Sebuah UU baru bisa passed bila disetujui dpr dan pemerintah secara ber-sama2, 
bila salah satu tidak setuju ya tidak bisa goal.Dengan lolosnya revisi UU MD3 
artinya itu sudah disetujui Jokowi. Jadi sebenarnya omong kosong besar bila 
mengatakan Jokowi tidak menyetujui UU MD3 ini.
Perkara tidak menanda tangani itu cuman sekedar show.

---In [email protected], <jetaimemucho1@...> wrote :

Tapi kayaknya pendukung buta Jokowi tidak ngerti bahwa  tanpa persetujuan 
Jokowi pun, UUMD3 sudah berjalan !!! SEANDAINYA Jokowi akhirnya menolak untuk 
menandatanginya, apakah itu berarti UUMD3 dicabut???

On Wednesday, March 14, 2018 4:03 PM, "Roeslan roeslan12@... [temu_eropa]" 
<[email protected]> wrote:


 REFLEKSI : Ternayata UU MD 3 meskipun tanpa di tandatangani oleh Presiden 
Jokowi, toh akhirnya  hari ini telah disahkan dan diberlakukan oleh DPR RI. 
Jadi secara hakekat kebijakan pak Jokowi yang memilih untuk tidak mau 
menandatngani UU MD3  itu, secara hakekat  hanyalah merupakan taktik untuk 
mensahkan UU MD 3 secara terselubung; dengan cara denggunakan pemakaian 
kesempatan 30 hari yang menguntungkan  dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan 
diri sendiri, atau suatu tujuan tertentu adalah tindakan bijaksana yang dipandu 
terutama oleh motivasi mementingkan diri sendi.  Jadi dengan di sahkan dan 
diberlakukannya UU MD 3 saat sekarang ini, seolah-olah bukan tanggung jawab pak 
Jokowi. Sikap seperti itu dapat dirumuskan sebagai sikap yang Oportinis. 
Roeslan. Von: [email protected] [mailto:[email protected]
Gesendet: Mittwoch, 14. März 2018 09:42
An: Yahoogroups; Harry Singgih; Gol; Rachmat Hadi-Soetjipto; Daeng; Farida 
Ishaja; Mitri; Lingkar Sitompul; indo1@...; Oman Romana; Billy Gunadi; Ronggo 
A.; Harsono Sutedjo; danar@...; Sie Tik Tan; Sahala Silalahi; Tjoa; Andreas 
Sungkono; GELORA_In; Nunu Nugroho
Betreff: [temu_eropa] UUMD3 berlaku hari ini...  Bagaimana para pendukung 
Jokowi??? Senang ya melihat para pejabat dan lembaganya mempersenajtai dirinya 
dengan UU supaya terus bisa berbuat  seenak perutnya sendiri.. siapa yang 
berani kritik,  dihukum......   Rabu 14 Maret 2018, 06:18 WIB
 

Pakar Hukum: UU MD3 Berlaku Hari 

Ini, 

 

Kritik DPR Bisa Dipidana
Rivki - detikNews Jakarta - Sesuai konstitusi, UU MD3 yang belum dibubuhi tanda 
tangan Presiden Jokowi sudah sah pada hari ini. Pasal anti-kritik anggota dewan 
pun kini sudah bisa diterapkan.

"Mulai hari ini UU MD3 sudah berlaku otomatis pasalnya juga sudah berlaku dan 
bisa diterapkan," ucap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, 
saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2018).


| Baca juga: 30 Hari Tanpa Tanda Tangan Jokowi, Bagaimana Kelanjutan UU MD3? |



Feri menegaskan pasal-pasal di UU MD3 yang dinilai kontroversi pun mau tak mau 
sudah bisa diterapkan. Termasuk pasal anti kritik DPR yang dapat membuat 
seseorang dipidana atau diproses hukum karena mengkritik DPR.

"Begitu UU berlaku dan begitu DPR mendapat kritik yang mencoreng marwah DPR 
maka bisa ditindaklanjut MKD dan siapapun bisa diancam pidana sepanjang 
diinginkan MKD," ungkapnya.

Feri melanjutkan, sejak hari ini juga penegak hukum yang ingin memanggil 
anggota dewan untuk pemeriksaan haruslah seizin MKD dan presiden.

"Mulai hari ini jugalah penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan harus 
izin MKD, kalau dulu kan cukup presiden saja," ucapnya.


| Baca juga: Pasal Antikritik, Fadli Minta MK Beri Definisi 'Merendahkan DPR' |



Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah 
Kehormatan Dewan (MKD).. Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD 
mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan maksud 
pasal itu.

"DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga 
kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu 
ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman kepada 
wartawan, Senin (12/2/2018).

Kirim email ke