YOGYAKARTA — Ditemui VOA di sebuah kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah di 
Yogyakarta, ibu muda keturunan Tionghoa memilih tidak banyak bicara soal 
transaksi tanah yang dia lakukan. Bersama suaminya, yang berbisnis toko makanan 
hewan peliharaan, dia hendak membeli tanah tak jauh dari rumahnya. Uniknya, 
status tanah yang sebelumnya hak milik itu, harus diubah menjadi Hak Guna 
Bangunan (HGB) selama transaksi terjadi. “Ya, begitulah. Mau bagaimana lagi, 
diikuti dulu saja,” ujarnya menjawab pertanyaan VOA....
Kontroversi Larangan Tionghoa Miliki Tanah di Yogya


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Kontroversi Larangan Tionghoa Miliki Tanah di Yogya

Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memutuskan bahwa larangan etnis Tionghoa 
memiliki tanah di Yogya tidak dapat ...
 |

 |

 |







Kirim email ke