)," 
kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan Hilir, Jakarta 
Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Dengan demikian, berkas tersebut belum bisa dikirim 
ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Di Penjara Ahok Malah Tambah Kaya

Dalam tahapan persidangan, pengajuan PK sendiri, atau inzage, merupakan salah 
satu proses yang harus dilewati sebelum berkas dilimpahkan ke MA. Adapun, 
inzage adalah salah satu tahap untuk mempelajari berkas awal hingga akhir kasus 
persidangan ditambah sidang PK terakhir yang harus dilakukan baik oleh jaksa 
penuntut umum maupun kuasa hukum.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa berkas PK yang diajukan oleh Ahok sudah siap 
dilimpahkan ke MA. Namun kabar tersebut dibantah oleh Josefina.

Senada dengan Josefina, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah 
Agung Abdullah mengatakan lembaganya belum mendapat limpahan berkas PK Ahok 
yang diajukan. "Kami belum menerimanya," kata Abdullah ketika dihubungi Tempo, 
Senin, 5 Maret.

Abdullah memperkirakan saat ini berkas kemungkinan masih dalam tahap 
penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, kata 
dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak 
tersebut mempelajari berkas.

Abdullah sendiri memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas 
seusai masuk ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, 
MA akan mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan 
kasus pidana.


--------------------------------------------------------------------------------

a.. Ahok 












Kirim email ke