*Jokowi sebagai presiden bisa mempertinggi pangkat siapa saja yang dia
kehendaki, karena memiliki kekuasaan untuk berbuat demikian. Mengawati
mencalonkan Jokowi untuk jabatan gubernur kemudian presiden, jadi sedikit
balas budi tentu bisa juga, begitulah saling dukung mendukung, begitulah
tatacaranya.*


https://news.detik.com/berita/d-3917002/jokowi-naikkan-pangkat-megawati

Rabu 14 Maret 2018, 20:42 WIB

*Jokowi 'Naikkan Pangkat' Megawati*

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews


[image: Jokowi Naikkan Pangkat Megawati] Jokowi dan Megawati saat di Istana
Negara. (Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)


*Jakarta* - Presiden Jokowi resmi 'menaikkan pangkat' Megawati
Soekarnoputri di Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP
PIP). Unit kerja tersebut kini menjadi setingkat kementerian dengan nama
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Presiden Jokowi meneken Perpres No 7/2018 tentang badan tersebut pada 28
Februari 2018. Ini sekaligus menggantikan Perpres No 54/2017 tentang UKP
PIP.

*Baca juga: *Jokowi Teken Perpres UKP Pancasila Naik Jadi Selevel
Kementerian
<https://news.detik.com/read/2018/03/14/164843/3916588/10/jokowi-teken-perpres-ukp-pancasila-naik-jadi-selevel-kementerian>

*Baca juga: *MPR-UKP Pancasila Sepakati Usulan Amendemen Terbatas UUD 1945
<https://news.detik.com/read/2018/03/14/141516/3916150/10/mpr-ukp-pancasila-sepakati-usulan-amendemen-terbatas-uud-1945>



Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (14/2/2018), Perpres No 7/2018
menjadikan Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat
menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah
mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan.

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, yang juga Ketum PDIP, menduduki
jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP. Ada sejumlah perubahan signifikan
tentang Dewan Pengarah jika ditilik dari peraturan baru ini.

Pada Perpres No 54/2017, tugas Dewan Pengarah sebagai berikut:

*Pasal 6*
*Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah
kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.*

Selanjutnya Pasal 7 mengatur jumlah anggota Dewan Pengarah. Lalu Pasal 8
mengatur proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah.

Kemudian pada Perpres No 7/2018, pembantu Dewan Pengarah menjadi bertambah
cukup signifikan. Jumlah anggota pun bisa bertambah dari semula 9 orang
menjadi maksimal 11 orang. Sementara itu, tugas Dewan Pengarah masih sama
seperti yang tercantum dalam Perpres 54/2017.

Dewan Pengarah kini memiliki maksimal 3 staf khusus untuk membantunya
melaksanakan tugas. Ketua Dewan Pengarah, yang saat ini dijabat Megawati,
pun kini bisa membentuk satuan tugas khusus dalam kondisi tertentu.

Kemudian di Pasal 11, Ketua Dewan Pengarah juga bisa membentuk Dewan Pakar.
Ketentuan soal Dewan Pakar ini ditentukan sendiri oleh Ketua Dewan Pengarah.

Megawati merupakan ketua umum partai politik tempat Jokowi bernaung.
Megawati pulalah yang 'mengangkat' Jokowi untuk menjadi capres pada 2014
dan kini memberi mandat yang sama untuk Pemilu 2019.
*(bag/van)*

Kirim email ke