Inilah yang dihimpun oleh  Yusril untuk dijadikan basis PBB ( Masjumi) baru.
   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 15 Maret 2018 20.00.53 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Ahli agama: Hizbut Tahrir,bertentangan paham demokrasi
     
 


 
 
https://www.antaranews.com/berita/693144/ahli-agama-hizbut-tahrir-
 
bertentangan-paham-demokrasi
 
 
Ahli agama: Hizbut Tahrir 
 
 
bertentangan paham demokrasi
 
  Kamis, 15 Maret 2018 12:19 WIB 
  Jakarta (ANTARA News) - Ahli agama dari kalangan Nahdlatul Ulama KH Ahmad 
Ishomuddin menyatakan bahwa organisasi Hizbut Tahrir internasional menentang 
paham-paham  demokrasi, karena peraturan perundang-undangan dalam paham 
demokrasi dibuat atau dirumuskan oleh manusia.
 
 "Menurut Hizbut Tahrir, dalam negara Daulah Islamiyah tidak boleh ada paham 
selain bersumber dari akidah Islamiyah. Negara tidak diperkenankan mengadopsi 
paham demokrasi karena tidak bersumber dari sumber akidah Islamiyah, dan paham 
demokrasi dianggap kafir karena pokok penyusunan perundang-undangan dalam 
demokrasi disusun  oleh manusia, bukan oleh Allah," kata Ishomuddin saat hadir 
sebagai ahli agama dalam sidang lanjutan gugatan organisasi Hizbut Tahrir 
Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis.
 
 Pernyataan Ishomuddin itu menyitir dari buku berjudul Hizbut Tahrir terbitan 
Lebanon. Menurut buku-buku yang dibaca Ishomuddin, Hizbut Tahrir Indonesia 
adalah bagian dari organisasi Hizbut Tahrir internasional di mana Hizbut Tahrir 
internasional merupakan sebuah partai pembebasan yang bermaksud membangun 
kembali Daulah Islamiyah.
 
 Ishomuddin, selaku ahli agama yang dihadirkan pihak Pemerintah selaku 
Tergugat, menekankan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah 
konsensus kebangsaan, yang merupakan sebuah kesepakatan final.
 
 Ishomuddin juga menegaskan NKRI sah dalam hukum Islam karena dalam NRKI umat 
Islam bebas beribadah dan berdakwah mengenai ajaran agama Islam.
 
 Dia mengatakan, mengupayakan terbentuknya sistem negara khilafah meski 
dibungkus oleh kegiatan dakwah layaknya yang dilakukan HTI, merupakan bentuk 
pengkhianatan nyata bagi konsensus nasional.
 
 Dan hal tersebut hanya dapat dicegah dengan membubarkan HTI lebih dulu.
 
 Baca juga: PTUN gelar sidang lanjutan HTI 
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
 Editor: Unggul Tri Ratomo
 COPYRIGHT © ANTARA 2018
 
 
 
 
 
     

Kirim email ke