https://nasional.tempo.co/read/1069477/begini-kronologi-penangkapan-hakim-pn-tangerang-
oleh-kpk?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_2
Begini Kronologi Penangkapan Hakim PN
Tangerang oleh KPK
Reporter:
Alfan Hilmi
Editor:
Rina Widiastuti
Selasa, 13 Maret 2018 23:47 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1069477/begini-kronologi-penangkapan-hakim-pn-tangerang-oleh-kpk?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_2#comments>
00000
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1069477/begini-kronologi-penangkapan-hakim-pn-tangerang-oleh-kpk?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_2#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1069477/begini-kronologi-penangkapan-hakim-pn-tangerang-oleh-kpk?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_2#font-increase>
#
#
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, menyaksikan penyidik menunjukkan
barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam OTT
tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka terdiri dari hakim Wahyu Widya
Nurfitri, panitera pengganti Tuti Atika, dua penasehat hukum AGS dan
HMS, terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp30 juta
untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN
Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/13/id_690729/690729_720.jpg>
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, menyaksikan penyidik menunjukkan
barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam OTT
tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka terdiri dari hakim Wahyu Widya
Nurfitri, panitera pengganti Tuti Atika, dua penasehat hukum AGS dan
HMS, terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp30 juta
untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN
Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim PN
Tangerang
<https://nasional.tempo.co/read/1069238/hakim-pn-tangerang-kena-ott-kpk-begini-tanggapan-ky>,
Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai
tersangka dugaan penerimaan suap. Dalam kasus yang sama, KPK
<https://www.tempo.co/tag/kpk> juga menetapkan dua pengacara yaitu Agus
Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim melalui panitera yang
sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya
dimenangkan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya,
Selasa 13 Maret 2018.
*Baca: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka
<https://nasional.tempo.co/read/1069462/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-sebagai-tersangka>*
Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang itu diduga diberikan
sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN
Tangerang. Dengan pemberian uang itu, penyuap berharap putusan hakim
berubah dan pengacara memenangkan gugatannya.
Awalnya Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus bahwa hakim
berencana mengambil putusan ‘menolak gugatan’. Mengetahui hal tersebut,
pada 7 Maret 2018, Agus memberikan uang Rp 7,5 juta kepada Wahyu melalui
perantara Tuti sebagai hadiah. Namun Wahyu menilai jumlah uang tersebut
kurang, sehingga disepakati menjadi Rp 30 juta.
Pada, Senin, 12 Maret 2018, Agus menyerahkan Rp 22,5 juta ke Tuti di PN
Tangerang. Setelah penyerahan uang tersebut, tim KPK langsung menangkap
Agus di parkiran PN Tangerang. Kemudian tim KPK membawa Agus ke ruangan
Tuti. Selanjutnya, Tuti dan tiga pegawai PN Tangerang lainnya, dibawa ke
gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
*Baca: Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1069256/kata-ketua-ky-hakim-pn-tangerang-sudah-lama-masuk-radar-kpk>*
Setelah itu, tim KPK <https://www.tempo.co/tag/kpk> bergerak ke kawasan
Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menciduk HM Saipudin di kantornya pada pukul
20.00. Di hari yang sama, KPK menangkap Wahyu yang baru kembali dari
Semarang, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Atas perbuatannya, Wahyu sebagai penerima disangkakan dengan melanggar
Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001/juncto/ Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi yakni AGS dan HMS disangkakan dengan Pasal
6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 /juncto/ Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
------------------------------------------------------------------------