https://www.antaranews.com/berita/693144/ahli-agama-hizbut-tahrir-
bertentangan-paham-demokrasi
Ahli agama: Hizbut Tahrir
bertentangan paham demokrasi
Kamis, 15 Maret 2018 12:19 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) (ANTARA /Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Ahli agama dari kalangan Nahdlatul Ulama KH
Ahmad Ishomuddin menyatakan bahwa organisasi Hizbut Tahrir internasional
menentang paham-paham demokrasi, karena peraturan perundang-undangan
dalam paham demokrasi dibuat atau dirumuskan oleh manusia.
"Menurut Hizbut Tahrir, dalam negara Daulah Islamiyah tidak boleh ada
paham selain bersumber dari akidah Islamiyah. Negara tidak diperkenankan
mengadopsi paham demokrasi karena tidak bersumber dari sumber akidah
Islamiyah, dan paham demokrasi dianggap kafir karena pokok penyusunan
perundang-undangan dalam demokrasi disusun oleh manusia, bukan oleh
Allah," kata Ishomuddin saat hadir sebagai ahli agama dalam sidang
lanjutan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata
Usaha Negara, Jakarta, Kamis.
Pernyataan Ishomuddin itu menyitir dari buku berjudul Hizbut Tahrir
terbitan Lebanon. Menurut buku-buku yang dibaca Ishomuddin, Hizbut
Tahrir Indonesia adalah bagian dari organisasi Hizbut Tahrir
internasional di mana Hizbut Tahrir internasional merupakan sebuah
partai pembebasan yang bermaksud membangun kembali Daulah Islamiyah.
Ishomuddin, selaku ahli agama yang dihadirkan pihak Pemerintah selaku
Tergugat, menekankan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah
konsensus kebangsaan, yang merupakan sebuah kesepakatan final.
Ishomuddin juga menegaskan NKRI sah dalam hukum Islam karena dalam NRKI
umat Islam bebas beribadah dan berdakwah mengenai ajaran agama Islam.
Dia mengatakan, mengupayakan terbentuknya sistem negara khilafah meski
dibungkus oleh kegiatan dakwah layaknya yang dilakukan HTI, merupakan
bentuk pengkhianatan nyata bagi konsensus nasional.
Dan hal tersebut hanya dapat dicegah dengan membubarkan HTI lebih dulu.
*Baca juga: PTUN gelar sidang lanjutan HTI
<https://www.antaranews.com/berita/693106/ptun-gelar-sidang-lanjutan-hti>*
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018