Desak Perppu MD3, Koalisi Sipil Wacanakan #shameonyoujokowi
Dias Saraswati, CNN Indonesia | Kamis, 15/03/2018 20:32 WIBBagikan :     
Koalisi Masyarakat Sipil mewacanakan #shameonyoujokowi jika Presiden Joko 
Widodo tidak mengeluarkan Perppu MD3. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)Jakarta, 
CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Undang-Undang tentang MPR, DPR, 
DPD, dan DPRD (UU MD3) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk menggantikan UU 
MD3. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan meramaikan 
#shameonyoujokowi di media sosial.

Usep Hasan Sadikin dari Perludem, salah satu unsur koalisi, mengatakan perppu 
adalah menjadi pembuktian Jokowi jika memang benar tak setuju dengan UU MD3.

Selama ini ketidaksetujuan Jokowi hanya ditunjukkan dengan tidak menandatangani 
undang-undang tersebut.

| 
Lihat juga:
 PPP Nilai Kursi Pimpinan MPR Bagi PKB Berpotensi Cacat Hukum |



"Ini (harus) dibuktikan dengan membuat perppu," kata Usep di kawasan Tebet, 
Kamis (15/3).

Jika perppu tak kunjung dibuat, koalisi akan terus mendesak Jokowi.

Usep pun membandingkan desakan mengeluarkan perppu tersebut dengan desakan 
untuk mengeluarkan perppu tentang UU pilkada tidak langsung di zaman presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu, kata Usep, masyarakat bersama-sama membuat hashtag #shameonyouSBY 
untuk mendesak SBY mengeluarkan perppu.

Hashtag tersebut viral di media sosial. Dan SBY pun akhirnya mengeluarkan 
perppu untuk membatalkan UU tentang pilkada tidak langsung tersebut.

"Apa perlu bikin #shameonyouJokowi untuk bikin perppu?" ujarnya.

Usep menilai gerakan 'shame on you Jokowi' akan menjadi satu-satunya cara yang 
efektif, jika Jokowi tak kunjung mengeluarkan perppu.

| 
Lihat juga:
 NasDem Anggap UU MD3 Rapuh Seperti Kerupuk |


"Saya pikir yang paling strategis bikin shame on you Jokowi," kata Usep.

Undang-undang MD3 hari ini terdaftar dalam lembaran negara dengan nomor 2 tahun 
2018. Undang-undang tersebut berlaku meski tanda tangan Jokowi yang sejak awal 
tak mau menandatanganinya. 

Undang-undang tersebut dikritik karena memuat pasal-pasal kontrovesial. 
Misalnya pasal yang mengatur soal pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum 
yang harus mempertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum dilimpahkan ke 
presiden untuk pemberian izin.

Lalu ada pasal yang mengatur langkah hukum bagi mereka yang merendahkan 
kehormatan DPR. (sur)

Kirim email ke