https://metro.tempo.co/read/1069594/gugat-anies-baswedan-sopir-angkot-minta-perlindungan-
hukum?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_5
Gugat Anies Baswedan, Sopir Angkot Minta
Perlindungan Hukum
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 14 Maret 2018 12:19 WIB
0 komentar
<https://metro.tempo.co/read/1069594/gugat-anies-baswedan-sopir-angkot-minta-perlindungan-hukum?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_5#comments>
12003
#
#
#
#
Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid bersama kuasa hukum
mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan Citizen
Lawsuit terhadap Anies Baswedan, Selasa,13 Maret 2018. Tempo/Irsyan
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/13/id_690846/690846_720.jpg>
Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid bersama kuasa hukum
mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan Citizen
Lawsuit terhadap Anies Baswedan, Selasa,13 Maret 2018. Tempo/Irsyan
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Kuasa hukum sopir angkot
<https://metro.tempo.co/read/1069468/selain-anies-baswedan-sopir-angkot-jatibaru-gugat-2-menteri>
Tanah Abang, Ferdian Sutanto, mengajukan gugatan /citizen
lawsuit/ terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Para sopir angkot trayek Tanah Abang merasa
kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya itu menghalangi mereka untuk
mendapat penghasilan.
“Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Jalan Jatibaru
Tanah Abang dibuka kembali dan dikembalikan fungsinya seperti semula,”
kata Ferdian di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa, 13 Maret 2018.
Menurut Ferdian, angkot atau mikrolet merupakan sarana lapangan kerja
bagi para penggugat untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini telah diatur
dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945. “Dua ayat tersebut melindungi hak para pemohon
untuk mendapat perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan, dan mencapai
tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.
*Baca: Biro Hukum DKI Dicecar 27 Pertanyaan Soal Jalan Jatibaru Raya
<https://metro.tempo.co/read/1069165/biro-hukum-dki-dicecar-27-pertanyaan-soal-jalan-jatibaru-raya>*
Ferdian menuturkan negara wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia
sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia serta UU Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005
yang menguatkan pengakuan hak-hak sipil serta politik. Akibat penerapan
penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, para penggugat dirugikan
hingga saat ini untuk mencari nafkah.
"Penutupan jalan tersebut patut diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 1
dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 12 Undang-Undang
38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.
Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid, menuturkan gugatan
hukum ini dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Upaya
hukum ini dilakukan karena permintaan agar Jalan Jatibaru Raya dibuka
kembali tak kunjung dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI.
"Tanggal 7 Maret, kami sudah datang ke Balai Kota untuk memberikan
somasi kepada Gubernur Anies Baswedan dalam waktu 5 x 24 jam. Batas
waktu itu Senin jam 3, tapi tidak digubris," kata Rosyid di PN Jakarta
Pusat.
Menurut Rosyid, surat somasi yang tidak direspons Anies Baswedan
<https://metro.tempo.co/read/1069204/somasi-tak-digubris-sopir-angkot-tanah-abang-akan-gugat-anies-baswedan-ke-pengadilan> itu
membuat para sopir mengambil langkah hukum dengan mendatangi Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Perwakilan sopir dan kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat sekitar
pukul 13.10. Surat gugatan diterima Panitera Muda Perdata Eddy Wiyono.
Gugatan para sopir itu terdaftar dengan nomor 140/PDT.G2018/PN.JKT.PST.