From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Thursday, March 15, 2018 3:26 AM
  



https://metro.tempo.co/read/1069594/gugat-anies-baswedan-sopir-angkot-minta-perlindungan-hukum


Gugat Anies Baswedan, 
Sopir Angkot Minta Perlindungan Hukum 
Reporter: 
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor: 
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 14 Maret 2018 12:19 WIB 
 
Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid bersama kuasa hukum 
mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan Citizen Lawsuit 
terhadap Anies Baswedan, Selasa,13 Maret 2018. Tempo/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum sopir angkot Tanah Abang, Ferdian Sutanto, 
mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies 
Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perhubungan Budi 
Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para sopir angkot trayek Tanah Abang 
merasa kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya itu menghalangi mereka untuk 
mendapat penghasilan.  

“Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Jalan Jatibaru Tanah Abang 
dibuka kembali dan dikembalikan fungsinya seperti semula,” kata Ferdian di PN 
Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa, 13 Maret 2018.

Menurut Ferdian, angkot atau mikrolet merupakan sarana lapangan kerja bagi para 
penggugat untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 
ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
1945. “Dua ayat tersebut melindungi hak para pemohon untuk mendapat 
perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan, dan mencapai tingkat kehidupan yang 
layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.

Baca: Biro Hukum DKI Dicecar 27 Pertanyaan Soal Jalan Jatibaru Raya

Ferdian menuturkan negara wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai 
dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 
serta UU Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005 yang menguatkan 
pengakuan hak-hak sipil serta politik. Akibat penerapan penutupan Jalan 
Jatibaru Raya, Tanah Abang, para penggugat dirugikan hingga saat ini untuk 
mencari nafkah.

"Penutupan jalan tersebut patut diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 
28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 12 Undang-Undang 38 Tahun 2004 
tentang Jalan, serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid, menuturkan gugatan hukum ini 
dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Upaya hukum ini 
dilakukan karena permintaan agar Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali tak kunjung 
dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI. 

"Tanggal 7 Maret, kami sudah datang ke Balai Kota untuk memberikan somasi 
kepada Gubernur Anies Baswedan dalam waktu 5 x 24 jam. Batas waktu itu Senin 
jam 3, tapi tidak digubris," kata Rosyid di PN Jakarta Pusat.

Menurut Rosyid, surat somasi yang tidak direspons Anies Baswedan itu membuat 
para sopir mengambil langkah hukum dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat. 

Perwakilan sopir dan kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 
13.10. Surat gugatan diterima Panitera Muda Perdata Eddy Wiyono. Gugatan para 
sopir itu terdaftar dengan nomor 140/PDT.G2018/PN.JKT.PST. 








Kirim email ke