Para penjegal Jokowi harus mengetahui bawa Presiden tidak menadatangani UU 
MD3, dengan alasan karena rakyat merasa gelisah terhadap UU ini. Namun rakyat 
dipersilahkan mengajukan hal ini ke MK untuk diuji. Sudah ada 3 institusi  dan 
perorangan yang mengajukan. Nanti MK yang memutuskan, UU ini berlaku atau tidak 
untuk selanjutnya.


   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 15 Maret 2018 04.01.34 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Ketika presiden tidak tandatangani pengesahan undang-undang
     


Aneh juga, ... dinegeri ini bisa terjadi Rancangan UU yang telah disahkan DPR 
harus disahkan terlebih dahulu oleh Presiden, tapi TETAP akan berlakukan kalau 
sekalipun Presiden tidak menandatangani! Lalu, apa artinya harus disahkan 
Presiden dengan ditandatangani? Apa bedanya UU yang berlaku itu disahkan atau 
tidak oleh Presiden??? Sungguh tidak bisa dimengerti, ...

 

Salam,

ChanCT

 

ARTIKEL - 

Ketika presiden tidak tandatangani pengesahan undang-undang

 Kamis, 15 Maret 2018 07:29 WIB
 
Presiden Joko Widodo usai penyerahan sertifikat tanah kepada warga Banten di 
Serang, Rabu (14/3/2018), menyatakan hingga batas akhir 30 hari setelah 
persetujuan DPR dan pemerintah terhadap RUU MD3 itu, tidak menandatangani RUU 
tersebut. (ANTARA/Agus Salim)
 Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna 
menyetujui Rancangan Undang-Undang yang telah disusun bersama pemerintah 
menjadi Undang-Undang untuk kemudian disahkan oleh Presiden selaku Kepala 
Negara.

Namun dalam praktiknya tidak setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah 
disetujui untuk menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dalam rapat paripurna yang 
juga dihadiri oihak pemerintah, dapat disahkan oleh Presiden.

Contohnya RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, 
DPR, dan DPD (MD3). Pada 12 Februari lalu RUU itu disetujui menjadi UU dalam 
rapat paripurna DPR yang dihadiri pihak pemerintah.

Namun UU itu tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sampai pada batas 
waktu 30 hari (12 Februari hingga 14 Maret 2018) untuk mendapatkan pengesahan 
sebagai UU dari Kepala Negara.

Seusai menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Rabu 
(14/3), Jokowi antara lain menyatakan bahwa Rabu itu hari terakhir dan dia 
memutuskan untuk tidak menandatangani UU tersebut untuk pengesahannya.

Kepala Negara menyadari dan memahami bahwa meskipun UU yang telah disetujui 
dalam rapat paripurna DPR bulan lalu itu tidak disahkan melalui tandatangannya, 
UU tersebut tetap akan berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen, pada pasal 20 ayat (5) 
memang disebutkan bahwa dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut 
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui maka 
RUU tersebut sah menjadi UU.

Dengan demikian secara hukum Kepala Negara bisa saja tidak menandatangani atau 
tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama antara DPR dengan 
pemerintah. UU yang tidak mendapat tandatangan pengesahan dari Presiden selaku 
Kepala Negara tetap sah secara hukum sebagai UU.

Bangsa ini juga memiliki pengalaman memiliki sejumlah UU yang tidak mendapat 
tandatangan pengesahan dari Presiden, seperti UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang 
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, 
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 18 Tahun 2003 
tentang Advokat.

Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga M Hadi Shubhan pernah menulis artikel 
bertajuk "Fenomena UU Tanpa Pengesahan Presiden" ketika mengupas tentang empat 
UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden pada 2002 dan 2003 itu.

Ia menyebutkan praktik ketatanegaraan tidak ditandatanganinya UU oleh Presiden, 
baru muncul di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sepanjang 
sejarah ketatanegaraan RI sebelumnya, tidak pernah terjadi lahirnya sebuah UU 
tanpa ditandatangani Presiden.



Pertimbangan

Memang terdapat sejumlah alasan atau pertimbangan yang bisa saja membuat 
Presiden sebagai Kepala Negara tidak bersedia menandatangani pengesahan UU yang 
telah disetujui oleh DPR dan pemerintah.

Bagi masyarakat awam, mungkin saja muncul pertanyaan selama pembahasan RUU 
selalu dibahas bersama oleh DPR dan pihak pemerintah melalui menteri di 
kementerian yang terkait dengan materi UU tersebut, mengapa akhirnya tidak 
ditandatangani oleh Presiden yang juga merupakan pemimpin pemerintahan.

Atas pertanyaan ini bisa dijelaskan bahwa untuk mengesahkan UU, Presiden adalah 
dalam kapasitas sebagai Kepala Negara.

Jokowi mengungkapkan alasannya tidak mendandatangani UU MD3 karena dia 
menangkap "keresahan" di masyarakat.

Meskipun demikian Presiden juga menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu 
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena pada akhirnya harus 
disetujui oleh DPR dalam proses pembahasannya.

Untuk itu Presiden mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi 
(judicial review) ke Mahkamah Konstitusi setelah UU MD3 itu tercatat dalam 
lembaran negara dan memiliki nomor UU.

Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa yang ingin mengajukan uji 
materi atas UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi itu banyak dan mekanisme itu dapat 
ditempuh untuk mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai 
pasal-pasal atau ketentuan dalam UU MD3 itu yang mendapat respons negatif dari 
masyarakat.

Satu hal lain yang menarik adalah pernyataan Presiden Jokowi bahwa dinamika 
yang berlangsung dalam pembahasan bersama DPR atas RUU MD3 itu berlangsung 
sangat panjang dan cepat sehingga tidak memungkinkan menteri melaporkan 
kepadanya setiap perkembangan yang terjadi.

Dalam proses penyampaian RUU, bila merupakan hak inisiatif dari DPR, memang DPR 
mengajukan RUU kepada Presiden, lalu Presiden menugaskan menteri terkait untuk 
menindaklanjuti dan dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Menteri yang ikut membahas bersama dengan DPR harus melaporkan kepada Presiden 
mengenai perkembangan yang terjadi dalam pembahasan RUU itu.

Saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan persetujuan atas RUU MD3 menjadi 
UU, Fraksi PPP dan Nasdem melakukan aksi "walkout" alias keluar dari 
persidangan karena tidak setuju atas sejumlah materi dalam konstitusi tersebut.



Uji Materi

Atas kejadian ini, memang tidak bisa mundur, karena UU MD3 tetap sah berlaku 
dan disiapkan nomor UU-nya.

Setelah itu, kalaupun ada pihak yang mempersalahkan isi materi UU tersebut, 
dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Indonesia merupakan negara demokrtatis, terbuka, sehingga siapa saja bisa 
mengajukan uji materi atas isi UU. Itu adalah hak yang dimiliki setiap warga 
negara untuk mengajukan uji materi.

Sejauh ini memang sudah ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Paling tidak ada tiga perkara pengujian uji materi UU MD3 yang permohonannya 
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan 
Konstitusi (FKHK), dan dua warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 
ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 
ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, para pemohon 
menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan 
ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, 
bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan bahwa 
DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada 
pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga 
kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa 
tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Pemohon menilai Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi 
manusia, karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan 
langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan 
anggota DPR.

Hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat 
dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangkan 
dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Sementara Pasal 245 ayat (1) dalam UU MD3 itu memuat bahwa setiap anggota DPR 
memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum 
yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.

Putusan majelis hakim konstitusi yang kelak akan menentukan perlu-tidaknya 
perubahan atas materi dalam UU MD3 itu.
  
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Aditia Maruli Radja
    

Kirim email ke